Polres Siantar Tangkap Pemilik Sabu 6,69 Gram dan Airsoft Gun
SIANTAR – Polres Siantar menangkap dua pemilik sabu dan satu airsoft gun di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (15/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan menemukan total sabu seberat 6,69 gram.
Penangkapan dan barang bukti
Petugas menangkap dua tersangka, yakni FZ (41) yang berdomisili di Jalan Spor, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dan EG (39) alias Pr dari Jalan Patuan Anggi, Gang Ciput, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan petugas menemukan barang bukti saat penggeledahan. Barang-barang tersebut disita dari pakaian dan saku para pelaku.
"Saat penggeledahan personel menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok dan di dalamnya berisi lima paket sabu berbalut tisu dari kantong kiri depan baju, dua unit handphone di kantong bagian depan sebelah kiri celana serta senjata airsoft gun dari tangan pelaku FZ,"
Selain itu, dari tersangka EG diamankan satu unit handphone warna hitam.
Pengakuan tersangka dan kronologi
Berdasarkan pemeriksaan, FZ mengakui memperoleh sabu seberat 6,69 gram dari seorang pria berinisial U, yang tinggal di Tebingtinggi. Polisi masih mendalami jaringan dan asal barang tersebut.
"Sedang dari pelaku EG didapati barang bukti satu unit handphone warna hitam,"
Proses hukum dan pasal yang disangkakan
Polres Siantar menahan kedua terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka diperiksa dan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan narkotika serta kepemilikan senjata.
Kasat Narkoba menyatakan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penahanan dilakukan sambil penyidik melengkapi berkas perkara.
Implikasi dan tindak lanjut
Penangkapan ini menjadi bagian upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Siantar dan sekitarnya. Penyidik masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran barang bukti tersebut.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti selanjutnya diharapkan mengungkap jaringan pemasok dan rute peredaran.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi III Panggil Polda dan Keluarga Usut Kematian Winda
Komisi III DPR panggil Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan keluarga untuk RDPU 11 Agustus usai kematian Wind...
Pria Tewas saat Perbaiki Kendaraan di Siantar Martoba
Polsek Siantar Martoba menemukan seorang pria meninggal di Jalan Darussalam setelah laporan ke Call Center 1...
Sabang Kejar Investasi Maritim, Mubadala Energy Pertimbangkan
Wali Kota Sabang: Mubadala Energy mempertimbangkan Sabang sebagai lokasi operasional; kota genjot layanan bu...
Dayah Wakaf Barbate Pindah ke Lokasi Baru di Gampong Data Makmur
Dayah Wakaf Barbate resmi menempati lokasi baru di Gampong Data Makmur, Aceh Besar pada 6 Agustus 2026; 16 s...
Tiang Lampu dan CCTV Tumbang di Ulee Lheue Akibat Angin Kencang
Tiang lampu dan CCTV milik Pemko Banda Aceh di Ulee Lheue tumbang pada 7 Agustus akibat angin kencang; Disko...
O2SN Labuhanbatu Dibuka, Ini Daftar Juara Jenjang SD
O2SN Labuhanbatu dibuka 7 Agustus di Rantauprapat; berikut daftar juara jenjang SD dari cabang atletik, badm...