Nasional

Kemenko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berlapis

Bagikan:
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan koordinasi penegakan hukum

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi, menyasar pelaku lapangan hingga pengelola lahan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Langkah hukum terfokus dan berlapis

Honi Havana, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada individu yang membakar. Pemerintah juga menargetkan pengelola atau pemanfaat lahan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran.

"Terkait penegakan hukum ini juga sifatnya berlapis dan terkoordinasi. Artinya, penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaat lahan tersebut,"

Data penanganan hukum

Berdasarkan catatan Desk Penanganan Karhutla, aparat penegak hukum telah menangani ratusan laporan dan menetapkan tersangka. Selain itu, proses terhadap korporasi juga sedang berlangsung.

Jenis Jumlah
Laporan polisi 245
Orang ditetapkan tersangka 196
Korporasi diproses 96
Badan usaha disegel (KLHK) 57
Sanksi administratif (Kementerian Kehutanan) 26
PBPH dicabut 5

Penyelidikan dan sanksi administratif

Honi menekankan pentingnya menyelidiki pola karhutla yang berulang di wilayah tertentu. Pendekatan itu dimaksudkan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian, tetapi juga mengungkap kemungkinan pelanggaran lain.

"Pada saat ini sesuai data di Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, kemudian ada 96 korporasi yang diproses. Kemudian ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang nanti prosesnya tentunya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"

Selain proses pidana, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif. Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah badan usaha, sementara Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif dan mencabut beberapa izin yang terkait.

Dampak dan upaya penanganan non-hukum

Pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Penanganan dampak terhadap masyarakat juga dilaksanakan melalui sektor esensial. Di bidang pendidikan, pembelajaran daring diterapkan menyesuaikan kondisi wilayah terdampak.

Sektor kesehatan dikerahkan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat kabut asap. Tenaga kesehatan dan distribusi masker disalurkan ke daerah terdampak, sementara instansi terkait menyesuaikan layanan transportasi dan kebutuhan pokok masyarakat.

Harapan pemerintah

Kemenko Polkam berharap kombinasi penegakan pidana, sanksi administratif, dan upaya mitigasi akan memberi efek jera dan memperkuat pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak berulang.

Desk Koordinasi Penanganan Karhutla menegaskan pemerintah serius dalam pemadaman, pengendalian, pencegahan, dan mitigasi risiko dampak karhutla.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait