Nasional

Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan Pangan, Lindungi Petani

Bagikan:
Ilustrasi pasar dan petani dengan komoditas pangan

Polda Metro Jaya memperkuat pengawasan komoditas pangan terkait pengungkapan dugaan impor ilegal kacang tanah. Langkah ini diumumkan di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, dan bertujuan melindungi konsumen, petani, serta pelaku usaha yang taat aturan dengan memastikan kepatuhan impor dan karantina.

Alasan pengawasan diperketat

Penguatan pengawasan dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap dugaan impor ilegal kacang tanah. Selain aspek penegakan hukum, Polda Metro Jaya menegaskan tujuan penanganan adalah untuk kepentingan publik yang lebih luas, yakni menjaga tata niaga pangan tetap sehat dan berkeadilan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan impor dan karantina. Menurut dia, pengawasan memastikan setiap komoditas yang masuk dan diperdagangkan telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan.

"Tujuannya bukan sekadar memastikan kepatuhan aturan. Ada hak konsumen yang harus dilindungi dan ekosistem perdagangan yang perlu dijaga agar tetap sehat,"

Dampak bagi pelaku usaha dan petani

Victor mengingatkan bahwa masuknya komoditas tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat. Kondisi itu berpotensi merugikan pelaku usaha yang sudah memenuhi kewajiban perizinan, karantina, dan perpajakan.

Dampak pengabaian aturan juga dirasakan petani dalam negeri yang menggantungkan pendapatan pada hasil panennya. Oleh karena itu, pengawasan dianggap perlu untuk menjaga keseimbangan dalam kegiatan perdagangan pangan.

Penegakan hukum sebagai upaya menjaga mata rantai pangan

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga mata rantai ekonomi pangan. Ia menekankan perlunya perlindungan bagi konsumen dan ruang usaha yang adil bagi petani serta pelaku usaha yang mematuhi aturan.

"Ada masyarakat yang membutuhkan pangan aman, ada petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen. Ada juga pelaku usaha yang taat aturan,"

Polda Metro Jaya mengajak seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan impor, karantina, dan perdagangan. Kepatuhan dianggap kunci agar setiap komoditas pangan yang diperdagangkan melewati mekanisme yang telah ditetapkan.

Implikasi dan harapan ke depan

Dengan intensifikasi pengawasan, aparat berharap mata rantai pangan tetap terlindungi dan perdagangan berlangsung tertib. Penguatan pengawasan juga diharapkan memberi ruang usaha yang sehat bagi petani dan memastikan konsumen memperoleh pangan yang aman.

Stakeholder yang menjadi fokus pengawasan:

  • Konsumen yang membutuhkan pangan aman
  • Petani yang menggantungkan pendapatan pada hasil panen
  • Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan impor dan karantina
Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait