Polres Siantar Tangkap Pemilik Sabu 6,69 Gram dan Airsoft Gun
SIANTAR – Polres Siantar menangkap dua pemilik sabu dan satu airsoft gun di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menemukan total sabu seberat 6,69 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas menangkap dua tersangka, yakni FZ (41) yang berdomisili di Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan EG (39) alias Pr dari Jalan Patuan Anggi, Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan petugas menemukan barang bukti saat penggeledahan. Barang-barang tersebut disita dari pakaian dan saku para pelaku.
"Saat penggeledahan personel menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok dan di dalamnya berisi lima paket sabu berbalut tisu dari kantong kiri depan baju, dua unit handphone di kantong bagian depan sebelah kiri celana serta senjata airsoft gun dari tangan pelaku FZ,"
Selain itu, dari tersangka EG diamankan satu unit handphone warna hitam.
Pengakuan tersangka dan kronologi
Berdasarkan pemeriksaan, FZ mengakui memperoleh sabu seberat 6,69 gram dari seorang pria berinisial U, yang tinggal di Tebingtinggi. Polisi masih mendalami jaringan dan asal barang tersebut.
"Sedang dari pelaku EG didapati barang bukti satu unit handphone warna hitam,"
Proses hukum dan pasal yang disangkakan
Polres Siantar menahan kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diperiksa dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata.
Kasat Narkoba menyatakan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penahanan dilakukan sambil penyidik melengkapi berkas perkara.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menjadi bagian upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Siantar dan sekitarnya. Penyidik masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang bukti tersebut.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti selanjutnya diharapkan mengungkap jaringan pemasok dan rute peredaran.
Berita Terkait
Nilai MTQ Sumut Naik, Tantangan Besar di Panggung Nasional
Peserta MTQ Sumut raih skor hingga 95, namun LPTQ harus memastikan lonjakan kualitas itu berbuah prestasi di...
Bobby: Penggunaan Aset Pemprov Sumut Bukan 'Cipta Kondisi'
Gubsu Bobby Nasution membantah penggunaan aset Pemprov Sumut untuk titik kumpul pendukung MBG sebagai upaya...
Bobby Nasution Dukung Transparansi Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG
Gubernur Sumut Bobby Nasution dukung keterbukaan dugaan jual beli titik dapur MBG dan minta penertiban bila...
Polres Langkat Letakkan Batu Pertama Sumur Bor untuk Air Bersih
Kapolres Langkat memimpin peletakan batu pertama sumur bor kedalaman 70 meter di Dusun Bukit Barat sebagai b...
Asahan Serahkan Bantuan Rp30 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Bireuen
Bupati Asahan menyerahkan bantuan Rp30 miliar untuk percepatan R3P Bireuen pada 18 Juni 2026, sebagai dukung...
Polres Siantar Tangkap Residivis Pemilik 13 Butir Pil Ekstasi
Polres Siantar menangkap residivis SR (35) di Siantar Utara pada 15 Juni dan menyita 13 pil ekstasi; kasus m...