Nasional

Penempatan Manajer Koperasi Desa Ditargetkan Rampung 1 Oktober

Bagikan:

Pemerintah menargetkan penempatan manajer operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) selesai pada 1 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa 29 September 2026. Program ini meliputi kontrak kerja, penempatan lintas provinsi, dan dukungan logistik dari BUMN.

Target penempatan dan jadwal

Penempatan manajer operasional KDKMP ditetapkan selesai pada awal Oktober. Rapat koordinasi menetapkan tenggat tersebut sebagai prioritas percepatan program.

"Pertama kami sudah rapat koordinasi. Penempatan Manajer untuk KDKMP akan selesai pada 1 Oktober 2026,"

Ketentuan kerja dan penghasilan

Manajer akan dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pendapatan ditetapkan berbeda sesuai wilayah penempatan.

Gaji berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, tergantung lokasi tugas. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyesuaian untuk manajer yang ditempatkan jauh dari domisili asal.

Penempatan lintas provinsi

Menteri Koperasi menyatakan sebagian penempatan dilakukan lintas provinsi untuk memenuhi kebutuhan daerah yang kekurangan tenaga. Hal ini merupakan upaya distribusi SDM agar koperasi di seluruh wilayah dapat beroperasi.

"Jumlahnya kurang lebih 1.900 atau sekitar 11 persen dari manajer KDKMP yang ditempatkan lintas provinsi. Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu,"

Pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan mencari solusi bagi manajer yang mengalami persoalan penempatan. Status kerja mereka tetap dipertahankan selama proses penyelesaian.

Dukungan BUMN untuk operasional

Rapat koordinasi juga membahas peran badan usaha milik negara dalam mendukung operasional KDKMP. Dukungan itu ditujukan untuk menjamin pasokan dan kebutuhan dasar koperasi di lapangan.

  • Penyediaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
  • Bantuan pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
  • Penyediaan elpiji tiga kilogram untuk kebutuhan operasional.
  • Fasilitas pendukung lain sesuai kebutuhan daerah.

Evaluasi dan langkah selanjutnya

Pemerintah menjadwalkan evaluasi untuk menilai progres penempatan dan kesiapan operasional KDKMP. Terdapat rangkaian tindak lanjut yang telah ditetapkan sejak rapat koordinasi.

  • 7 Oktober 2026: Evaluasi perkembangan penempatan dan kesiapan operasional.
  • 15 Oktober 2026: Target pembagian tugas pramuniaga di koperasi.

Program ini diharapkan menutup kekurangan SDM di koperasi desa dan mempercepat operasionalisasi KDKMP di berbagai wilayah. Implementasi penempatan dan dukungan BUMN menjadi kunci agar layanan koperasi dapat berjalan efektif.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait