Lokal

Kejaksaan Tangani Dugaan Pemotongan KIP Kuliah di INSAN Binjai

Bagikan:
Ilustrasi buku tabungan dan gedung kampus terkait KIP Kuliah

Binjai — Kejaksaan Negeri Binjai masih menindaklanjuti dugaan pemotongan beasiswa KIP Kuliah di Yayasan Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Kota Binjai. Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, Kamis (6/8), mengatakan kasus telah dilimpahkan ke tim pidana khusus (Pidsus) dan saat ini sedang diproses.

Proses penyidikan berjalan

Ronald menyatakan tim Pidsus sudah turun ke yayasan untuk kepentingan penyelidikan. Beberapa pihak, termasuk mahasiswa penerima KIP, juga sudah diperiksa sebagai bagian dari proses tersebut.

"Kasus itu masih kita proses. Sekarang sudah ditangani tim Pidsus,"

"Ya benar, tim penyidik Pidsus sudah turun ke yayasan guna kepentingan penyelidikan,"

Namun Ronald belum dapat memastikan apakah perkara sudah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan tim Pidsus yang menangani perkara ini.

"Terkait hal itu saya koordinasi terlebih dahulu ke Pidsus. Karena saat ini mereka yang mendalami perkaranya,"

Perkembangan terkait eks rektor

Salah satu pihak yang disebut terkait adalah mantan rektor berinisial AH, yang diduga sebagai aktor di balik pemotongan. Ronald belum bisa memastikan apakah AH sudah diperiksa oleh penyidik.

Ada informasi bahwa AH berada di daerah Labuhan Batu, dan tim penyidik disebut-sebut mendalami perkara hingga ke daerah tersebut untuk memastikan keterkaitan. Ronald mengatakan dirinya akan memastikan kabar ini ke tim Pidsus.

Kronologi dugaan pemotongan dan praktik yang dilaporkan

Menurut laporan, dugaan pemotongan terjadi sejak 2022 hingga 2024. Pola praktik yang disampaikan ke penyidik meliputi beberapa tahapan administratif sebelum beasiswa dicairkan dan diduga menjadi momen pemotongan.

  1. Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib menyerahkan buku tabungan kepada pihak yayasan.
  2. Saat beasiswa akan dicairkan, buku tabungan dikembalikan ke masing-masing penerima untuk pencairan.
  3. Usai pencairan, buku tabungan kembali dikumpulkan oleh pihak yayasan.
  4. Di saat pengumpulan itulah, diduga terjadi pemotongan dana beasiswa.

Besaran yang dilaporkan mencapai Rp1 juta per penerima atau sampai Rp2 juta per tahun bagi puluhan mahasiswa tiap semester.

Dampak dan langkah ke depan

Kasus ini berpotensi berdampak luas bagi penerima bantuan dan kredibilitas pengelolaan yayasan. Kejaksaan melalui Pidsus masih mendalami bukti dan hubungan antar-pihak sebelum menyatakan status perkara lebih lanjut.

Ronald menegaskan proses penyelidikan akan dilanjutkan dan pihaknya akan memastikan langkah hukum sesuai temuan tim penyidik. Masyarakat dan penerima manfaat diharapkan menunggu hasil resmi dari penyidik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait