Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong Usai Keluhan Warga
Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, Peunayong, menyusul keluhan warga terkait kebisingan musik hingga dini hari yang mengganggu istirahat.
Tindakan cepat Tim Patroli
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menginstruksikan regu patroli malam yang dikenal sebagai Tim Kalong untuk segera ke lokasi setelah menerima aduan warga di deretan Krueng Aceh. Setibanya di tempat, petugas menemui pemilik dan pengelola kafe.
Tim memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pengelola. Petugas meminta pengaturan volume suara, kepatuhan pada jam operasional, dan penghormatan terhadap kenyamanan penduduk di sekitar.
Arahan tegas untuk pengawasan rutin
Rizal menekankan agar seluruh personel proaktif menjaga kondusivitas kota. Ia meminta Tim Kalong meningkatkan kepekaan terhadap aduan dan melakukan pengawasan rutin di titik rawan.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis."
Imbauan kepada pelaku usaha
Selain tindakan penertiban, Rizal mengimbau para pelaku usaha dan pengelola kafe di Kota Banda Aceh untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai norma dan aturan yang berlaku. Pemerintah kota, menurutnya, mendukung geliat usaha namun menuntut empati dari pengusaha terhadap ketenangan warga.
Ia secara khusus menyinggung praktik hiburan seperti live music atau karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dini hari.
Rujukan aturan lokal
Rizal mengingatkan kembali ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Qanun tersebut mengatur pedoman bagi tempat usaha, termasuk kegiatan hiburan, agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta tetap sesuai pelaksanaan syariat Islam dan berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
Penertiban kafe ini menunjukkan upaya aparat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang tenang. Ke depan, Satpol PP dan WH berjanji meningkatkan pengawasan dan pendekatan persuasif untuk mencegah gangguan serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...