Pasuruan Ajukan 4 Raperda Non-APBD 2026, Ini Sorotannya
Pasuruan — Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026). Pengajuan bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Empat Raperda yang diajukan
Keempat Raperda tersebut menyasar aspek teknis, kelembagaan, dan pengelolaan aset daerah. Raperda yang diajukan adalah:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
- Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya
Pandangan umum fraksi
Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD melalui pandangan umum fraksi memberikan sejumlah catatan bagi tiap Raperda. Pandangan paling rinci datang dari Fraksi PDI Perjuangan yang meminta penajaman mekanisme, sanksi, dan integrasi data.
Sorotan pada Raperda Bangunan Gedung
Fraksi meminta Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjawab persoalan nyata di lapangan. Ada bangunan yang belum memenuhi syarat administrasi dan teknis, termasuk aspek keselamatan dan kenyamanan.
Mereka juga menyoroti pengawasan terhadap bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai belum optimal. Fraksi meminta penjelasan mekanisme penanganan pelanggaran dan bentuk sanksi yang akan diterapkan.
Sorotan pada Raperda BUMDes
Untuk Raperda BUMDes, fraksi menilai regulasi baru harus mengatasi kelemahan sumber daya manusia, keterbatasan modal, dan tata kelola yang belum profesional. Mereka meminta kejelasan pemisahan fungsi antara pemerintahan desa dan aktivitas bisnis BUMDes agar tidak timbul tumpang tindih kewenangan.
Fraksi mendorong model bisnis BUMDes yang berbasis potensi unggulan desa dan didukung akses pembiayaan, teknologi, pemasaran, serta digitalisasi. Sinergi dengan BUMD, koperasi, UMKM, dan sektor unggulan lokal juga diharapkan diatur lebih jelas.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018, fraksi menekankan kebutuhan aturan yang lebih akuntabel dan transparan dalam pengelolaan aset daerah. Perbaikan administrasi untuk aset tanpa dokumen legalitas lengkap dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum.
Mereka juga meminta pengaturan lebih optimal terkait pemanfaatan aset melalui sewa, pinjam pakai, kerja sama, BGS/BSG, serta mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset yang sudah tidak bernilai guna.
Raperda Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya
Fraksi meminta penjelasan dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis pembentukan perseroan daerah tersebut. Mereka menegaskan pendirian harus berdasar studi kelayakan yang menunjukkan manfaat ekonomi daerah lebih besar ketimbang risiko penyertaan modal dari APBD.
Selain mengejar keuntungan, perseroan diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah, berperan sebagai offtaker dan agregator pemasaran hasil pertanian, peternakan, UMKM, dan produk unggulan Kabupaten Pasuruan.
"Fraksi juga mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi perusahaan daerah, seperti lambatnya pengambilan keputusan, tata kelola yang kurang efisien, serta potensi intervensi birokrasi." — Heru Veri Nurcahya, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Arifin, menegaskan semua masukan diharapkan menjadi perhatian pemerintah agar Raperda benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan memperkuat tata kelola.
"Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan pemerintah daerah, selama itu benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah." — Arifin
Proses selanjutnya adalah pembahasan teknis bersama DPRD untuk memperjelas ketentuan, sanksi, dan mekanisme implementasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Pemkab Sumenep Gelar Apel Gabungan dan Buka Lomba HUT RI
Pemkab Sumenep menggelar apel gabungan 3 Agustus 2026, buka lomba HUT ke-81, dan mendoakan korban kecelakaan...
DPRD Jatim Dukung Larangan Penggunaan Dana Pendidikan untuk MBG
Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mendukung putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk MB...
PDI Perjuangan Distribusikan Air Bersih untuk Warga Bangkalan
PDI Perjuangan mendistribusikan air bersih ke beberapa kecamatan Bangkalan pada 1 Agustus 2026 untuk merespo...
DPRD Jatim Temui Sopir Angkot Malang Terkait Trans Jatim Koridor II
DPRD Jatim akan menemui sopir angkot Malang Raya untuk menampung aspirasi terkait operasional Trans Jatim Ko...
Erma Susanti Hadiri HUT ke-11 Asosiasi BPD Tulungagung
Erma Susanti hadir pada HUT ke-11 Asosiasi BPD Tulungagung di Desa Sumberejo Kulon, mendorong kolaborasi dan...
PDIP Madiun Minta Evaluasi Desil Kesejahteraan agar Bantuan Tepat Sasaran
Anton Kusumo minta evaluasi desil kesejahteraan di Madiun agar bantuan sosial didasarkan pada penghasilan, b...