Polres Nias Selatan Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan di Teluk Dalam
Nias Selatan — Polres Nias Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam. Penetapan berlangsung setelah dua laporan polisi terkait diproses secara beriringan oleh penyidik pada Kamis (13/8).
Penetapan tersangka
Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, menjelaskan kedua laporan adalah LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026. Untuk laporan pertama, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menetapkan AG sebagai tersangka.
Sedangkan untuk laporan kedua, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menetapkan dua tersangka, OG dan ILT, yang berstatus pasangan suami istri. Penetapan dilakukan setelah penyelidikan, gelar perkara, dan terpenuhinya minimal dua alat bukti.
Kronologi dan bukti
Kasat Reskrim AKP Ahmad Fahmi mengatakan perselisihan awal bermula dari aktivitas menyiram tanaman. Air yang menggenang di depan rumah memicu adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan.
Penyidik mengumpulkan rekaman CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis. Hasil visum menunjukkan kedua pihak yang melapor mengalami luka lecet dan memar.
Pasal yang disangkakan
AG dalam LP/B Nomor 131/VI/2026 disangkakan Pasal 466 KUHP. Sedangkan OG dan ILT dalam LP/B Nomor 134/VI/2026 disangkakan Pasal 262 subsider Pasal 466 KUHP.
Upaya penyelesaian dan koordinasi
Meski proses pidana berjalan, Polres Nias Selatan membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice jika terpenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan kedua belah pihak.
"Meski proses hukum sudah berjalan hingga penetapan tersangka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) masih terbuka selama memenuhi ketentuan hukum dan ada kesediaan dari kedua belah pihak,"
"Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Jika restorative justice bisa menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan," tambah AKBP Alfian Tri Permadi.
Polres juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara selaku pembina fungsi pidana umum untuk mendapatkan masukan teknis dalam penanganan perkara.
Proses berikutnya
Penyidik menegaskan kedua perkara akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Pilihan mediasi lewat restorative justice dapat dipertimbangkan jika semua persyaratan dipenuhi dan kedua pihak menyetujui.
Kasus ini masih berlanjut dan pihak kepolisian menyatakan akan menjalankan proses secara profesional dan objektif untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bobby Nasution Lantik Timur Tumanggor sebagai Pj Sekda Sumut
Bobby Nasution melantik Timur Tumanggor sebagai Pj Sekda Sumut pada 14 Agustus dan memberi tiga arahan utama...
Mayat Pengemudi Taksi Ditemukan Kaki Terikat di Hamparan Perak
Seorang pengemudi taksi online ditemukan tewas dengan kaki terikat di kebun tebu Buluh Cina, Hamparan Perak....
Korban Keracunan MBG di Karo Naik Jadi 353 Siswa
Korban keracunan menu MBG di Kabupaten Karo naik menjadi 353 siswa; sampel dibawa ke lab provinsi dan penyel...
Saksi Kemensos: Tidak Ada Temuan Kerugian Negara di Samosir
Saksi Kemensos menyatakan tidak ada temuan kerugian negara dalam penyaluran bantuan bencana di Samosir; BPK...
Kapolda: Penyelidikan Dua Bulan atas Kematian Winda Lorenza
Kapolda Sumut minta waktu sekitar dua bulan untuk mengungkap kematian Winda Lorenza; dugaan sementara bunuh...
Polrestabes Medan Tangkap Penjual Narkoba 'Vape Getar' di Hotel
Polrestabes Medan menangkap wanita penjual narkoba 'vape getar' di parkiran hotel, menyita tiga merek, dan m...