OJK Ungkap Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
pembiayaan fiktif BPRS GP diungkap OJK setelah ditemukan dugaan pembiayaan senilai Rp15,47 miliar pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024 di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Penyidikan menyasar dugaan pelanggaran yang melibatkan Direktur Utama dan pengguna dana akhir. Kasus ini diduga terjadi melalui praktik pinjam nama yang memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
OJK menyatakan penyelidikan mengidentifikasi 35 fasilitas pembiayaan, yang menurut temuan menggunakan 34 nasabah sebagai nominee atau pinjam nama. Temuan itu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti transaksi dan pembukuan bank. Fokus penyidikan adalah penelusuran aliran dana dan penegakan aturan perbankan syariah.
Para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan. Pembiayaan tersebut menggunakan 34 nasabah nominee atau pinjam nama.
Temuan Dugaan Pelanggaran
Penyidikan OJK menunjukkan pencairan dilakukan tanpa prosedur pembiayaan yang berlaku dan dengan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang diduga tidak sah. Dana hasil pencairan dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana juga diduga dipakai menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.
Pengamanan Aset dan Upaya Pemulihan
Dalam pengembangan kasus, OJK telah melakukan penyitaan terhadap 41 aset yang diduga terkait tindak pidana. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat sebagai langkah pengamanan barang bukti dan upaya pemulihan kerugian bank.
Aset yang disita mayoritas berupa tanah dan bangunan. Lokasi aset tersebar di beberapa wilayah Sumatera Utara, antara lain:
- Medan
- Deli Serdang
- Binjai
- Langkat
Dampak Hukum dan Prospek Penanganan
OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana perbankan syariah yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang P2SK. Langkah penyitaan dan penyidikan bertujuan mengamankan aset untuk proses hukum dan memaksimalkan pemulihan kerugian.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan syariah terkait tata kelola pembiayaan dan verifikasi nasabah. Ke depan, OJK kemungkinan akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk proses penyidikan dan penuntutan.
OJK masih melanjutkan pemeriksaan dan menunggu hasil proses hukum lebih lanjut. Semua perkembangan akan ditindaklanjuti demi kepastian pemulihan aset dan perlindungan nasabah.
Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.
Berita Terkait
KA Mutiara Timur Layani 304.522 Penumpang Jan–Sep 2026
KA Mutiara Timur layani 304.522 penumpang Jan–Sep 2026, naik 22,78%; konektivitas ke Banyuwangi dan Ketapang...
ADB Gelontorkan USD650 Juta untuk Pendalaman Pasar Keuangan Indonesia
ADB setujui dukungan USD650 juta untuk memperdalam pasar modal, modernisasi keuangan digital, dan dorong pem...
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Beraset Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah beraset besar pada 2027 lewat konversi dan konsolidasi, dengan BSI sebagai...
Kenaikan PTKP Dinilai Angin Segar untuk Daya Beli
Ekonom FEB UI nilai kenaikan PTKP dapat menjaga daya beli dan memperkuat keadilan pajak; pembahasan lanjut d...
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.