Polres Nias Selatan Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Teluk Dalam
Nias Selatan — Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Penetapan berlangsung setelah dua laporan polisi terkait diproses secara beriringan oleh penyidik pada Kamis (13/8).
Penetapan tersangka
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, menjelaskan kedua laporan adalah LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Untuk laporan pertama, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menetapkan AG sebagai tersangka.
Sedangkan untuk laporan kedua, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menetapkan dua tersangka, OG dan ILT, yang berstatus pasangan suami istri. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan, gelar perkara, dan terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Kronologi dan bukti
Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi mengatakan perselisihan awal bermula dari aktivitas menyiram tanaman. Air yang menggenang di depan rumah memicu adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.
Penyidik mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang melapor mengalami luka lecet dan memar.
Pasal yang disangkakan
AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP. Sedangkan OG dan ILT dalam LP/B Nomor 134/VI/2026 disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP.
Upaya penyelesaian dan koordinasi
Meski proses pidana berjalan, Polres Nias Selatan membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice jika terpenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan kedua belah pihak.
"Meski proses hukum sudah berjalan hingga penetapan tersangka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka selama memenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan dari kedua belah pihak,"
"Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Jika restorative justice bisa menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan," tambah AKBP Alfian Tri Permadi.
Polres juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan teknis dalam penanganan perkara.
Proses berikutnya
Penyidik menegaskan kedua perkara akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Pilihan mediasi lewat restorative justice dapat dipertimbangkan jika semua persyaratan dipenuhi dan kedua pihak menyetujui.
Kasus ini masih berlanjut dan pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses secara profesional dan objektif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...