Menkop: Penempatan Manajer KDKMP untuk Pemerataan SDM
Menteri Koperasi Ferry Juliantonomemeratakan sumber daya manusia (SDM) dan mengisi kebutuhan operasional KDKMP yang sudah selesai dibangun, sementara penempatan akhirnya akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing.
Alasan dan mekanisme penempatan
Ferry menjelaskan penempatan lintas daerah diperlukan agar KDKMP yang fisiknya telah rampung bisa segera beroperasi. Pemerintah meminta manajer yang menerima surat keputusan (SK) penempatan di luar domisili agar tidak menolak terlebih dahulu karena status kepegawaian mereka aman.
"Kita carikan solusinya,"
Proses penempatan berkaitan erat dengan selesainya pembangunan fisik KDKMP. Setelah pembangunan di lokasi domisili masing-masing selesai, penempatan akan disesuaikan kembali.
Status kepegawaian dan konsekuensi
Pemerintah memastikan status para manajer tetap aman. Mereka diangkat sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun untuk memastikan tertib administrasi.
"Yang penting sekarang manajer-manajer yang sudah ditempatkan itu, diterima dulu agar statusnya tetap sebagai PKWT. Nanti kalau koperasinya yang dekat domisili sudah selesai dibangun, lokasinya akan disesuaikan,"
Menurut Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, manajer yang memilih mengundurkan diri tidak akan dikenakan sanksi, dan PT Agrinas Pangan Nusantara dijamin tidak mendiskualifikasi status manajer KDKMP.
Kompensasi dan tugas
Zulkifli menjelaskan kisaran penghasilan manajer KDKMP berada di angka Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta. Besaran ini terdiri atas komponen gaji dan tunjangan yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
"Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai menjalankan tugas sesuai wilayah masing-masing pada 1 Oktober 2026,"
Para manajer akan mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah. Tugas mereka meliputi penyaluran bantuan pemerintah, pengelolaan subsidi, dan pendampingan pengembangan ekonomi desa. Dalam pelaksanaannya, PT Agrinas Pangan Nusantara bekerja sama dengan sejumlah BUMN lain di sektor pangan.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pemerataan penempatan diharapkan mempercepat operasional KDKMP di daerah-daerah yang telah siap. Pemerintah juga berkomitmen memantau proses penempatan agar transisi ke domisili asli manajer berjalan lancar saat pembangunan lokal rampung.
Dengan penempatan sementara dan status PKWT, pemerintah memberi kepastian administratif sekaligus fleksibilitas operasional untuk mempercepat layanan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi II Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR resmi membentuk Panja penyusunan revisi UU Pemilu pada 29 September 2026; jadwal kerja akan di...
Pemprov Jabar Siapkan UMKM Penuhi Kebutuhan Gentengisasi
Pemprov Jabar menyiapkan pengrajin lokal untuk memenuhi kebutuhan gentengisasi, dengan pengiriman besar dija...
Hari Sarjana Nasional: Perbedaan Sarjana Akademik dan Terapan
Hari Sarjana Nasional 29 Sept 2026: bedah perbedaan sarjana akademik dan terapan, mulai dari tujuan hingga j...
BRIN: Penggunaan Vape Berdampak Serius, Diabetes 100 Persen
BRIN menyatakan vape berdampak serius pada kesehatan; gangguan diabetes tercatat 100 persen dan paru-paru se...
Indonesia Pimpin Pengusulan Tari Zapin ke UNESCO 2027
Indonesia pimpin pengusulan Tari Zapin bersama Malaysia, Brunei, dan Singapura ke UNESCO 2027; fokus pada do...
Kemenbud Ajukan Tari Zapin Jadi Warisan Takbenda UNESCO 2027
Kementerian Kebudayaan mengajukan Tari Zapin sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2027 bersama Malaysia, B...