Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Kafe di Peunayong Usai Keluhan Warga
Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan sebuah kafe di belakang Hotel Wisata, Peunayong, menyusul keluhan warga terkait kebisingan musik hingga dini hari yang mengganggu istirahat.
Tindakan cepat Tim Patroli
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menginstruksikan regu patroli malam yang dikenal sebagai Tim Kalong untuk segera ke lokasi setelah menerima aduan warga di deretan Krueng Aceh. Setibanya di tempat, petugas menemui pemilik dan pengelola kafe.
Tim memberikan teguran dan edukasi langsung kepada pengelola. Petugas meminta pengaturan volume suara, kepatuhan pada jam operasional, dan penghormatan terhadap kenyamanan penduduk di sekitar.
Arahan tegas untuk pengawasan rutin
Rizal menekankan agar seluruh personel proaktif menjaga kondusivitas kota. Ia meminta Tim Kalong meningkatkan kepekaan terhadap aduan dan melakukan pengawasan rutin di titik rawan.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh personel, khususnya Tim Kalong, untuk terus meningkatkan kepekaan dan respons cepat terhadap setiap aduan warga. Lakukan pengawasan rutin di titik-titik rawan, dan pastikan penegakan aturan ketertiban umum dilakukan secara tegas, terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis."
Imbauan kepada pelaku usaha
Selain tindakan penertiban, Rizal mengimbau para pelaku usaha dan pengelola kafe di Kota Banda Aceh untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai norma dan aturan yang berlaku. Pemerintah kota, menurutnya, mendukung geliat usaha namun menuntut empati dari pengusaha terhadap ketenangan warga.
Ia secara khusus menyinggung praktik hiburan seperti live music atau karaoke yang berlangsung hingga larut malam dan dini hari.
Rujukan aturan lokal
Rizal mengingatkan kembali ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Qanun tersebut mengatur pedoman bagi tempat usaha, termasuk kegiatan hiburan, agar tidak mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat serta tetap sesuai pelaksanaan syariat Islam dan berada di bawah pengawasan pemerintah kota.
Penertiban kafe ini menunjukkan upaya aparat menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang tenang. Ke depan, Satpol PP dan WH berjanji meningkatkan pengawasan dan pendekatan persuasif untuk mencegah gangguan serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gemes IX Dianggap Stagnan, Jalan Amblas dan Kebakaran Terjadi di Siantar
Gemes IX dikritik karena dinilai stagnan meski anggaran Rp2,5 miliar; pada hari sama, jalan amblas dan kebak...
BNN Tapsel Dukung Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Padanglawas
BNN Tapsel mendukung penuh Yayasan Rehab Gemilang Sakti Jaya di Sigorbus Julu, Padanglawas, agar menyediakan...
Sumut Perbaiki Jalan Aek Nabara–Labuhanbatu, 10 Km Ditangani
Pemprov Sumut memperbaiki dua ruas jalan Aek Nabara–Tanjung Elang sepanjang 10 km di Labuhanbatu; pengerjaan...
Kodim 0209/Labuhanbatu Gelar Coffee Morning Bahas Agrinas dan Lembu Viral
Kodim 0209/Labuhanbatu gelar coffee morning bahas kasus Agrinas, pemberantasan narkoba, dan polemik lembu vi...
20 Finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 Jalani Karantina di Deliserdang
20 finalis Putri Otonomi Indonesia 2026 jalani karantina di Deliserdang untuk pembekalan kepemimpinan, keban...
Polres Madina dan Orado Gelar Turnamen Domino Sambut HUT Bhayangkara
Polres Mandailing Natal dan Orado Madina menggelar turnamen domino di Mako Polres Sabtu (27/6) sebagai rangk...