Pemerintah Perketat Pengawasan DMO untuk Jaga Pasokan Batubara PLN
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memperketat pengawasan pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) sepanjang 2026 untuk menjamin pasokan batubara bagi pembangkit listrik milik PLN. Pemerintah menyiapkan langkah ini karena kebutuhan batubara PLN pada 2026 mencapai 154 juta metrik ton, sementara total penugasan kepada perusahaan tambang mencapai 212 juta metrik ton.
Penugasan dan target pemenuhan
Untuk memenuhi target pasokan, Ditjen Minerba memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB. Penugasan itu ditujukan agar pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dan non-kelistrikan sesuai ketentuan dapat terwujud.
"Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton. Kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Progres kontrak dan realisasi pengiriman
Hingga Mei 2026, pemerintah mencatat 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan kepada badan usaha pertambangan. Dari jumlah itu, estimasi realisasi pengiriman ke pembangkit PLN mencapai 130,5 juta metrik ton pada periode yang sama.
Tri menegaskan bahwa percepatan penyelesaian kontrak penting agar penugasan segera terealisasi menjadi pengiriman ke PLTU. Pemerintah mendorong pemangkasan hambatan administratif agar alur pasokan tak terganggu.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU, karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia). Untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," katanya.
Koordinasi antar pihak terkait
Ditjen Minerba menyatakan terus berkoordinasi dengan PLN EPI serta badan usaha pertambangan. Fokus koordinasi meliputi ketersediaan pasokan tepat waktu, kecocokan volume, dan pemenuhan spesifikasi teknis pembangkit yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batubara PLN pada semester II 2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan," ucap Tri Winarno.
Data ringkas penugasan dan realisasi
| Item | Volume (juta metrik ton) |
|---|---|
| Kebutuhan PLN 2026 | 154 |
| Total penugasan kepada badan usaha | 212 |
| Penugasan yang telah dikontrakkan (s/d Mei 2026) | 144 |
| Perkiraan realisasi pengiriman (s/d Mei 2026) | 130.5 |
Pemerintah menekankan bahwa percepatan kontrak dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan akan menentukan kelancaran pasokan batubara menuju PLTU, khususnya memasuki semester II 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi X: Sistem Pendidikan Harus Adaptif Hadapi Bencana
Komisi X mendesak pemerintah membangun sistem pendidikan adaptif agar pembelajaran tetap berjalan dan hak an...
KIP Kuliah Luluskan 610 Ribu Mahasiswa sejak 2020
KIP Kuliah telah meluluskan lebih dari 610 ribu mahasiswa sejak 2020; 840.792 penerima masih aktif per Agust...
DPR Prioritaskan Pemenuhan Kebutuhan Korban Gempa NTT
Ansory Siregar minta BNPB laporkan kebutuhan lapangan; DPR akan perjuangkan pendanaan untuk korban gempa NTT...
Ombudsman Mulai Ukur Kerugian Publik yang Diselamatkan
Ombudsman RI mulai mengukur nilai kerugian publik yang berhasil diselamatkan lewat penanganan laporan masyar...
Komisi II Minta Ombudsman Cek Kepala Daerah dalam Pelaksanaan MBG
Komisi II minta Ombudsman periksa keterlibatan kepala daerah dalam pelaksanaan MBG dan dorong penutupan SPPG...
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Pati
Habibur Rochman membantah namanya dicatut dalam kasus pemblokiran rekening donasi warga Pati dan minta masya...