Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong Usai Keluhan Warga
Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, Peunayong, menyusul keluhan warga terkait kebisingan musik hingga dini hari yang mengganggu istirahat.
Tindakan cepat Tim Patroli
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menginstruksikan regu patroli malam yang dikenal sebagai Tim Kalong untuk segera ke lokasi setelah menerima aduan warga di deretan Krueng Aceh. Setibanya di tempat, petugas menemui pemilik dan pengelola kafe.
Tim memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pengelola. Petugas meminta pengaturan volume suara, kepatuhan pada jam operasional, dan penghormatan terhadap kenyamanan penduduk di sekitar.
Arahan tegas untuk pengawasan rutin
Rizal menekankan agar seluruh personel proaktif menjaga kondusivitas kota. Ia meminta Tim Kalong meningkatkan kepekaan terhadap aduan dan melakukan pengawasan rutin di titik rawan.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis."
Imbauan kepada pelaku usaha
Selain tindakan penertiban, Rizal mengimbau para pelaku usaha dan pengelola kafe di Kota Banda Aceh untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai norma dan aturan yang berlaku. Pemerintah kota, menurutnya, mendukung geliat usaha namun menuntut empati dari pengusaha terhadap ketenangan warga.
Ia secara khusus menyinggung praktik hiburan seperti live music atau karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dini hari.
Rujukan aturan lokal
Rizal mengingatkan kembali ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Qanun tersebut mengatur pedoman bagi tempat usaha, termasuk kegiatan hiburan, agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta tetap sesuai pelaksanaan syariat Islam dan berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
Penertiban kafe ini menunjukkan upaya aparat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang tenang. Ke depan, Satpol PP dan WH berjanji meningkatkan pengawasan dan pendekatan persuasif untuk mencegah gangguan serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...