Wamendagri Pantau Wacana Strategis RUU Pemilu
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pemerintah memantau dan menyiapkan posisi terhadap wacana strategis seputar RUU Pemilu, termasuk isu ambang batas yang dibahas oleh pimpinan partai politik. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Pemerintah koordinasi dengan DPR
Bima menyebutkan pemerintah terus berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait proses pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan formal belum dimulai karena masih menunggu penjadwalan dari DPR.
"Kami masih menunggu agenda untuk dilakukan pembahasan secara resmi. Tapi semua isu strategis itu tentu kami juga harus siapkan ya, bagaimana posisi pemerintah di situ," katanya.
Isu strategis yang dipantau
Pemerintah menyiapkan substansi untuk sejumlah isu yang muncul dalam pembicaraan informal antar pimpinan partai. Isu-isu itu dianggap strategis karena berpotensi mengubah desain pemilu dan konfigurasi politik pasca-pemilu.
- Presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden)
- Parliamentary threshold (ambang batas parlemen)
"Tentu ada isu-isu strategis yang kami siapkan juga substansinya, kami mengikuti juga pembahasan-pembahasan di antara pimpinan partai politik. Ada isu-isu terkait dengan, presidential threshold, parliamentary threshold," kata Bima.
Desain pemilu: demokrasi vs efektivitas pemerintahan
Bima menekankan desain pemilu harus menyeimbangkan prinsip demokrasi dan efektivitas pemerintahan. Ia menyebut perlu meminimalkan suara yang 'terbuang' tanpa mengorbankan mekanisme checks and balances.
"Ya penting kita untuk mengantisipasi suara yang terbuang, tapi di sisi lain, pemerintahan kan juga harus efektif. Koalisi juga harus efektif, harus ada mekanisme pemerintahan yang membuat pemerintahan membangun sistem checks and balances," ucapnya.
Usulan model pemilu
Beberapa usulan mulai muncul dalam perbincangan, termasuk gagasan daerah pemilihan nasional yang diusulkan Partai Demokrat. Selain itu, berkembang wacana parliamentary threshold antara lima hingga tujuh persen setelah rapat sejumlah pimpinan partai koalisi pemerintah.
Pemerintah belum mengambil sikap final terhadap usulan tersebut karena menunggu tahap pembahasan resmi DPR. Agenda pembahasan dan posisi akhir pemerintah akan menentukan arah perubahan aturan pemilu yang berimplikasi pada peta politik nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...