Lokal

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Rantau Selatan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh polisi di Labuhanbatu

Rantauprapat – Polres Labuhanbatu menangkap dua pengedar narkoba di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Minggu (31/5) malam. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga dan penyelidikan petugas.

Pelaku dan barang bukti

Polda menahan dua tersangka berinisial AA alias Dika (21) warga Lingkungan Sidorejo dan SAR alias Barna (20) warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lanjutan.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari lokasi penangkapan. Barang yang diamankan antara lain:

  • 2 bungkus berisi sabu seberat 1,72 gram
  • telepon seluler
  • sepeda motor
  • kotak rokok

Kronologi penangkapan

Penangkapan berlangsung malam hari setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Polisi mengamankan kedua tersangka saat berada di Jalan Karya Bakti.

“Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat karena mengedarkan narkoba,”

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menyatakan kedua tersangka ditangkap usai tim melakukan penyelidikan di lapangan. Kedua pelaku langsung dibawa dan ditahan di Mapolres untuk proses hukum.

Pengakuan tersangka dan upaya pengejaran

Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti narkotika yang ditemukan diperoleh dari seorang pria berinisial S. Polisi menyatakan pelaku berinisial S masih dalam pengejaran.

“Penangkapan terhadap kedua pengedar itu setelah personel melakukan penyelidikan,” ungkapnya para pelaku sudah ditahan di Mapolres Labuhanbatu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Status hukum

Kedua tersangka dikenakan pasal terkait peredaran narkotika. AKP Hardiyanto menyebutkan pasal yang diterapkan sebagai dasar proses hukum berikutnya.

“Keduanya diterapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 tahun,”

Kasus ini masih ditangani penyidik untuk pengembangan dan penelusuran jaringan. Pihak kepolisian juga terus mengejar tersangka lain yang diduga terkait.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait