Polres Nagan Raya Tahan AS Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak
Nagan Raya — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial AS (23) pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. AS diduga melakukan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial ZEP (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Laporan awal dibuat oleh ibu korban berinisial MZ.
Penahanan dan kronologi singkat
Penyidik melakukan penahanan setelah menerima laporan dan menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menyatakan hubungan antara korban dan tersangka bermula melalui WhatsApp sejak Oktober 2024. Selama masa itu, tersangka beberapa kali mengajak korban bertemu dan membawa korban ke kawasan perkebunan sawit di Desa Babah Roet, Kecamatan Tadu Raya.
Pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka diduga meminta korban datang ke kawasan Tegu Buah Naga melalui perantara teman korban. Saat pertemuan, tersangka diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menampar, serta mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh dan mengenai tubuh korban.
Modus, ancaman, dan dugaan perekaman
Berdasarkan penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul berulang kali pada beberapa waktu berbeda hingga tahun 2026. Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon selulernya. Selain itu, tersangka dilaporkan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya untuk bertemu.
"Penyidik juga mendalami dugaan bahwa tersangka merekam perbuatan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya," ungkap AKP Muhammad Rizal.
Bukti dan status penyidikan
Kasat Reskrim menyatakan penyidik telah mengumpulkan 4 (empat) alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Berdasarkan temuan itu, diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/59/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026 terhadap AS.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016.
Tindak lanjut dan komitmen kepolisian
Polres Nagan Raya menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan terkait kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional dan transparan. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim masih melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Muhammad Rizal.
Saat ini tersangka AS ditahan di Rutan Polres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik melengkapi berkas perkara dan menggali informasi tambahan yang relevan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polisi Tembak Dua Pelaku Perampokan Modus Penjebakan Aplikasi Kencan
Polisi tembak dua tersangka perampokan yang menjebak korban lewat aplikasi kencan. Penyelidikan menunjukkan...
Dirut PD AIJ Minta OPD Sumut Alihkan Seluruh Percetakan ke BUMD
Dirut PD AIJ mendorong seluruh OPD Sumut alihkan percetakan ke perusahaan daerah, klaim kapasitas besar dan...
Bripda RF Ditahan Tersangka Pembunuhan Nenek di Deliserdang
Bripda RF, personel Sabhara Polresta Deliserdang, ditahan terkait pembunuhan dan perampokan Nurlis (70) di T...
DHD BPK 45 Sumut Masa Bakti 2026–2031 Resmi Dilantik
Kepengurusan DHD BPK 45 Sumut 2026–2031 dilantik di Kantor Gubsu, 4 Agustus 2026; fokus pada penanaman nilai...
Tia Ayu Desak Pemko Realisasikan 30% Pembangunan untuk Medan Utara
Ketua Fraksi Gerindra minta Pemko Medan realisasikan alokasi sekitar 30% pembangunan untuk Medan Utara, foku...
Polsek Dolok Batunanggar Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor
Polsek Dolok Batunanggar menangkap dua kakak-beradik pelaku pencurian Honda Revo; motor ditemukan di ladang...