Lokal

Subulussalam Usulkan Penempatan Guru ASN dan P3K ke Sekolah Swasta

Bagikan:
Ketua DPD NasDem Subulussalam menyampaikan usulan penempatan guru ASN dan P3K

SUBULUSSALAM — Ketua DPD Partai NasDem Kota Subulussalam, Jaminuddin B, S.PdI, M.Si, meminta Wali Kota menempatkan guru dari ASN dan P3K ke sekolah swasta dan pesantren. Permintaan ini disampaikan melalui rilis pada Minggu (28/6) sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan di kota tersebut.

Alasan dan kekhawatiran

Jaminuddin mengatakan kondisi sekolah di Subulussalam saat ini tidak merata. Ada sekolah yang berstatus "sangat kurus" hingga "sangat gemuk" akibat perbedaan jumlah siswa. Ia khawatir lonjakan jumlah sekolah baru dan program rintisan akan memperparah disparitas kualitas guru dan layanan pendidikan.

“Kita khawatir, jumlah sekolah yang sangat banyak, terjadi siswa dan santri kurus di sekolah tertentu, di sisi lain guru ASN dan P3K harus mendapat jam tambahan mengajar di sekolah swasta/pesantren akan berpengaruh dalam peningkatan kualitas pendidikan,”

Usulan konkret kepada wali kota

Selain penempatan guru ASN dan P3K di sekolah swasta/pesantren, Jaminuddin meminta wali kota melakukan pembatasan penerimaan siswa untuk tahun ajaran 2026-2027. Tujuannya agar distribusi siswa lebih seimbang sehingga tiap lembaga dapat beroperasi optimal.

Ia juga menyarankan agar pemerintah kota melakukan konsolidasi dan pemetaan menyeluruh mulai dari tingkat dasar, SMP, hingga SMA/sederajat. Langkah ini dimaksudkan agar tidak ada sekolah yang terancam tutup dalam 5-10 tahun ke depan karena kekurangan siswa.

Regulasi dan praktik di daerah lain

Jaminuddin merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2025 yang membuka kemungkinan penugasan ASN untuk mengajar di satuan pendidikan swasta. Ia menyebut praktik serupa sudah berjalan di beberapa daerah lain.

  • Banda Aceh
  • Aceh Besar
  • Aceh Singkil
  • daerah lain di Indonesia

“Penempatan guru ASN di sekolah swasta, pesantren atau organisasi pengelola pendidikan, seperti Muhammadiyah adalah alternatif,”

Implikasi dan langkah berikutnya

Meski kewenangan penuh untuk SMA/SMK berada di Dinas Pendidikan Provinsi, Jaminuddin menegaskan peran wali kota penting sebagai koordinator. Tanpa intervensi dan pemetaan, kualitas pendidikan di beberapa lembaga bisa terus menurun.

Langkah penataan guru dan pembatasan penerimaan siswa yang diusulkan diharapkan menjadi solusi jangka menengah agar pemerataan layanan pendidikan di Subulussalam meningkat dan tidak terjadi konsentrasi siswa yang merugikan sekolah lain.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait