Lokal

Polres Nias Selatan Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Teluk Dalam

Bagikan:
Ilustrasi polisi melakukan olah TKP di Nias Selatan

Nias Selatan — Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Penetapan berlangsung setelah dua laporan polisi terkait diproses secara beriringan oleh penyidik pada Kamis (13/8).

Penetapan tersangka

Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, menjelaskan kedua laporan adalah LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Untuk laporan pertama, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menetapkan AG sebagai tersangka.

Sedangkan untuk laporan kedua, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menetapkan dua tersangka, OG dan ILT, yang berstatus pasangan suami istri. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan, gelar perkara, dan terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Kronologi dan bukti

Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi mengatakan perselisihan awal bermula dari aktivitas menyiram tanaman. Air yang menggenang di depan rumah memicu adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.

Penyidik mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang melapor mengalami luka lecet dan memar.

Pasal yang disangkakan

AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP. Sedangkan OG dan ILT dalam LP/B Nomor 134/VI/2026 disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP.

Upaya penyelesaian dan koordinasi

Meski proses pidana berjalan, Polres Nias Selatan membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice jika terpenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan kedua belah pihak.

"Meski proses hukum sudah berjalan hingga penetapan tersangka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka selama memenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan dari kedua belah pihak,"

"Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Jika restorative justice bisa menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan," tambah AKBP Alfian Tri Permadi.

Polres juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan teknis dalam penanganan perkara.

Proses berikutnya

Penyidik menegaskan kedua perkara akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Pilihan mediasi lewat restorative justice dapat dipertimbangkan jika semua persyaratan dipenuhi dan kedua pihak menyetujui.

Kasus ini masih berlanjut dan pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses secara profesional dan objektif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait