Lokal

DLH Aceh Besar Awasi Kepatuhan RSUD Pasca Permen LH Nomor 6

Bagikan:
Tim DLH Aceh Besar meninjau instalasi IPAL RSUD Aceh Besar

KABUPATEN ACEH BESAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan langsung di RSUD Aceh Besar, Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7). Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen lingkungan dan kesiapan infrastruktur pengelolaan limbah sebagai tindak lanjut Permen LH Nomor 6 Tahun 2026 tentang pengawasan dan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup.

Tujuan pengawasan dan cakupan pemeriksaan

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan fasilitas publik terhadap aturan lingkungan. Pengawasan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat serta menegakkan kepastian hukum dalam mekanisme pengawasan.

Tim gabungan DLH memeriksa aspek administrasi dan teknis pengelolaan lingkungan di rumah sakit, termasuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan manajemen limbah medis.

Dokumen dan parameter yang diperiksa

Aspek pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen lingkungan dan pemantauan kualitas lingkungan yang menjadi standar operasional pelayanan publik.

  • Dokumen lingkungan: Amdal, UKL-UPL, dan SPPL
  • Pengendalian pencemaran air dan udara, termasuk kualitas udara ambien
  • Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah padat

Sosialisasi implementasi Permen LH

Selain pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada manajemen rumah sakit terkait kewajiban dan standar pengelolaan lingkungan sesuai regulasi baru. Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar, Muwardi SH, menyatakan langkah ini sebagai upaya awal setelah terbitnya Permen LH.

"Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"

Sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran

Muwardi menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Tujuannya mendorong perbaikan dan kepatuhan tanpa mengabaikan aspek perlindungan publik.

  • Teguran administratif
  • Paksaan pemerintah
  • Denda administratif
  • Pembekuan perizinan hingga pencabutan izin

Respons pemangku kepentingan

Anggota DPRK Aceh Besar Maulana Akbar yang ikut meninjau menyatakan dukungan terhadap langkah DLH. Ia menilai rumah sakit harus menjadi contoh penerapan pengelolaan lingkungan yang baik untuk menjamin pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

"Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik,"

Dari pihak RSUD, Penanggung Jawab IPSRS Meiti Susanti menyampaikan komitmen rumah sakit untuk terus membenahi pengelolaan lingkungan. Beberapa catatan telah ditindaklanjuti dan sisanya akan dilanjutkan agar pengelolaan limbah dan sarana pendukung memenuhi ketentuan.

"RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukan perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,"

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap pengawasan ini mendorong semua pelaku usaha dan institusi publik meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Harapannya, langkah ini dapat meminimalkan risiko pencemaran dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait