Lokal

Pemprov Sumut Tertibkan 13 Titik Tambang Ilegal, Pengawasan Ditegaskan

Bagikan:
Petugas menutup lokasi tambang ilegal di sepanjang Sungai Ular, Sumatera Utara

MEDAN — Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menertibkan 13 titik PETI galian C sepanjang Sungai Ular dan Desa Baru Titi Besi pada Jumat, 26 Juni. Operasi menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal, namun pemerintah menekankan pengawasan berkelanjutan dari kabupaten agar lokasi yang ditutup tidak kembali beroperasi.

Operasi penertiban di 13 titik

Tim terpadu menghentikan 11 titik tambang pasir ilegal di Desa Baru Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta dua titik di kawasan Sungai Ular, Kabupaten Serdang Bedagai. Para pengelola diminta segera mengurus perizinan jika ingin beroperasi secara legal.

Pihak yang terlibat

Operasi melibatkan berbagai dinas dan aparat untuk memastikan langkah penertiban berjalan terkoordinasi. Instansi yang turun langsung antara lain:

  • Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut
  • Dinas Perhubungan Sumut
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut
  • Satpol PP Sumut
  • Pemerintah kabupaten setempat

Peran pemerintah kabupaten dan pengawasan

Pemerintah provinsi menilai penertiban lapangan harus disertai pengawasan rutin dari pemerintah kabupaten agar tidak sia-sia. Bupati Deli Serdang dan Bupati Serdang Bedagai diminta menginstruksikan perangkat daerah dan aparat kewilayahan untuk melakukan patroli berkala di titik yang telah ditutup.

Komitmen pemerintah daerah untuk melakukan monitoring berkala dan penegakan aturan secara konsisten menjadi faktor penentu agar operasi penertiban ini tidak berakhir sia-sia.

Dampak lingkungan dan sanksi hukum

Menurut instansi terkait, banyak lokasi tambang tidak memenuhi persyaratan lingkungan. Aktivitas ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan merusak infrastruktur, termasuk jalan akibat lalu lintas material.

Tambang ilegal telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material. Berdasarkan regulasi yang ada, baik pelaku tambang ilegal maupun pembeli hasil tambang dapat sama-sama dijerat pidana. Jadi jangan main-main,

Kepala Dinas LHK Sumut menyebut sebagian besar lokasi di sepanjang Sungai Ular tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan untuk mencegah kerusakan lebih besar.

Arahan gubernur dan langkah selanjutnya

Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut dan Wakil Gubernur untuk menata aktivitas pertambangan sesuai hukum dan melindungi lingkungan serta infrastruktur. Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah kabupaten, camat, hingga aparat penegak perda, ada risiko lokasi yang ditutup akan kembali beroperasi dan mengulang kerusakan yang sama.

Penertiban diharapkan menjadi awal pembenahan tata kelola pertambangan di Sumut, dengan pengawasan berkala sebagai kunci agar hasil operasi tidak hanya bersifat sementara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait