Ekonomi

OJK Tindak 15 Pialang Asuransi Diduga Tanpa Izin

Bagikan:
Ilustrasi kantor OJK dan dokumen pialang asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak 15 perusahaan yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi tanpa izin. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa, 4 Agustus 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum dan peningkatan tata kelola industri asuransi.

Penindakan dan proses hukum

OJK menyatakan pendalaman terhadap 15 entitas tersebut masih berlangsung. Beberapa kasus telah melewati tahap penyelidikan dan naik ke penyidikan.

"Upaya penegakan hukum terus dilakukan dengan mengatasi pialang asuransi yang tidak berizin,"

Ogi menambahkan bahwa sebagian kasus telah masuk ke ranah peradilan.

"Mulai dari penyelidikan, penyidikan dan beberapa telah masuk dalam proses persidangan,"
sehingga tindakan penegakan diharapkan memberi efek jera.

Modus operandi yang ditemukan

Pengawas OJK menemukan beberapa modus yang memungkinkan kegiatan pialang berjalan tanpa izin. Salah satunya adalah mempekerjakan agen asuransi untuk melakukan tugas yang seharusnya menjadi kewenangan pialang.

Temuan tersebut menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap rantai kewenangan pada pelaku usaha perasuransian.

Syarat kepatuhan dan pendaftaran ulang

OJK mengingatkan setiap perusahaan pialang wajib memiliki tenaga pialang bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi dan terdaftar resmi di OJK. Saat ini, otoritas mewajibkan pendaftaran ulang tenaga pialang untuk memperoleh STDD berbasis QR Code sebagai upaya digitalisasi dan verifikasi keaslian tenaga pialang.

Kategori Jumlah
Pialang yang sudah terdaftar 434
Perusahaan pialang berizin 191

Sanksi administratif dan imbauan

Selain proses pidana terhadap pelaku ilegal, OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan asuransi yang diketahui bekerja sama dengan pihak tidak berizin. Perusahaan diminta segera menghentikan kerja sama tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan asuransi terhadap persyaratan pialang penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pasar.

Implikasi dan langkah ke depan

Tindakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan dan menekan praktik usaha pialang ilegal. Pengawasan berkelanjutan dan digitalisasi melalui STDD berbasis QR Code menjadi strategi OJK untuk memperkuat verifikasi tenaga pialang.

Industri asuransi diingatkan untuk memperketat mekanisme due diligence mitra usaha dan memastikan seluruh mitra telah memiliki izin resmi dari OJK.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait