Lokal

Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Binjai Barat

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh polisi di Binjai

Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Mei. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Barat setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.

Penangkapan dan barang bukti

Kedua tersangka berinisial RH (29) dan RS (32) ditangkap pada waktu berbeda. RH ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mushola, sedangkan RS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain:

  • Dari RH: dua paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat total 6,02 gram; sebuah kotak warna merah; dan satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
  • Dari RS: satu plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong.

Metode penyelidikan

Kasat Narkoba mengatakan penangkapan dilakukan melalui penyelidikan undercover yang digelar setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian menyusup ke lapangan dan menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.

"Melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai,"

Upaya penegakan hukum dan ancaman pidana

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Kasat Narkoba menyampaikan pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"

Imbauan dan peran masyarakat

Kapolres Binjai menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga meminta dukungan aktif masyarakat untuk memasok informasi yang dapat menyelamatkan generasi muda.

"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,"

Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Catatan: Penangkapan dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait