Menkum: Pemerintah Akan Susun DIM RUU Pemilu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pemerintah menunggu kepastian dari DPR karena RUU ini merupakan inisiatif parlemen.
Pemerintah siapkan DIM setelah DPR selesai
Supratman menjelaskan bahwa langkah pemerintah menyusun DIM bergantung pada proses yang berjalan di DPR. Menurutnya, pemerintah belum mengambil tindakan sampai DPR menyelesaikan pembahasan RUU di parlemen.
Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM. Itu kan masih bergulir di DPR.
Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang menunggu inisiatif legislatif untuk menentukan langkah administrasi internal. Penyusunan DIM menjadi tahapan penting sebelum pemerintah memberikan sikap resmi atas perubahan UU Pemilu.
Ambang batas presiden belum dibahas
Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah belum membahas presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Alasan utama adalah belum adanya usulan konkret dari DPR terkait ketentuan tersebut.
Oh, itu (Presidential Threshold) belum dibahas. Bagaimana kami mau bersikap kalau, usulan DPR-nya aja belum ada.
Dengan belum dibahasnya ambang batas, pemerintah memilih menunggu langkah parlemen sebelum merumuskan sikap atau alternatif kebijakan.
Putusan MK dan dampaknya pada Pilpres 2029
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon pada Pilpres 2029.
Tanpa ambang batas dukungan suara di parlemen, mekanisme pengusungan kandidat berubah dan membuka partisipasi lebih besar bagi calon independen atau koalisi kecil. Putusan MK menjadi salah satu perubahan penting dalam sistem kepemiluan nasional.
Proses selanjutnya dan implikasi
Rangkaian langkah ke depan bergantung pada kelanjutan pembahasan di DPR dan penyusunan DIM oleh pemerintah. Jika DPR menyelesaikan pembahasan, pemerintah akan segera menyusun DIM sebagai dasar analisis dan kebijakan.
Perubahan aturan terkait ambang batas dan susunan DIM dapat memengaruhi strategi partai menjelang Pemilu 2029. Para pemangku kepentingan, termasuk partai politik dan penyelenggara pemilu, perlu memantau perkembangan RUU ini secara aktif.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Banggar DPR Targetkan 2,57–3,49 Juta Lapangan Kerja pada 2027
Banggar DPR dan pemerintah targetkan 2,57–3,49 juta lapangan kerja baru dan kenaikan pekerjaan formal menjad...
BNN Dalami Koordinasi Penanganan Narapidana Narkotika
BNN akan mendalami koordinasi penanganan narapidana narkotika pasca-rapat terbatas Presiden pada 29 Septembe...
Komisi II Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Komisi II DPR resmi membentuk Panja penyusunan revisi UU Pemilu pada 29 September 2026; jadwal kerja akan di...
Pemprov Jabar Siapkan UMKM Penuhi Kebutuhan Gentengisasi
Pemprov Jabar menyiapkan pengrajin lokal untuk memenuhi kebutuhan gentengisasi, dengan pengiriman besar dija...
Hari Sarjana Nasional: Perbedaan Sarjana Akademik dan Terapan
Hari Sarjana Nasional 29 Sept 2026: bedah perbedaan sarjana akademik dan terapan, mulai dari tujuan hingga j...
BRIN: Penggunaan Vape Berdampak Serius, Diabetes 100 Persen
BRIN menyatakan vape berdampak serius pada kesehatan; gangguan diabetes tercatat 100 persen dan paru-paru se...