Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Binjai Barat
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Mei. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Barat setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.
Penangkapan dan barang bukti
Kedua tersangka berinisial RH (29) dan RS (32) ditangkap pada waktu berbeda. RH ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mushola, sedangkan RS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain:
- Dari RH: dua paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat total 6,02 gram; sebuah kotak warna merah; dan satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
- Dari RS: satu plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong.
Metode penyelidikan
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan dilakukan melalui penyelidikan undercover yang digelar setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian menyusup ke lapangan dan menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
"Melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai,"
Upaya penegakan hukum dan ancaman pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Kasat Narkoba menyampaikan pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"
Imbauan dan peran masyarakat
Kapolres Binjai menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga meminta dukungan aktif masyarakat untuk memasok informasi yang dapat menyelamatkan generasi muda.
"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,"
Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Catatan: Penangkapan dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pengacara: Sidang Ungkap Kemensos Koordinir Program Bantuan di Samosir
Penasihat hukum Fitri Agust menyatakan sidang buka fakta bahwa Kemensos mengoordinasi program bantuan di Sam...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik dalam Seleksi KPID Sumut
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut mempertimbangkan integritas, kepatutan etik, dan rekam jejak calon dala...
Tanjungbalai Peringati HAN Ke-42: Sayangi Anak, Lindungi Masa Depan
Pemerintah Kota Tanjungbalai memperingati HAN ke-42 pada 23 Juli dengan tema 'Sayangi Anak, Lindungi dan Ban...
Palas Peringati Hari Anak Nasional ke-42, 'Sayang Anak'
Padanglawas memperingati Hari Anak Nasional ke-42 pada 23 Juli 2026 dengan tema 'Sayang Anak, Lindungi dan B...
Pemulangan 82 WNI Dideportasi dari Malaysia
KBRI dan BP3MI fasilitasi pemulangan 82 WNI dideportasi dari Malaysia ke Kualanamu pada 23 Juli melalui dua...
Klaim Rp7,47 T, Ribuan Koperasi di Sumut Tetap Tak Aktif
Meski volume usaha koperasi Sumut mencapai Rp7,47 T, lebih dari 5.700 koperasi tak aktif, KDKMP minim transa...