Kapolda Sumut: MoU Perkuat Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik
MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional. Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Mapolda Sumut pada Selasa, 28 Juli.
Integritas sebagai pondasi kepercayaan
Whisnu menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak sekadar menyelesaikan perkara. Menurutnya, ukuran keberhasilan juga meliputi kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.
Ia memberi perhatian khusus pada integritas aparat penegak hukum sebagai fondasi membangun kepercayaan publik. Penegakan tanpa kepentingan pribadi dan tanpa penyalahgunaan wewenang akan memperkuat legitimasi negara.
"Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat," ujar Whisnu.
Dampak pada perekonomian daerah
Kapolda juga mengaitkan penegakan hukum yang konsisten dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Ia menyebut provinsi ini memiliki aktivitas ekonomi yang luas, termasuk perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, dan UMKM.
Menurut Whisnu, proses hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi ini pada gilirannya mendorong investasi dan pembangunan ekonomi daerah.
Soliditas Criminal Justice System
Whisnu meminta seluruh unsur dalam Criminal Justice System memperkuat kolaborasi. Meski memiliki kewenangan berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lain seharusnya bekerja dengan tujuan sama: menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan publik.
"Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas," tegasnya.
MoU sebagai langkah implementasi reformasi hukum
Penandatanganan MoU itu, kata Kapolda, bukan sekadar seremoni. Dokumen tersebut dimaksudkan memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum, khususnya di tengah pembaruan regulasi pidana dan hukum acara pidana.
Whisnu mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus diikuti oleh perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi. Setiap penanganan perkara harus berjalan objektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Penegakan hukum yang terintegrasi dan berintegritas dianggap kunci untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong stabilitas sosial-ekonomi di Sumatera Utara.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Teken Prasasti 96 Nama Tokoh Pemrakarsa Humbahas
Bupati Humbahas tandatangani prasasti berisi 96 nama pemrakarsa pada HUT ke-23, sebagai bentuk penghargaan d...
Polres Simalungun Raih Dua Piagam Penghargaan Kapolri 2025
Polres Simalungun menerima dua piagam dari Kapolri atas capaian pelayanan publik dan predikat WBK, diterima...
Kemenimipas Tinjau Rutan Kelas I Medan, Pastikan Layanan dan Pembinaan Optimal
Staf Ahli Kemenimipas meninjau Rutan Kelas I Medan pada 29 Juli untuk memastikan layanan publik, fasilitas k...
Kantah Serahkan 23 Sertifikat PTSL Saat HUT ke-23 Humbahas
Kantah Humbahas menyerahkan 23 sertifikat PTSL kepada warga dan Pemkab saat HUT ke-23 di Doloksanggul, sebag...
Langkat Latih 554 Pengurus Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
Langkat menggelar pelatihan 28–30 Juli 2026 untuk 554 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna memp...
Pemkab Asahan Percepat Aksi Bergizi di Sekolah untuk Cegah Stunting
Pemkab Asahan menggelar Gerakan Aksi Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Yayasan Pendidikan Islamiya...