Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Binjai Barat
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Mei. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Barat setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.
Penangkapan dan barang bukti
Kedua tersangka berinisial RH (29) dan RS (32) ditangkap pada waktu berbeda. RH ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mushola, sedangkan RS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain:
- Dari RH: dua paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat total 6,02 gram; sebuah kotak warna merah; dan satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
- Dari RS: satu plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong.
Metode penyelidikan
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan dilakukan melalui penyelidikan undercover yang digelar setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian menyusup ke lapangan dan menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
"Melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai,"
Upaya penegakan hukum dan ancaman pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Kasat Narkoba menyampaikan pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"
Imbauan dan peran masyarakat
Kapolres Binjai menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga meminta dukungan aktif masyarakat untuk memasok informasi yang dapat menyelamatkan generasi muda.
"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,"
Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Catatan: Penangkapan dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...