Lokal

Wanita Gadai Mobil Rental di Medan, Kerugian Diperkirakan Rp145 Juta

Bagikan:
Ilustrasi Toyota Avanza sewaan dan kasus penggadaian mobil di Medan

Medan — Seorang wanita, Titik Wulandari, diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah menggadaikan sebuah Toyota Avanza sewaan ke pihak lain di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2026 dan menimbulkan kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp145 juta.

Kronologi kejadian

Jaksa Penuntut Umum Yudika memaparkan bahwa kasus bermula saat Titik menyewa mobil milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala lewat perantara Erna Ervina Sinurat. Kesepakatan sewa berlaku tiga hari, yakni 17–19 Maret 2026, dengan biaya sewa Rp1,6 juta.

Menurut jaksa, Titik membayar uang panjar Rp250 ribu pada 15 Maret. Pada 16 Maret sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson menyerahkan Toyota Avanza BK 1589 UB beserta kunci dan surat jalan pengganti STNK ke rumah Erna.

Pada malamnya Titik melunasi sisa biaya sewa Rp1,35 juta melalui transfer bank. Sebelum membawa mobil, ia melakukan panggilan video dengan Nelson untuk meminta izin.

Penggadaian mobil dan hilangnya kontak

Alih-alih digunakan untuk liburan, jaksa menyebut Titik membawa mobil ke Lubuk Pakam. Di sana mobil digadaikan kepada seorang bernama Sugito alias Yudi dengan nilai penggadaian Rp5 juta.

"Titik justru membawanya ke Lubuk Pakam dan menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta," ujar jaksa Yudika di persidangan.

Ketika masa sewa hampir habis pada 18 Maret, Nelson menanyakan posisi mobil. Erna lalu menghubungi Titik, yang semula meminta perpanjangan. Namun nomor telepon Titik kemudian tidak aktif dan mobil tidak dikembalikan.

Pelaporan dan nilai kerugian

Merasa dirugikan, Nelson melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal. Jaksa menyatakan kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp145 juta, termasuk kehilangan kendaraan dan dokumen terkait.

Titik ditangkap pada 3 April 2026. Ia kemudian didakwa secara alternatif dengan Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan penggelapan dan penguasaan kendaraan secara melawan hukum.

Proses persidangan

Pembacaan surat dakwaan berlangsung di PN Medan pada Jumat, 19 Juni 2026. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan berikutnya.

Implikasi

Kasus ini menyoroti risiko peminjaman kendaraan lewat perantara dan pentingnya verifikasi identitas penyewa. Proses hukum terhadap Titik dan upaya pencarian terhadap Sugito berlanjut, sementara pemilik kendaraan menunggu kepastian pemulihan aset atau ganti rugi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait