Polres Sergai Musnahkan 100,03 g Sabu dan 19 Pil Ekstasi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 100,03 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi (6,36 gram) pada Senin, 25 Mei 2026, di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Sei Rampah. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, dan dihadiri perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pemeriksaan laboratorium dan penindakan kepolisian pada April 2026.
Kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan oleh personel Satresnarkoba dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah pemesanan dan pengecekan lokasi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil penindakan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme,”
Rincian barang bukti
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan sesuai hasil penimbangan laboratorium:
| Jenis Barang | Jumlah | Berat Bruto | Berat Bersih |
|---|---|---|---|
| Sabu | 1 paket | — | 100,30 g |
| Pil Ekstasi (warna jingga) | 19 butir | 6,66 g | 6,36 g |
| Telepon genggam | 1 unit (Realme) | — | — |
Proses hukum dan ancaman pidana
AKP Erickson menyatakan tersangka MY dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana sesuai pasal tersebut berkisar dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati, tergantung bukti dan beratnya perkara.
Metode pemusnahan dan transparansi
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai. Menurut pihak kepolisian, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika,”
Kasus ini memperlihatkan upaya aparat di daerah untuk memberantas peredaran narkotika. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai prosedur penyidikan dan persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...