Polres Siantar Tangkap Pemilik Sabu 6,69 Gram dan Airsoft Gun
SIANTAR – Polres Siantar menangkap dua pemilik sabu dan satu airsoft gun di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menemukan total sabu seberat 6,69 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas menangkap dua tersangka, yakni FZ (41) yang berdomisili di Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan EG (39) alias Pr dari Jalan Patuan Anggi, Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan petugas menemukan barang bukti saat penggeledahan. Barang-barang tersebut disita dari pakaian dan saku para pelaku.
"Saat penggeledahan personel menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok dan di dalamnya berisi lima paket sabu berbalut tisu dari kantong kiri depan baju, dua unit handphone di kantong bagian depan sebelah kiri celana serta senjata airsoft gun dari tangan pelaku FZ,"
Selain itu, dari tersangka EG diamankan satu unit handphone warna hitam.
Pengakuan tersangka dan kronologi
Berdasarkan pemeriksaan, FZ mengakui memperoleh sabu seberat 6,69 gram dari seorang pria berinisial U, yang tinggal di Tebingtinggi. Polisi masih mendalami jaringan dan asal barang tersebut.
"Sedang dari pelaku EG didapati barang bukti satu unit handphone warna hitam,"
Proses hukum dan pasal yang disangkakan
Polres Siantar menahan kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diperiksa dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata.
Kasat Narkoba menyatakan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penahanan dilakukan sambil penyidik melengkapi berkas perkara.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menjadi bagian upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Siantar dan sekitarnya. Penyidik masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang bukti tersebut.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti selanjutnya diharapkan mengungkap jaringan pemasok dan rute peredaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...