Lokal

Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong Usai Keluhan Warga

Bagikan:
Petugas Satpol PP menertibkan kafe di Peunayong Banda Aceh setelah keluhan warga

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, Peunayong, menyusul keluhan warga terkait kebisingan musik hingga dini hari yang mengganggu istirahat.

Tindakan cepat Tim Patroli

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menginstruksikan regu patroli malam yang dikenal sebagai Tim Kalong untuk segera ke lokasi setelah menerima aduan warga di deretan Krueng Aceh. Setibanya di tempat, petugas menemui pemilik dan pengelola kafe.

Tim memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pengelola. Petugas meminta pengaturan volume suara, kepatuhan pada jam operasional, dan penghormatan terhadap kenyamanan penduduk di sekitar.

Arahan tegas untuk pengawasan rutin

Rizal menekankan agar seluruh personel proaktif menjaga kondusivitas kota. Ia meminta Tim Kalong meningkatkan kepekaan terhadap aduan dan melakukan pengawasan rutin di titik rawan.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis."

Imbauan kepada pelaku usaha

Selain tindakan penertiban, Rizal mengimbau para pelaku usaha dan pengelola kafe di Kota Banda Aceh untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai norma dan aturan yang berlaku. Pemerintah kota, menurutnya, mendukung geliat usaha namun menuntut empati dari pengusaha terhadap ketenangan warga.

Ia secara khusus menyinggung praktik hiburan seperti live music atau karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dini hari.

Rujukan aturan lokal

Rizal mengingatkan kembali ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Qanun tersebut mengatur pedoman bagi tempat usaha, termasuk kegiatan hiburan, agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta tetap sesuai pelaksanaan syariat Islam dan berada di bawah pengawasan pemerintah kota.

Penertiban kafe ini menunjukkan upaya aparat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang tenang. Ke depan, Satpol PP dan WH berjanji meningkatkan pengawasan dan pendekatan persuasif untuk mencegah gangguan serupa.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait