Polsek Dolok Batunanggar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor
Simalungun — Polsek Dolok Batunanggar berhasil menangkap dua kakak-beradik pelaku pencurian sepeda motor dalam hitungan hari setelah laporan diterima. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, di Kelurahan Serbalawan. Barang bukti berupa satu unit Honda Revo BK 3105 TBA ditemukan di ladang sawit kawasan Pabatu. Korban, Yosephene Tarigan (44), menderita kerugian sekitar Rp5 juta.
Penangkapan dan barang bukti
Kapolsek Dolok Batunanggar, Iptu Rido V. Pakpahan, mengatakan penangkapan berlangsung setelah tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Motor yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan diamankan di Mako Polsek.
Petugas menemukan sepeda motor tersebut disembunyikan di tengah ladang sawit di kawasan Pabatu. Setelah memastikan barang bukti, tim bergerak ke lokasi kediaman tersangka dan menangkap kedua pelaku saat bersembunyi di belakang rumah neneknya.
Modus dan kronologi
Pelaku berinisial JR (17) dan JW (18), warga Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, diduga melakukan pencurian dengan membongkar kios milik korban. Berdasarkan laporan, suami korban memberi tahu bahwa motor yang disimpan di dalam kios hilang.
Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/264/VIII/2026/SPKT/Polsek Dolok Batu Nanggar/Polres Simalungun/Polda Sumut. Petugas segera melakukan cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak jejak kendaraan hingga ditemukan di ladang sawit.
Proses penyidikan
Polsek melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah penangkapan. Langkah yang ditempuh meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan TKP, pemeriksaan pelapor dan saksi, serta pengamanan barang bukti dan tersangka.
- Mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti.
- Memeriksa saksi dan pelapor.
- Melengkapi berkas penyelidikan sebelum tahap penyidikan.
Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melakukan pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,
ujar Iptu Rido V. Pakpahan. Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan berlanjut ke tahap penyidikan.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menunjukkan respons cepat kepolisian setempat dalam menangani laporan kejahatan properti. Penemuan barang bukti di lokasi terpisah dan penangkapan pelaku di kediaman keluarga mempercepat proses penyidikan.
Polsek menyatakan akan menuntaskan berkas perkara dan menyerahkan proses lebih lanjut kepada penyidik yang berwenang. Korban telah dibuatkan surat laporan resmi dan proses kompensasi kerugian akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Peserta JKN Keluhkan Diminta Unduh Mobile JKN saat Sakit
Peserta JKN di Medan mengeluh diminta mengunduh Mobile JKN saat sakit; BPJS: aplikasi dianjurkan, pendaftara...
Wakapolres Cek Pelayanan Samsat Labuhanbatu, Tekankan Profesionalisme
Wakapolres Labuhanbatu melakukan pengecekan pelayanan di Kantor Samsat Rantauprapat pada 3 Agustus untuk mem...
Polsek Padang Tualang Patroli di Jembatan Darurat Bukit Lawang
Polsek Padang Tualang melakukan patroli di jembatan darurat Bukit Lawang–Tangkahan, Senin (3/8), untuk jaga...
Rico Waas Janji Tindaklanjuti Aspirasi Warga lewat WhatsApp
Wali Kota Medan Rico Waas berjanji menindaklanjuti aspirasi warga lewat WhatsApp, langkah yang diapresiasi D...
Simalungun Tampil di Indonesia Fashion Week 2026 dengan Wastra Ulos
Simalungun tampil di BTN Indonesia Fashion Week 2026 dengan stan promosi dan peragaan busana ulos, didamping...
DPRD Dukung Razia Narkoba di HW Helen's Night, Desak Cabut Izin
Komisi I DPRD Medan dukung razia narkoba di HW Helen's Night Mart dan mendesak pencabutan izin jika pemilik...