Polres Sergai Musnahkan 100,03 g Sabu dan 19 Pil Ekstasi
Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 100,03 gram sabu dan 19 butir pil ekstasi (6,36 gram) pada Senin, 25 Mei 2026, di Aula Satresnarkoba Mapolres Sergai, Sei Rampah. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, dan dihadiri perwakilan BNN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Pemusnahan barang bukti
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pemeriksaan laboratorium dan penindakan kepolisian pada April 2026.
Kronologi penangkapan
Kasat Resnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penyelidikan oleh personel Satresnarkoba dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Setelah pemesanan dan pengecekan lokasi, petugas melakukan penindakan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil penindakan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme,”
Rincian barang bukti
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan sesuai hasil penimbangan laboratorium:
| Jenis Barang | Jumlah | Berat Bruto | Berat Bersih |
|---|---|---|---|
| Sabu | 1 paket | — | 100,30 g |
| Pil Ekstasi (warna jingga) | 19 butir | 6,66 g | 6,36 g |
| Telepon genggam | 1 unit (Realme) | — | — |
Proses hukum dan ancaman pidana
AKP Erickson menyatakan tersangka MY dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana sesuai pasal tersebut berkisar dari minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati, tergantung bukti dan beratnya perkara.
Metode pemusnahan dan transparansi
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai. Menurut pihak kepolisian, langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika,”
Kasus ini memperlihatkan upaya aparat di daerah untuk memberantas peredaran narkotika. Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut sesuai prosedur penyidikan dan persidangan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...