Nasional

Kemkomdigi Keluarkan Surat Peringatan untuk 22 PSE

Bagikan:
Ilustrasi surat peringatan Kemkomdigi kepada PSE yang belum mendaftar

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat hingga 3 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 11 Juli 2026 di Jakarta. Kemkomdigi memberi toleransi, namun menegaskan akan menempuh langkah penegakan hukum jika kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi.

Isi surat dan target PSE

Surat peringatan ditujukan pada 25 PSE, dimana tiga telah menyatakan komitmen untuk patuh. Sisanya, yaitu 22 PSE, belum menyelesaikan pendaftaran resmi. Kemkomdigi menilai pendaftaran tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum dan keselamatan pengguna layanan digital di Indonesia.

Ancaman penegakan hukum

Dirjen Pengawasan Ruang Digital menyatakan bahwa surat ini memberi kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum. Pihak kementerian akan menerapkan langkah sesuai ketentuan berlaku jika PSE masih enggan mendaftar. Tujuannya adalah menegakkan aturan dan menjaga keamanan ruang digital nasional.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.

Kepatuhan dan dampak bagi pengguna

Alexander menekankan bahwa semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan pemerintah. Pendaftaran resmi diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan. Tanpa pendaftaran, respons terhadap pelanggaran dan perlindungan data pengguna bisa terhambat.

"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," ujarnya.

Langkah berikutnya

Kemkomdigi memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar untuk melengkapi pendaftaran. Jika batas waktu berlalu tanpa pemenuhan, kementerian akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut diharapkan memberi kejelasan bagi pengguna dan pelaku industri digital.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait