Polisi Gerebek Markas Begal di Medan Marelan, 8 Ditangkap 3 Ditembak
Pada Senin (8/6), Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menggerebek markas kelompok begal di kawasan Pajak Uka, Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan. Dari operasi itu polisi mengamankan delapan orang diduga pelaku begal. Tiga dari mereka diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan saat diamankan.
Penggerebekan dan penangkapan
Penggerebekan terungkap setelah beredarnya video yang menampilkan personel URC Jatanras mengamankan sejumlah orang. Video itu viral di media sosial dan menjadi awal konfirmasi polisi, Senin.
Personel kepolisian melancarkan penggerebekan di sebuah bangunan yang diduga menjadi markas kelompok kriminal tersebut. Dari lokasi, aparat berhasil membawa delapan orang tersangka ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan.
Barang bukti dan kondisi di lokasi
Aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga dipakai untuk melakukan aksi kejahatan. Barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk proses forensik dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang ditembak menjalani prosedur medis di fasilitas yang ditunjuk kepolisian. Pihak kepolisian memastikan tindakan itu diberikan karena adanya perlawanan saat upaya penangkapan.
Proses hukum dan pernyataan polisi
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, membenarkan penggerebekan dan menyatakan kasus masih dalam pengembangan. Ia berjanji keterangan resmi akan disampaikan setelah rangkaian pemeriksaan lebih jauh.
"Kasusnya ini masih dikembangkan. Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan ya,"
Penyidik saat ini fokus pada pendalaman peran masing-masing tersangka, kronologi aksi, serta jaringan yang kemungkinan terlibat. Hasil pemeriksaan akan menentukan pasal yang dikenakan dan langkah penyidikan berikutnya.
Implikasi dan langkah ke depan
Penggerebekan ini akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi begal di wilayah kota. Kepolisian daerah menyampaikan peringatan bahwa tindakan tegas akan diberikan terhadap pelaku yang melawan.
Publik diharapkan menunggu informasi resmi dari Polda Sumut terkait perkembangan kasus dan hasil penyidikan.
Berita Terkait
Pasien Viral Dipulangkan, Sisa Tagihan Rp80 Juta Cicil
Pasien viral di Medan dipulangkan meski sisa tagihan Rp80 juta; RS memberikan skema cicilan dan perjanjian p...
Langsa Susun Perwal Fasilitasi Pernikahan Gratis
Pemko Langsa menyusun Perwal fasilitasi pernikahan gratis untuk membantu pasangan kurang mampu agar dapat me...
O2SN SMP/MTs Langsa 2026 Dimulai, 77 Pelajar Berebut Tiket Provinsi
O2SN SMP/MTs Langsa 2026 dibuka 8 Juni; 77 pelajar dari 29 sekolah berlaga di empat cabang untuk tiket ke ti...
MA Ringankan Hukuman Mantan Kadis Kominfo Taput atas Kasus Korupsi ISP
MA meringankan hukuman Polmudi Sagala terkait korupsi pengadaan ISP 2020–2021 dan mengembalikan vonis PN Med...
Fraksi Golkar Minta RDP setelah Pasfoto Wabup Deliserdang Rusak
Fraksi Golkar DPRD Deliserdang minta RDP dan usulkan pencopotan Camat Sunggal setelah pasfoto Wabup Lom Lom...
Herman Nasution Terpilih Aklamasi Pimpin Hanura Madina 2025-2030
Herman Nasution terpilih aklamasi pimpin Hanura Mandailing Natal (2025–2030) pada Muscab III, 7 Juni di Pany...