Politik

DPRD Jatim: Tindak Lanjut Rekomendasi BUMD Ada di Tangan Gubernur

Bagikan:
Rapat DPRD Jawa Timur membahas rekomendasi pembenahan BUMD

SURABAYA — Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menegaskan tindak lanjut semua rekomendasi DPRD untuk pembenahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini berada di tangan gubernur. Pernyataan itu disampaikan Selasa (4/8/2026) setelah DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) menghasilkan delapan rekomendasi, namun belum ada langkah eksekusi jelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kewenangan DPRD menurut aturan

Fuad menjelaskan batas pengawasan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Karena aturan itu, DPRD hanya dapat melakukan pengawasan melalui rapat, pemanggilan pihak BUMD, dan pemberian rekomendasi. Keputusan akhir soal pembenahan dan tindak lanjut berada pada eksekutif.

"Kita tidak bisa punya kewenangan seperti halnya DPR RI Komisi VI. Secara aturan kita terhalang oleh PP Nomor 54 Tahun 2017. DPRD tidak bisa ikut sangat terlibat aktif di BUMD. Yang bisa kami lakukan hanya rapat-rapat dan memanggil pihak BUMD,"

Rekomendasi Pansus dan respons Pemprov

Menurut Fuad, Pansus DPRD Jatim telah merumuskan delapan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola BUMD. Namun hingga kini tindak lanjutnya masih belum tampak. Ia menyebut respons Pemprov terkesan "adem ayem" dan belum jelas langkah implementasinya.

"Follow up atau eksekusinya sampai sekarang masih adem ayem. Dari Pemprov belum ada tindak lanjutnya seperti apa,"

Dampak pada fungsi pengawasan DPRD

Ketergantungan pada wewenang eksekutif membuat efektivitas pengawasan DPRD terbatas. Fuad mengatakan DPRD ingin bekerja lebih detail, tetapi tidak memiliki instrumen untuk memaksa pelaksanaan rekomendasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi dijalankan atau tidak bergantung pada BUMD dan gubernur sebagai pemegang kewenangan pembinaan.

"Kami ingin bekerja secara detail agar pengawasan benar-benar berjalan, tetapi kewenangan kami dibatasi. Setelah rapat selesai, apakah rekomendasi dijalankan atau tidak, itu kembali ke BUMD dan eksekutif,"

Langkah selanjutnya

Komisi C akan menyusun rekomendasi tambahan sebagai tindak lanjut hasil kerja Pansus. Meski demikian, Fuad menegaskan seluruh keputusan strategis tetap berada pada gubernur. Ia mencontohkan praktik di tingkat kota, di mana wali kota bisa memerintahkan direksi atau pengawas BUMD, dan berharap hal serupa berlaku di tingkat provinsi.

"Nanti Komisi C akan membuat tambahan rekomendasi lagi. Tapi yang punya kewenangan semua ada di gubernur... Bolanya sekarang ada di gubernur, mau dijalankan atau tidak rekomendasi itu,"

Fuad berharap Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti rekomendasi agar pembenahan tata kelola BUMD Jawa Timur berjalan lebih optimal dan tidak berhenti pada tahap kajian saja.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait