Polres Siantar Tangkap Empat Tersangka Pemilik Sabu di Tiga Lokasi
Polres Siantar menangkap empat terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (28/5) di tiga lokasi terpisah di wilayah Siantar dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan menyusul informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas, yang menemukan paket sabu dengan total berat lebih dari 2 gram. Empat orang ditahan dan dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika.
Pengungkapan dan lokasi penangkapan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap DMP (41), warga Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kecamatan Siantar Marihat. Selanjutnya, polisi menangkap RNM (27) dan JSP (28), keduanya warga Kabupaten Simalungun, saat berada di atas sepeda motor. Terakhir, APPM (45), warga Jalan Sibolga, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, juga dibekuk.
Barang bukti dan kronologi singkat
Menurut keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, petugas menyita beberapa paket sabu dari keempat terduga pelaku. Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel melakukan penyelidikan dan menemukan DMP di pinggir Jalan Pattimura sehingga langsung ditangkap bersama barang bukti.
"Saat interogasi, DMP mengakui sabu itu miliknya. Begitu juga dengan pelaku RNM dan JSP ditangkap saat sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy BK 3616 YAS,"
Dari penangkapan RNM dan JSP, polisi menyita sabu seberat 0,40 gram. Sementara itu, penangkapan terhadap APPM menghasilkan barang bukti satu paket sabu seberat 0,66 gram. Penangkapan DMP disertai temuan paket sabu seberat 1,35 gram.
"Sementara penangkapan terhadap pelaku APPM disita barang bukti satu paket sabu seberat 0,66 gram,"
Status hukum dan proses selanjutnya
Keempat terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Siantar untuk proses penyidikan. AKP Irwanta menyatakan bahwa mereka dikenakan pasal terkait kepemilikan narkotika dan penyesuaian KUHP.
"Saat ini, DMP, RNM, JSP dan APPM sudah dalam penahanan untuk proses selanjutnya dengan mempersangkakan mereka Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Siantar. Proses penyidikan akan menentukan bukti lebih lanjut dan kemungkinan pengembangan ke jaringan lain jika ditemukan keterkaitan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Labfor: Ledakan di Grand Polonia akibat Akumulasi Gas Metana
Labfor menyimpulkan ledakan di Grand Polonia akibat akumulasi gas metana; PGN hentikan aliran gas sementara...
HIMAB Rayakan Milad ke-40 dengan Silaturahmi Lintas Generasi
PP-HIMAB gelar Silaturahmi Lintas Generasi dan Milad ke-40 pada 25 Juli 2026 di Kota Jantho untuk mempererat...
Forkopimda Aceh Hentikan Pasokan BBM ke Tambang Ilegal
Forkopimda Aceh menandatangani maklumat untuk menghentikan pasokan BBM ke lokasi tambang ilegal sebagai lang...
DPRK Minta Pemko Tindak Tegas Pelanggaran GSB di Banda Aceh
DPRK Banda Aceh mendesak Pemko menindak tegas pelanggaran GSB, serta meminta pengawasan jalan, drainase, dan...
Keluarga Sakinah Jadi Madrasah Pertama, Kakanwil Kemenag Aceh
Kakanwil Kemenag Aceh menegaskan keluarga sakinah sebagai madrasah pertama untuk membentuk karakter, iman, d...
Ratusan Kader Demokrat Sabang Bersihkan Meunasah Rayakan HUT ke-25
Ratusan kader Partai Demokrat Sabang membersihkan dan mengecat Meunasah Al Jariah pada Jumat (24/7) sebagai...