Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Sabu di Binjai Barat
Binjai — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria diduga pengedar narkoba jenis sabu pada Selasa, 26 Mei. Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Barat setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti.
Penangkapan dan barang bukti
Kedua tersangka berinisial RH (29) dan RS (32) ditangkap pada waktu berbeda. RH ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Mushola, sedangkan RS ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku antara lain:
- Dari RH: dua paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat total 6,02 gram; sebuah kotak warna merah; dan satu unit sepeda motor Honda BK 5764 AMQ.
- Dari RS: satu plastik transparan berisi sabu seberat 1,26 gram dan satu plastik klip kosong.
Metode penyelidikan
Kasat Narkoba mengatakan penangkapan dilakukan melalui penyelidikan undercover yang digelar setelah menerima laporan masyarakat. Tim kemudian menyusup ke lapangan dan menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.
"Melalui operasi undercover oleh Sat Narkoba Polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Binjai,"
Upaya penegakan hukum dan ancaman pidana
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Kasat Narkoba menyampaikan pasal yang dikenakan serta ancaman hukuman.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,"
Imbauan dan peran masyarakat
Kapolres Binjai menegaskan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga meminta dukungan aktif masyarakat untuk memasok informasi yang dapat menyelamatkan generasi muda.
"Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,"
Warga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Catatan: Penangkapan dan barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.
Berita Terkait
Kapolres Langkat Gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah
Kapolres Langkat gelar Safari Jumat di Masjid Al-Hidayah Stabat, tekankan peran masyarakat dalam menjaga kam...
Gubsu Bobby Minta PLN Evaluasi Pemadaman Listrik Sumatera
Gubsu Bobby Nasution minta PLN evaluasi menyeluruh pasca-pemadaman listrik besar di Sumatera agar kejadian s...
PTPN I Regional 1 Sembelih 16 Hewan Kurban untuk Warga Tanjungmorawa
PTPN I Regional 1 menyembelih hewan kurban dan membagikan 1.017 kupon daging pada Idul Adha 1447 H di Tanjun...
Ribuan Warga Padati Open House Bupati Aceh Besar Saat Idul Adha
Ribuan warga memadati open house Bupati Aceh Besar pada Idul Adha 1447 H di Kompleks BTN Ajuen Lam Hasan unt...
SMA Negeri 9 Banda Aceh Sembelih 9 Sapi Kurban, Bagikan ke 700 Penerima
SMA Negeri 9 Banda Aceh menyembelih 9 sapi kurban pada 29 Mei; daging dibagikan kepada sekitar 700 penerima,...
Pelaku Penganiayaan dengan Tombak Babi Ditangkap di Aceh Besar
Polres Aceh Besar menangkap pelaku penganiayaan dengan tombak babi di Seulimeum; korban dilarikan ke RS dan...