DPRD Jatim: Tindak Lanjut Rekomendasi BUMD Ada di Tangan Gubernur
SURABAYA — Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan tindak lanjut semua rekomendasi DPRD untuk pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini berada di tangan gubernur. Pernyataan itu disampaikan Selasa (4/8/2026) setelah DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menghasilkan delapan rekomendasi, namun belum ada langkah eksekusi jelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kewenangan DPRD menurut aturan
Fuad menjelaskan batas pengawasan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Karena aturan itu, DPRD hanya dapat melakukan pengawasan melalui rapat, pemanggilan pihak BUMD, dan pemberian rekomendasi. Keputusan akhir soal pembenahan dan tindak lanjut berada pada eksekutif.
"Kita tidak bisa punya kewenangan seperti halnya DPR RI Komisi VI. Secara aturan kita terhalang oleh PP Nomor 54 Tahun 2017. DPRD tidak bisa ikut sangat terlibat aktif di BUMD. Yang bisa kami lakukan hanya rapat-rapat dan memanggil pihak BUMD,"
Rekomendasi Pansus dan respons Pemprov
Menurut Fuad, Pansus DPRD Jatim telah merumuskan delapan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Namun hingga kini tindak lanjutnya masih belum tampak. Ia menyebut respons Pemprov terkesan "adem ayem" dan belum jelas langkah implementasinya.
"Follow up atau eksekusinya sampai sekarang masih adem ayem. Dari Pemprov belum ada tindak lanjutnya seperti apa,"
Dampak pada fungsi pengawasan DPRD
Ketergantungan pada wewenang eksekutif membuat efektivitas pengawasan DPRD terbatas. Fuad mengatakan DPRD ingin bekerja lebih detail, tetapi tidak memiliki instrumen untuk memaksa pelaksanaan rekomendasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi dijalankan atau tidak bergantung pada BUMD dan gubernur sebagai pemegang kewenangan pembinaan.
"Kami ingin bekerja secara detail agar pengawasan benar-benar berjalan, tetapi kewenangan kami dibatasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi dijalankan atau tidak, itu kembali ke BUMD dan eksekutif,"
Langkah selanjutnya
Komisi C akan menyusun rekomendasi tambahan sebagai tindak lanjut hasil kerja Pansus. Meski demikian, Fuad menegaskan seluruh keputusan strategis tetap berada pada gubernur. Ia mencontohkan praktik di tingkat kota, di mana wali kota bisa memerintahkan direksi atau pengawas BUMD, dan berharap hal serupa berlaku di tingkat provinsi.
"Nanti Komisi C akan membuat tambahan rekomendasi lagi. Tapi yang punya kewenangan semua ada di gubernur... Bolanya sekarang ada di gubernur, mau dijalankan atau tidak rekomendasi itu,"
Fuad berharap Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi agar pembenahan tata kelola BUMD Jawa Timur berjalan lebih optimal dan tidak berhenti pada tahap kajian saja.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
PDI Perjuangan: Pemkab Malang Harus Peka, RAPBD 2027 Konsisten
Fraksi PDI Perjuangan minta Pemkab Malang tangani masalah sejak dini dan pastikan RAPBD 2027 konsisten dari...
Puan Dorong Medali Asian Games 2026 Jadi Modal Perkuat Pembinaan
Puan Maharani minta setiap medali Asian Games 2026 dijadikan modal memperkuat pembinaan olahraga nasional se...
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...