Supir Angkot Ditangkap di Humbahas, Diduga Edarkan Sabu
Doloksanggul — Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang supir angkutan kota berinisial R (34) pada Sabtu, 11 Juli sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan terjadi di SPBU Nagasaribu, Jalan Siborongborong–Doloksanggul, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta.
Awal penangkapan
Penangkapan berawal dari informasi warga tentang dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas Satresnarkoba bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mendapati R sedang berada di SPBU.
"Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata ditemukan dalam kantong celana tersangka R, plastik berisi sabu dengan berat 0,73 gram,"
Barang bukti dan pengakuan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan paket plastik berisi sabu seberat 0,73 gram di kantong celana R. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya yang berada di Kota Medan.
R juga mengaku sabu itu tidak hanya untuk dipakai sendiri. Menurut penyidik, rencana pelaku adalah membagi barang itu menjadi paket kecil untuk dijual di wilayah Kabupaten Humbahas.
"Hasil pemeriksaan kita, selain untuk dipakai sendiri, rencananya juga akan dijual dalam paket 50 ribu dan 100 ribu,"
Status hukum dan ancaman pidana
R kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika. Penyidik mencantumkan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal KUHP yang relevan.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan penyidik, pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Implikasi dan langkah ke depan
Penangkapan ini menegaskan upaya kepolisian setempat untuk meredam peredaran narkotika skala kecil di lingkungan perkotaan dan jalur transportasi. Kasus akan dilanjutkan dengan proses penyidikan dan penyerahan berkas ke kejaksaan sesuai prosedur hukum.
Publik diimbau terus aktif memberikan informasi kepada aparat bila menemukan dugaan transaksi narkotika di daerahnya untuk mempercepat penindakan dan pencegahan penyalahgunaan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Banda Aceh Academy Diluncurkan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
Wali Kota Illiza membuka Banda Aceh Academy pada 16 Juli 2026 untuk meningkatkan kompetensi ASN melalui tiga...
Korban Kecelakaan Jamin Ginting Dirawat di RSUP Adam Malik
Enam korban kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting dirawat di RSUP H. Adam Malik; satu tewas dan satu an...
Khatib Aceh: Perbuatan Zalim Picu Penyesalan di Akhirat
Khatib Aceh ingatkan bahwa perbuatan zalim membawa penyesalan berat di akhirat; penting memilih teman dan ko...
Gagatan Harimau: Potensi Obat dari Hutan Batang Gadis
Gagatan Harimau (Vitis thyrsiflora) di TN Batang Gadis berpotensi sebagai tanaman obat tradisional; mengandu...
Wagub Sumut Ajak Prancis Perkuat Kerja Sama Investasi dan Pendidikan
Wagub Sumut Surya mengajak Prancis memperkuat kemitraan strategis dengan Sumut dalam investasi, pendidikan,...
PTPN IV Perkuat Pasokan CPO Dukung B50 dan Petani Sawit
PTPN IV PalmCo tingkatkan serapan TBS dan pasokan CPO untuk mendukung B50, sekaligus memperkuat produktivita...