Kemenko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berlapis
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara berlapis dan terkoordinasi, menyasar pelaku lapangan hingga pengelola lahan. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan penanganan karhutla di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Langkah hukum terfokus dan berlapis
Honi Havana, Kepala Biro Humas dan Data Informasi Kemenko Polkam, menyatakan penegakan hukum tidak berhenti pada individu yang membakar. Pemerintah juga menargetkan pengelola atau pemanfaat lahan yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran.
"Terkait penegakan hukum ini juga sifatnya berlapis dan terkoordinasi. Artinya, penegakan hukum ini tidak hanya berhenti pada perorangan saja atau pelaku di lapangan, tetapi juga akan dikenakan kepada para pengelola atau pemanfaat lahan tersebut,"
Data penanganan hukum
Berdasarkan catatan Desk Penanganan Karhutla, aparat penegak hukum telah menangani ratusan laporan dan menetapkan tersangka. Selain itu, proses terhadap korporasi juga sedang berlangsung.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Laporan polisi | 245 |
| Orang ditetapkan tersangka | 196 |
| Korporasi diproses | 96 |
| Badan usaha disegel (KLHK) | 57 |
| Sanksi administratif (Kementerian Kehutanan) | 26 |
| PBPH dicabut | 5 |
Penyelidikan dan sanksi administratif
Honi menekankan pentingnya menyelidiki pola karhutla yang berulang di wilayah tertentu. Pendekatan itu dimaksudkan agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada dugaan kelalaian, tetapi juga mengungkap kemungkinan pelanggaran lain.
"Pada saat ini sesuai data di Desk Karhutla, terdapat 245 laporan polisi, kemudian ada 96 korporasi yang diproses. Kemudian ada 196 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yang nanti prosesnya tentunya akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,"
Selain proses pidana, pemerintah juga menerapkan sanksi administratif. Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah badan usaha, sementara Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif dan mencabut beberapa izin yang terkait.
Dampak dan upaya penanganan non-hukum
Pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum. Penanganan dampak terhadap masyarakat juga dilaksanakan melalui sektor esensial. Di bidang pendidikan, pembelajaran daring diterapkan menyesuaikan kondisi wilayah terdampak.
Sektor kesehatan dikerahkan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan akibat kabut asap. Tenaga kesehatan dan distribusi masker disalurkan ke daerah terdampak, sementara instansi terkait menyesuaikan layanan transportasi dan kebutuhan pokok masyarakat.
Harapan pemerintah
Kemenko Polkam berharap kombinasi penegakan pidana, sanksi administratif, dan upaya mitigasi akan memberi efek jera dan memperkuat pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak berulang.
Desk Koordinasi Penanganan Karhutla menegaskan pemerintah serius dalam pemadaman, pengendalian, pencegahan, dan mitigasi risiko dampak karhutla.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...