Ekonomi

OJK Amankan 41 Aset Terkait Kasus BPRS GP Medan

Bagikan:
Ilustrasi penyitaan aset terkait kasus BPRS GP Medan oleh OJK

OJK amankan 41 aset terkait kasus BPRS GP Medan pada 17-18 Juni 2026 sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pemulihan kerugian bank. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Medan dan merupakan hasil penelusuran aset oleh penyidik OJK.

OJK amankan 41 aset BPRS GP Medan untuk mengamankan barang bukti dan memaksimalkan pemulihan aset yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah. Langkah ini juga dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Penyitaan dan jenis aset

Penyidik menyita total 41 aset yang terdiri dari delapan bangunan dan 29 bidang tanah. Aset tersebar di beberapa wilayah, antara lain Medan dan Deli Serdang, serta masing-masing dua aset di Binjai dan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

  • 8 bangunan di Medan dan sekitarnya
  • 29 bidang tanah di Medan dan Deli Serdang
  • 2 aset di Binjai
  • 2 aset di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat

Temuan penyidikan

Penyidikan OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum. Beberapa jaminan hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB, sehingga memiliki kekuatan hukum yang berbeda dengan pengikatan yang semestinya.

Menurut hasil pemeriksaan, dokumen identitas dan dokumen pendukung pembiayaan diduga tidak sah. Penelusuran aset dan penyitaan dinilai penting untuk memastikan aset yang berpotensi menjadi sumber pemulihan kerugian bank dapat diamankan.

Modus, tersangka, dan kronologi

Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP Medan. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 April 2025. Dalam berkas perkara, dua pihak disebut sebagai terlapor yaitu IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir.

Perbuatan diduga terjadi sejak Oktober 2019 hingga Maret 2024 melalui 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar. Dana hasil pencairan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup pembiayaan bermasalah lain.

Sinergi penegakan hukum dan implikasi

OJK menyatakan penyitaan aset ini merupakan hasil sinergi antarinstansi termasuk Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan LPS. OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan, termasuk Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Langkah penegakan ini diharapkan memberi efek jera, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan proses pemulihan dana berjalan efektif. Ke depan, OJK akan melanjutkan penelusuran aset lain dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Farhan Azhar
Penulis
Farhan Azhar

Koresponden internasional yang mengikuti perkembangan geopolitik dan isu global terkini.

Berita Terkait