OJK Ungkap Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
pembiayaan fiktif BPRS GP diungkap OJK setelah ditemukan dugaan pembiayaan senilai Rp15,47 miliar pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyidikan menyasar dugaan pelanggaran yang melibatkan Direktur Utama dan pengguna dana akhir. Kasus ini diduga terjadi melalui praktik pinjam nama yang memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
OJK menyatakan penyelidikan mengidentifikasi 35 fasilitas pembiayaan, yang menurut temuan menggunakan 34 nasabah sebagai nominee atau pinjam nama. Temuan itu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti transaksi dan pembukuan bank. Fokus penyidikan adalah penelusuran aliran dana dan penegakan aturan perbankan syariah.
Para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan. Pembiayaan tersebut menggunakan 34 nasabah nominee atau pinjam nama.
Temuan Dugaan Pelanggaran
Penyidikan OJK menunjukkan pencairan dilakukan tanpa prosedur pembiayaan yang berlaku dan dengan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang diduga tidak sah. Dana hasil pencairan dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana juga diduga dipakai menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Pengamanan Aset dan Upaya Pemulihan
Dalam pengembangan kasus, OJK telah melakukan penyitaan terhadap 41 aset yang diduga terkait tindak pidana. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat sebagai langkah pengamanan barang bukti dan upaya pemulihan kerugian bank.
Aset yang disita mayoritas berupa tanah dan bangunan. Lokasi aset tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara, antara lain:
- Medan
- Deli Serdang
- Binjai
- Langkat
Dampak Hukum dan Prospek Penanganan
OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana perbankan syariah yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang P2SK. Langkah penyitaan dan penyidikan bertujuan mengamankan aset untuk proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan syariah terkait tata kelola pembiayaan dan verifikasi nasabah. Ke depan, OJK kemungkinan akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penuntutan.
OJK masih melanjutkan pemeriksaan dan menunggu hasil proses hukum lebih lanjut. Semua perkembangan akan ditindaklanjuti demi kepastian pemulihan aset dan perlindungan nasabah.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
Pengguna Whoosh Hemat Rp1,5 Juta dengan FWC JaBan Gold
KCIC luncurkan FWC JaBan Gold: kartu langganan Rp2 juta untuk 10 perjalanan, hemat hingga Rp1,5 juta dibandi...
Menaker: Kesenjangan Kompetensi Lulusan Harus Segera Diatasi
Menaker Yassierli minta penguatan pendidikan STEM dan kolaborasi untuk atasi mismatch kompetensi lulusan den...
Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi USD145,3 Miliar Juli 2026
Cadangan devisa turun ke USD145,3 miliar per akhir Juli 2026 akibat penerbitan global bond dan intervensi st...
OJK: Efek Berbasis Keberlanjutan Rp85,15 T per Juni 2026
OJK mencatat efek berbasis keberlanjutan mencapai Rp85,15 triliun hingga Juni 2026; aset reksa dana ESG Rp8,...
Harga Emas Antam Terkoreksi Rp29.000 per Gram, Simak Daftarnya
Harga emas Antam turun Rp29.000 per gram pada Jumat, 7 Agustus 2026; 1 gram dihargai Rp2.650.000 dan buyback...
Manufaktur Lampaui Ekonomi, SBIN Percepat Industrialisasi
Industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,32% pada Q2 2026 dan melampaui ekonomi nasional; Menperin: SBIN percep...