Presiden Pangkas Dana Transfer ke Daerah: Pemda Tak Gunakan Anggaran
Presiden Prabowo Subianto memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) pada Rabu, 16 September 2026 di Hambalang, Bogor. Langkah itu diambil karena menurutnya sejumlah pemerintah daerah belum menggunakan anggaran yang ditransfer untuk pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah pusat menilai perlu memastikan setiap rupiah TKD memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Alasan pemangkasan dan bukti
Presiden menyebut ada bukti dana daerah yang sudah ditransfer justru disimpan di bank dan tidak tersalurkan ke proyek atau layanan publik. Ia menyoroti adanya faktor internal daerah yang menghambat realisasi anggaran, seperti konflik antara kepala daerah dan DPRD.
"Kadang-kadang aneh, pemda itu tidak menggunakan uang itu. Kami ada bukti (uang-uang itu) ditaruh di bank, ada macam-macam."
Menurut Presiden, kondisi itu menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas penyaluran anggaran dari APBN ke daerah.
Dampak ke desa dan contoh konkret
Presiden mengingatkan bahwa desentralisasi telah berjalan selama 25 tahun dan setiap desa telah menerima alokasi sekitar Rp1 miliar. Meski demikian, kebutuhan infrastruktur dasar di banyak desa masih belum terpenuhi.
"Transfer ke daerah sudah, tetapi kenapa jembatan untuk di desa tidak pernah dibuat,"
Ia memberi contoh pembangunan jembatan desa yang menurut hitungan hanya membutuhkan sekitar Rp400 juta. Presiden mempertanyakan mengapa proyek seperti itu belum terealisasi padahal anggaran tersedia.
Penyebab dan hambatan penggunaan anggaran
Beberapa faktor yang disebut menjadi penyebab tidak digunakannya anggaran daerah antara lain:
- Konflik antara kepala daerah dan DPRD yang menghambat pengambilan keputusan.
- Dana yang ditahan atau disimpan tanpa alasan jelas di perbankan.
- Prioritas belanja yang tidak sejalan dengan kebutuhan infrastruktur dasar.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah pusat harus mengevaluasi mekanisme penyaluran dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Ke depan: evaluasi dan akuntabilitas
Presiden meminta pemerintah daerah menggunakan anggaran sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, namun tetap efektif serta dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah pusat akan memperketat evaluasi agar TKD benar-benar berkontribusi pada pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan kondisi saat ini, pemerintah berfokus pada langkah pengawasan dan perbaikan mekanisme agar anggaran yang sudah ditransfer tidak sia-sia dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat di tingkat desa maupun kabupaten/kota.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BIG Susun Peta Bahaya Banjir di Sumatera
BIG menyusun peta bahaya banjir untuk mendukung rehabilitasi, relokasi, dan perencanaan risiko di Aceh, Sumu...
ESDM Percepat BPBL, Target 400 Ribu Rumah Tangga 2027
ESDM percepat penetapan penerima BPBL dengan target 400 ribu rumah tangga pada 2027, disertai alokasi anggar...
Menhub: Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi Pelayanan Transportasi
Menhub Dudy minta Harhubnas 2026 jadi momen evaluasi pelayanan, mengutamakan keselamatan dan konektivitas an...
Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Pangan, Lindungi Petani
Polda Metro Jaya memperketat pengawasan pangan sejak penanganan dugaan impor ilegal kacang tanah, untuk lind...
Prabowo Bentuk URI untuk Benahi Kualitas SDM Pemerintahan
Presiden Prabowo membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) untuk memperbaiki rekrutmen dan kualitas SDM...
DPR Tambah Anggaran Komnas HAM Rp25 Miliar untuk Kemandirian Lembaga
Komisi XIII DPR tambah anggaran Rp25 miliar untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan guna kemandirian anggaran...