Lokal

Polsek Dolok Batunanggar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor

Bagikan:
Polsek Dolok Batunanggar mengamankan sepeda motor barang bukti di markas polisi

Simalungun — Polsek Dolok Batunanggar berhasil menangkap dua kakak-beradik pelaku pencurian sepeda motor dalam hitungan hari setelah laporan diterima. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Kelurahan Serbalawan. Barang bukti berupa satu unit Honda Revo BK 3105 TBA ditemukan di ladang sawit kawasan Pabatu. Korban, Yosephene Tarigan (44), menderita kerugian sekitar Rp5 juta.

Penangkapan dan barang bukti

Kapolsek Dolok Batunanggar, Iptu Rido V. Pakpahan, mengatakan penangkapan berlangsung setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Motor yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan di Mako Polsek.

Petugas menemukan sepeda motor tersebut disembunyikan di tengah ladang sawit di kawasan Pabatu. Setelah memastikan barang bukti, tim bergerak ke lokasi kediaman tersangka dan menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di belakang rumah neneknya.

Modus dan kronologi

Pelaku berinisial JR (17) dan JW (18), warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, diduga melakukan pencurian dengan membongkar kios milik korban. Berdasarkan laporan, suami korban memberi tahu bahwa motor yang disimpan di dalam kios hilang.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumut. Petugas segera melakukan cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak jejak kendaraan hingga ditemukan di ladang sawit.

Proses penyidikan

Polsek melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah penangkapan. Langkah yang ditempuh meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta pengamanan barang bukti dan tersangka.

  • Mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti.
  • Memeriksa saksi dan pelapor.
  • Melengkapi berkas penyelidikan sebelum tahap penyidikan.

Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,

ujar Iptu Rido V. Pakpahan. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan berlanjut ke tahap penyidikan.

Implikasi dan tindak lanjut

Kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian setempat dalam menangani laporan kejahatan properti. Penemuan barang bukti di lokasi terpisah dan penangkapan pelaku di kediaman keluarga mempercepat proses penyidikan.

Polsek menyatakan akan menuntaskan berkas perkara dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada penyidik yang berwenang. Korban telah dibuatkan surat laporan resmi dan proses kompensasi kerugian akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait