Politik

DPRD Madiun Minta 105 Pejabat Baru Segera Bekerja

Bagikan:

MADIUN — Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, meminta 105 pejabat yang dilantik pada 4 November 2026 di Pendopo Muda Graha segera menyesuaikan diri dan bekerja. Permintaan itu disampaikan karena agenda strategis pemerintahan—mulai penyelesaian anggaran 2026 hingga pembahasan program 2027—telah menanti di masing-masing OPD.

Pelantikan dan susunan jabatan

Pelantikan dilakukan oleh Bupati Madiun pada Rabu (4/11/2026). Jumlah pejabat yang dilantik terdiri dari berbagai tingkatan struktural untuk mengisi kekosongan dan menyegarkan organisasi.

  • 6 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
  • 48 pejabat Administrator (Eselon III)
  • 51 pejabat Pengawas (Eselon IV)

Desakan percepatan kinerja

Fery menekankan pentingnya percepatan adaptasi pejabat baru agar roda pemerintahan di setiap OPD tetap berjalan optimal. Ia mengingatkan tenggat penyelesaian program dan penyerapan anggaran yang mendesak menjelang akhir tahun.

Langkah ini cepat dan tepat untuk menghadapi akhir tahun, serta memastikan penyerapan anggaran dan kinerja berjalan dengan baik dalam membantu tugas-tugas Bupati.

Menurut Fery, penempatan pejabat juga mempertimbangkan pengalaman dan pemahaman terhadap karakteristik daerah. Ia memberi contoh Indra Setyawan yang dipindah dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro setelah sekitar tujuh tahun bertugas, kini menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dampak pada pembahasan anggaran

Desakan percepatan itu berkaitan langsung dengan jadwal pembahasan anggaran. Selain penyelesaian Perubahan APBD (P-APBD) 2026, DPRD dan pemerintah daerah juga mulai membahas program serta anggaran 2027.

Agenda pembahasan dijadwalkan bergulir sejak Kamis (5/11/2026). Salah satunya adalah rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD dan OPD terkait untuk memastikan target realisasi anggaran dan program tercapai.

Tuntutan tanggung jawab

Fery mengingatkan bahwa pengisian jabatan harus diikuti bukti kinerja. Para pejabat diminta langsung merapat ke OPD masing-masing, mempelajari tanggung jawab baru, dan memastikan program instansi berjalan sesuai target.

Untuk DPRD, percepatan kinerja birokrasi menjadi kunci agar pergantian pejabat tak menghambat layanan publik maupun pelaksanaan program pemerintah. Pengisian jabatan harus menjamin penyerapan anggaran sesuai ketentuan dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Madiun.

Perubahan susunan birokrasi ini diposisikan sebagai upaya strategis memperkuat efektivitas pelaksanaan program daerah menjelang akhir tahun anggaran dan menyiapkan kerangka kerja untuk tahun anggaran berikutnya.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait