Nasional

Polri Padamkan 62% Area Karhutla, Instruksi Kapolri Diapresiasi

Bagikan:
Tim gabungan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan

Polri bersama tim gabungan berhasil memadamkan sekitar 62 persen area kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini, kata pihak terkait. Capaian itu disampaikan dalam laporan yang mencatat luas karhutla mencapai 64.341 hektare hingga saat ini, dengan 39.999 hektare telah berhasil dikendalikan.

Hasil pemadaman dan angka area

Berdasarkan data yang diterima, total luas kebakaran mencapai 64.341 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 39.999 hektare dinyatakan berhasil dipadamkan dan dikendalikan oleh Polri dan tim gabungan.

Fokus pada penegakan hukum

Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinilai berperan penting dalam strategi penanganan. Pendekatan tidak hanya berfokus pada tindakan pemadaman, tetapi juga menekankan proses hukum terhadap pihak yang diduga menyebabkan kebakaran.

Polri selalu memiliki perspektif berbeda dalam menangani berbagai bencana di Indonesia. Pendekatan tersebut terlihat dalam penanganan banjir dan karhutla

Kata pengamat dan Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, pendekatan yang menggabungkan operasi pemadaman dan penegakan hukum penting untuk mencegah kebakaran berulang. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Senin, 24 Agustus 2026.

Sebaran titik api menurut provinsi

Sandri menyebutkan beberapa provinsi yang mencatat titik api terbanyak. Urutan teratas adalah:

  • Kalimantan Barat
  • Riau
  • Sumatra Selatan
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah

Dukungan lintas pihak dan tindak lanjut

Sandri menilai keberhasilan operasi pemadaman perlu didukung oleh berbagai pihak. Ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan titik api, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri yang berhasil memadamkan sekitar 62 persen titik api dan mengapresiasi fokus pada proses hukum terhadap pelaku.

Implikasi ke depan

Keberhasilan pengendalian sebagian besar area karhutla memberi jeda, namun juga menempatkan perhatian pada upaya pencegahan jangka panjang. Pendekatan terpadu antara operasi lapangan dan penegakan hukum diharapkan mengurangi risiko kebakaran berulang dan menekan praktik eksploitasi hutan yang memperparah bencana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait