Nasional

Kemendagri Integrasikan Kanal Pengaduan Daerah ke SP4N-LAPOR!

Bagikan:
Ilustrasi integrasi kanal pengaduan ke SP4N-LAPOR dan pengawasan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan pemerintah daerah ke dalam SP4N-LAPOR! Langkah ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2026, untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat di daerah.

Tujuan dan ruang lingkup integrasi

Integrasi ditujukan untuk menyinergikan kanal pengaduan di pusat dan daerah. Dengan penyatuan kanal, Kemendagri berharap proses pemantauan dan penanganan aduan menjadi lebih terstandar dan akuntabel.

Tiga langkah prioritas Kemendagri

Kemendagri menetapkan langkah berjenjang untuk memperkuat pengelolaan pengaduan di daerah. Langkah ini mencakup integrasi teknis, pembinaan, dan pengawasan berkala.

  1. Integrasi seluruh kanal pengaduan pemerintah daerah ke dalam SP4N-LAPOR!.
  2. Penguatan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang di lingkungan pemerintah daerah.
  3. Peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan monitoring evaluasi berkala.

"Kunci dari komitmen pengelolaan pengaduan ini adalah bagaimana seluruh instansi pemerintah bisa saling bersinergi. Tujuannya untuk menguatkan sistem yang sudah ada di SP4N-LAPOR!," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

"Pertama, kami akan memperkuat integrasi seluruh kanal pengaduan di pemerintah daerah ke dalam SP4N-LAPOR!. Kedua, memperkuat pembinaan dan pengawasan berjenjang di pemerintah daerah," tambahnya.

Data capaian SP4N-LAPOR! selama 10 tahun

Menteri PANRB mencatat capaian sistem pengaduan nasional selama satu dekade terakhir. Data berikut menggambarkan jangkauan dan beban layanan pengaduan publik:

Indikator Angka
Instansi terhubung 718
Total pengaduan dikelola 1.178.168
Rata-rata aduan per hari 454
Tingkat respons pemerintah 88,5%

Dampak dan tindak lanjut

Dengan integrasi ini, Kemendagri menargetkan peningkatan akses publik terhadap saluran pengaduan yang terpadu. Selain itu, pengawasan berjenjang diharapkan mempercepat penanganan aduan dan meningkatkan akuntabilitas layanan publik.

Selain integrasi teknis, Kemendagri juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kanal SP4N-LAPOR! lebih banyak dimanfaatkan. Pemerintah daerah diminta aktif menginformasikan cara mengadukan masalah layanan publik, sementara monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai efektivitas integrasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait