Pemerintah Perbarui Komitmen Pengelolaan SP4N-LAPOR!
Pemerintah memperbarui komitmen pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Jakarta pada 29 September 2026. Kesepakatan ini melibatkan Menteri PANRB, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Wakil Ketua Ombudsman RI. Tujuannya memperkuat sinergi penerimaan, penerusan, dan penindakan terhadap aspirasi masyarakat serta menerapkan No Wrong Door Policy.
Nota Kesepahaman dan tujuan pembaruan
Penandatanganan nota kesepahaman menegaskan posisi SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan publik terpadu. Pemerintah ingin memastikan setiap pengaduan sampai ke instansi yang berwenang. Selain itu, pembaruan ini menjadi langkah ketiga sejak platform berjalan, setelah pembaruan pada 2016 dan 2021.
"Ini untuk memastikan bahwa suara masyarakat menjadi bagian penting dari cara pemerintah bekerja. Lalu juga merespons persoalan dan memperbaiki pelayanan publik,"
— Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Fokus penguatan teknis
Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan komitmen pada empat pilar teknis. Keempat pilar itu adalah penguatan infrastruktur dan aplikasi, keterpaduan teknologi, interoperabilitas data, serta komunikasi publik dan diseminasi. Data dan masukan dari SP4N-LAPOR! akan dipakai sebagai dasar perumusan kebijakan pelayanan publik.
"Tujuan utama pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR! adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik. Melalui layanan yang responsif dan dapat diandalkan,"
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Capaian platform dan data pengaduan
Sejak beroperasi, platform ini menunjukkan capaian signifikan. Pengelolaan pengaduan dilakukan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN yang terhubung dengan sistem.
| Indikator | Angka |
|---|---|
| Instansi terhubung | 718 |
| Total pengaduan dikelola | 1.178.168 |
| Rata-rata pengaduan per hari | 454 |
| Tingkat respons pemerintah | 88,5% |
Tugas kepemerintahan ke depan
Setelah pembaruan komitmen, pemerintah menetapkan sejumlah pekerjaan prioritas. Forum koordinasi harus berjalan rutin. Kerja sama perlu diterjemahkan ke dalam prosedur operasional. Setiap instansi diharapkan memiliki narahubung yang responsif.
Pemantauan dan evaluasi berkala juga menjadi kewajiban untuk memastikan kualitas layanan. Upaya ini diharapkan memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Dengan pembaruan ini, pemerintah menempatkan pengelolaan pengaduan sebagai bagian strategis perbaikan layanan publik yang berkelanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko Polkam Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla Berlapis
Kemenko Polkam menyatakan penegakan hukum karhutla berlangsung berlapis, menindak pelaku lapangan hingga pen...
Menbud Fadli Zon Minta Karnaval Pekalongan Jaga Nilai Maulid
Menbud Fadli Zon minta penyelenggara Karnaval Pekalongan jaga nilai Maulid setelah penampilan bernuansa sata...
BMKG Waspadai Gelombang hingga 4 Meter di Perairan Indonesia
BMKG peringatkan potensi gelombang 1,25–4 meter di beberapa perairan Indonesia pada 29 Sept–2 Okt 2026; pela...
Amran: Kebijakan Tepat Tentukan Kesejahteraan Rakyat
Menteri Pertanian Amran menegaskan kebijakan tepat menentukan arah bangsa, memberi contoh reformasi pupuk da...
BNPB Optimalkan Pemadaman dan Pendinginan Lahan Gambut
BNPB memperkuat pemadaman, pembasahan, dan pendinginan lahan gambut di Sumatra dan Kalimantan untuk mencegah...
Kemendagri Integrasikan Kanal Pengaduan Daerah ke SP4N-LAPOR!
Kemendagri mengintegrasikan kanal pengaduan daerah ke SP4N-LAPOR! untuk perkuat pembinaan, pengawasan, dan s...