Lokal

Tetangga Tembak Saat Pesta Tuak di Simalungun, Korban Kritis

Bagikan:
Ilustrasi lokasi penembakan dan polisi mengamankan barang bukti senapan angin

SIMALUNGUN — Seorang warga Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, kritis setelah ditembak pakai senapan angin oleh tetangganya pada 3 Oktober 2026 malam. Korban, Donald Richart Sidabutar, terluka di dada setelah perselisihan kecil saat pesta tuak. Pelaku berinisial JA alias Pak Napta (42) sudah diamankan dan barang bukti disita.

Kronologi singkat kejadian

Peristiwa berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Awalnya keduanya berada di lokasi yang sama untuk minum tuak, namun tidak duduk di meja yang sama. Perselisihan bermula saat korban bernyanyi. Lirik yang dinyanyikan dianggap menyinggung sehingga memicu cekcok.

  1. 3 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WIB: Perkelahian kecil terjadi dan berhasil dipisahkan oleh orang di lokasi.
  2. Setelah pulang, kedua pihak kembali berpapasan dan sempat terlibat kontak lagi di jalan.
  3. Ketika JA sampai di rumah, korban kembali datang, menggedor pintu, lalu JA mengambil senapan angin dan menembak korban.
  4. 4 Oktober 2026: Istri korban melapor ke Polsek Dolok Panribuan.
  5. 8 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB: JA ditangkap dari rumahnya dan barang bukti disita.

Pengakuan pelaku dan bukti

Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Menurut keterangan polisi, senapan angin yang disita berwarna hitam dengan merek Braja Musti.

“Pelaku JA alias Pak Napta telah diamankan, Rabu (8/10) sekira pukul 23:00 dari rumahnya, berikut barang bukti sepeucuk senapan angin warna hitam merk Braja Musti,”

Ipda Sugeng juga menyampaikan bahwa JA mengaku menembak tanpa membidik dengan teliti. Namun peluru mengenai dada korban dan menyebabkan luka serius.

“JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS. Setelah menembak, JA melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya tanpa mengetahui kondisi korban sebenarnya,”

Perawatan dan proses hukum

Korban dibawa awalnya ke Puskesmas Tiga Runggu dan kemudian dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk perawatan lanjutan. Polisi menyatakan akan melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pelaporan ke Jaksa Penuntut Umum.

Pesan bagi masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan agar perselisihan diselesaikan secara damai dan emosi tidak memicu kekerasan. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk mengungkap motif dan menjerat pelaku sesuai bukti yang ada.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait