Lokal

Pemprov Sumut Diminta Atur Kewenangan dan Anggaran Bangun Rumah Korban

Bagikan:
Pembangunan rumah bagi korban angin puting beliung di Medan Johor

MEDAN — Pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kembali rumah korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor perlu disertai kepastian hukum dan anggaran. Pernyataan itu disampaikan Dr Farid Wajdi pada Minggu (23/8), merespons rencana pembangunan untuk 167 rumah terdampak.

Kewenangan dan prinsip pengelolaan anggaran

Dr Farid menegaskan bahwa urusan penanggulangan bencana primer berada pada pemerintah kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Pemprov memiliki peran koordinasi, pembinaan, dan dukungan bila kapasitas kabupaten/kota tidak mencukupi atau dampak membutuhkan intervensi provinsi.

Ia menambahkan bahwa niat kemanusiaan tidak otomatis membenarkan penggunaan anggaran tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

Justru semakin besar keberpihakan pemerintah, semakin ketat pula tuntutan legalitas, akuntabilitas, dan kejelasan kewenangannya. Jangan sampai niat baik melahirkan persoalan hukum baru.

Pertanyaan pokok yang harus dijawab

Menurut Dr Farid, setiap kebijakan pembiayaan darurat harus menjawab tiga hal mendasar sebelum eksekusi.

  1. Siapa yang berwenang memutuskan pembiayaan dan pelaksanaan?
  2. Dari anggaran mana dana akan dibebankan (mis. APBD, BTT, atau sumber lain)?
  3. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan penggunaan dana?

Ia mengingatkan bahwa APBD bukan instrumen yang boleh digerakkan semata oleh urgensi politik. Setiap rupiah harus memiliki dasar kewenangan, perencanaan, dan pelaporan.

Risiko double financing dan kebutuhan verifikasi

Dr Farid juga memperingatkan potensi dana ganda. Jika Pemerintah Kota Medan sudah mengalokasikan bantuan untuk korban yang sama, maka keterlibatan provinsi harus menghindari double financing.

Karena itu verifikasi bersama antara Pemprov Sumut dan Pemko Medan menjadi prasyarat. Setiap rumah harus terdokumentasi status kerusakan, identitas penerima, nilai bantuan, sumber anggaran, spesifikasi pekerjaan, dan status pelaksanaan.

Transparansi dan kriteria bantuan penuh

Pemprov diminta membuka informasi mengenai total anggaran, nilai pembangunan per rumah, standar bangunan, pelaksana, serta target penyelesaian. Transparansi dianggap sebagai alat pencegah penyimpangan.

Perubahan dari bantuan material menjadi pembangunan rumah secara penuh harus berbasis kriteria objektif, bukan sekadar prinsip 'yang rusak kita bangun, yang hancur kita bangun baru'.

Parameter yang disebut perlu meliputi tingkat kerusakan, kelayakan teknis, fungsi hunian, kondisi ekonomi korban, dan tingkat kebutuhan. Tanpa kriteria, adanya ketidakadilan horizontal berpeluang muncul.

Kesimpulan

Intinya, menurut Dr Farid, negara memang harus hadir memberikan bantuan. Namun kehadiran itu tidak boleh mengesampingkan hukum dan tata kelola keuangan yang baik. Jika kewenangan, sumber anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban tidak jelas sejak awal, kebijakan kemanusiaan berisiko menjadi persoalan hukum dan audit.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait