Kemkomdigi Keluarkan Surat Peringatan untuk 22 PSE
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat hingga 3 Juli 2026. Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada 11 Juli 2026 di Jakarta. Kemkomdigi memberi toleransi, namun menegaskan akan menempuh langkah penegakan hukum jika kewajiban pendaftaran tidak dipenuhi.
Isi surat dan target PSE
Surat peringatan ditujukan pada 25 PSE, dimana tiga telah menyatakan komitmen untuk patuh. Sisanya, yaitu 22 PSE, belum menyelesaikan pendaftaran resmi. Kemkomdigi menilai pendaftaran tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum dan keselamatan pengguna layanan digital di Indonesia.
Ancaman penegakan hukum
Dirjen Pengawasan Ruang Digital menyatakan bahwa surat ini memberi kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum. Pihak kementerian akan menerapkan langkah sesuai ketentuan berlaku jika PSE masih enggan mendaftar. Tujuannya adalah menegakkan aturan dan menjaga keamanan ruang digital nasional.
"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Alexander.
Kepatuhan dan dampak bagi pengguna
Alexander menekankan bahwa semua platform yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti ketentuan pemerintah. Pendaftaran resmi diperlukan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas layanan digital yang digunakan. Tanpa pendaftaran, respons terhadap pelanggaran dan perlindungan data pengguna bisa terhambat.
"Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan," ujarnya.
Langkah berikutnya
Kemkomdigi memberi waktu kepada PSE yang belum terdaftar untuk melengkapi pendaftaran. Jika batas waktu berlalu tanpa pemenuhan, kementerian akan menindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut diharapkan memberi kejelasan bagi pengguna dan pelaku industri digital.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...