OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Diduga Tanpa Izin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum dan peningkatan tata kelola industri asuransi.
Penindakan dan proses hukum
OJK menyatakan pendalaman terhadap 15 entitas tersebut masih berlangsung. Beberapa kasus telah melewati tahap penyelidikan dan naik ke penyidikan.
"Upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin,"
Ogi menambahkan bahwa sebagian kasus telah masuk ke ranah peradilan.
"Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,"sehingga tindakan penegakan diharapkan memberi efek jera.
Modus operandi yang ditemukan
Pengawas OJK menemukan beberapa modus yang memungkinkan kegiatan pialang berjalan tanpa izin. Salah satunya adalah mempekerjakan agen asuransi untuk melakukan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan pialang.
Temuan tersebut menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap rantai kewenangan pada pelaku usaha perasuransian.
Syarat kepatuhan dan pendaftaran ulang
OJK mengingatkan setiap perusahaan pialang wajib memiliki tenaga pialang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi dan terdaftar resmi di OJK. Saat ini, otoritas mewajibkan pendaftaran ulang tenaga pialang untuk memperoleh STDD berbasis QR Code sebagai upaya digitalisasi dan verifikasi keaslian tenaga pialang.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Pialang yang sudah terdaftar | 434 |
| Perusahaan pialang berizin | 191 |
Sanksi administratif dan imbauan
Selain proses pidana terhadap pelaku ilegal, OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang diketahui bekerja sama dengan pihak tidak berizin. Perusahaan diminta segera menghentikan kerja sama tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan asuransi terhadap persyaratan pialang penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.
Implikasi dan langkah ke depan
Tindakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan menekan praktik usaha pialang ilegal. Pengawasan berkelanjutan dan digitalisasi melalui STDD berbasis QR Code menjadi strategi OJK untuk memperkuat verifikasi tenaga pialang.
Industri asuransi diingatkan untuk memperketat mekanisme due diligence mitra usaha dan memastikan seluruh mitra telah memiliki izin resmi dari OJK.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Sertifikasi Halal Jadi Modal UMKM Bangun Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi halal harus dijalankan sebagai komitmen produksi bagi UMKM agar kepercayaan konsumen terjaga; pr...
Peran BUMN Minerba Perlu Diperkuat, Setoran Negara Belum Optimal
Pemerintah diminta memperkuat peran BUMN di sektor minerba karena kekayaan USD4 triliun belum tercermin pada...
Literasi Keuangan Diperkuat untuk Cegah Aktivitas Ilegal
Anis Byarwati minta literasi keuangan diperkuat melalui kolaborasi DPR, OJK, BSI, dan media untuk cegah akti...
Menkop Dorong Koperasi Manfaatkan Dana Bergulir di Borobudur Expo
Menteri Koperasi mendorong pemanfaatan dana bergulir lewat LPDB di Borobudur Expo 17-20 Sept 2026 untuk memp...
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik 19 Sept 2026
Harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian naik pada 19 Sept 2026, masing-masing Rp16.000 dan Rp15.000 per gra...
Harga Emas Antam Naik Rp15 Ribu, Menguat Empat Hari Beruntun
Harga emas Antam naik Rp15.000 menjadi Rp2.638.000/gram pada 19 September 2026, memperpanjang penguatan empa...