OJK Dukung Sensus Ekonomi BPS, Masyarakat Diminta Waspada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas petugas sensus. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026, sebagai respons atas pentingnya akurasi data ekonomi dan risiko penipuan yang bisa muncul selama sensus berlangsung.
Dukungan OJK pada Sensus Ekonomi 2026
Friderica menegaskan bahwa sensus ekonomi merupakan program nasional yang digelar setiap 10 tahun dan menjadi dasar penting untuk memahami kondisi perekonomian secara rinci. OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan memberikan data yang benar kepada petugas sensus sesuai ketentuan.
Menurutnya, kredibilitas BPS dalam menjaga kerahasiaan data menjadi alasan utama OJK mendukung pelaksanaan sensus tersebut. BPS dinilai memiliki pengalaman panjang dan standar operasional ketat dalam melaksanakan kegiatan sensus.
"Sensus ekonomi BPS ini sangat-sangat penting bagi kita, bagi negara, untuk memahami terkait ekonomi Indonesia secara sangat granular. Karena itu OJK mendukung pelaksanaan sensus ekonomi ini agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan memberikan jawaban yang sebenarnya,"
Imbauan waspada terhadap modus penipuan
Meski mendukung, OJK mengingatkan kemungkinan oknum memanfaatkan momentum sensus untuk melakukan penipuan. Untuk itu, publik diimbau memastikan keaslian identitas petugas sebelum memberikan data.
Langkah-langkah praktis yang dianjurkan OJK antara lain:
- Memeriksa kartu identitas resmi petugas sensus;
- Memastikan kedatangan petugas sudah diketahui pengurus RT/RW setempat;
- Menolak memberikan data sensitif apabila ada indikasi mencurigakan dan melaporkan ke aparat berwenang.
"Namun demikian tidak kita pungkiri bisa jadi ada pihak-pihak yang mendompleng hal ini. Karena itu lagi-lagi kuncinya adalah masyarakat waspada,"
POJK Nomor 6 Tahun 2026 dan perlindungan konsumen
Friderica juga menjelaskan penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 terkait finfluencer bertujuan memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi itu disusun untuk mencegah kerugian publik akibat rekomendasi investasi tidak bertanggung jawab di media sosial.
"Kami dari regulator membuat regulasi untuk menjaga, tetapi terakhir kembali kepada masyarakat itu sendiri. Jadi intinya harus hati-hati,"
Implikasi dan langkah ke depan
Dukungan OJK terhadap Sensus Ekonomi menegaskan pentingnya kolaborasi lembaga negara untuk menghasilkan data andal. Namun kewaspadaan publik tetap krusial untuk mencegah penyalahgunaan data dan praktik penipuan. Masyarakat diimbau aktif memverifikasi petugas sensus dan memanfaatkan saluran resmi untuk pelaporan apabila menemukan indikasi penipuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
DPR minta guru PPPK di daerah 3T diprioritaskan ikut seleksi PNS 2027 sebagai bentuk penghargaan dan upaya m...
MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta
MenHAM Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan pembangunan Papua di pemerintah pusat gratis; ia...
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...