Polres Siantar Tangkap Empat Tersangka Pemilik Sabu di Tiga Lokasi
Polres Siantar menangkap empat terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (28/5) di tiga lokasi terpisah di wilayah Siantar dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan menyusul informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas, yang menemukan paket sabu dengan total berat lebih dari 2 gram. Empat orang ditahan dan dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika.
Pengungkapan dan lokasi penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kecamatan Siantar Marihat. Selanjutnya, polisi menangkap RNM (27) dan JSP (28), keduanya warga Kabupaten Simalungun, saat berada di atas sepeda motor. Terakhir, APPM (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, juga dibekuk.
Barang bukti dan kronologi singkat
Menurut keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, petugas menyita beberapa paket sabu dari keempat terduga pelaku. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan DMP di pinggir Jalan Pattimura sehingga langsung ditangkap bersama barang bukti.
"Saat interogasi, DMP mengakui sabu itu miliknya. Begitu juga dengan pelaku RNM dan JSP ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 3616 YAS,"
Dari penangkapan RNM dan JSP, polisi menyita sabu seberat 0,40 gram. Sementara itu, penangkapan terhadap APPM menghasilkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,66 gram. Penangkapan DMP disertai temuan paket sabu seberat 1,35 gram.
"Sementara penangkapan terhadap pelaku APPM disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,66 gram,"
Status hukum dan proses selanjutnya
Keempat terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyidikan. AKP Irwanta menyatakan bahwa mereka dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika dan penyesuaian KUHP.
"Saat ini, DMP, RNM, JSP dan APPM sudah dalam penahanan untuk proses selanjutnya dengan mempersangkakan mereka Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Siantar. Proses penyidikan akan menentukan bukti lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan ke jaringan lain jika ditemukan keterkaitan.
Berita Terkait
Sergai Raih Opini WTP Ke-8 Atas LKPD 2025
Pemkab Sergai menerima opini WTP kedelapan atas LKPD 2025, diserahkan BPK Sumut di Medan pada 29 Mei 2026 se...
Pemkab Padanglawas Raih Opini WTP atas LKPD 2025
Pemkab Padanglawas memperoleh opini WTP untuk LKPD 2025 setelah pemeriksaan BPK Sumut selama sekitar 60 hari...
PDM Sergai Gelar Kader Mubalig Perkuat Dakwah Berkemajuan
PDM Sergai menggelar Kader Mubalig 29 Mei di PRM Sukasari untuk memperkuat dakwah berkemajuan dan membentuk...
PLN Srikandi Goes To School di SMKS Setia Budi Binjai
PLN Srikandi Goes To School hadir di SMKS Setia Budi Binjai, memberi edukasi kelistrikan, pengenalan PLN Mob...
Polsek Padangsidimpuan Grebek Lokasi Diduga Tempat Pakai Narkoba di Wek II
Polsek Padangsidimpuan menggerebek lokasi di Wek II yang diduga jadi tempat pakai narkoba; barang bukti sepe...
Fraksi PKS Banda Aceh Sumbang Sapi Kurban, Genap 7 Tahun
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menyalurkan satu sapi kurban pada Idul Adha 1447 H/2026, menandai tradisi tujuh t...