Lokal

Kapolda Sumut: MoU Perkuat Penegakan Hukum dan Kepercayaan Publik

Bagikan:
Kapolda Sumut menandatangani MoU dengan Kejaksaan di Mapolda Sumut untuk perkuat penegakan hukum

MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum yang objektif dan profesional. Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Mapolda Sumut pada Selasa, 28 Juli.

Integritas sebagai pondasi kepercayaan

Whisnu menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak sekadar menyelesaikan perkara. Menurutnya, ukuran keberhasilan juga meliputi kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat bagi masyarakat.

Ia memberi perhatian khusus pada integritas aparat penegak hukum sebagai fondasi membangun kepercayaan publik. Penegakan tanpa kepentingan pribadi dan tanpa penyalahgunaan wewenang akan memperkuat legitimasi negara.

"Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat," ujar Whisnu.

Dampak pada perekonomian daerah

Kapolda juga mengaitkan penegakan hukum yang konsisten dengan iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Ia menyebut provinsi ini memiliki aktivitas ekonomi yang luas, termasuk perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik, dan UMKM.

Menurut Whisnu, proses hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha. Kondisi ini pada gilirannya mendorong investasi dan pembangunan ekonomi daerah.

Soliditas Criminal Justice System

Whisnu meminta seluruh unsur dalam Criminal Justice System memperkuat kolaborasi. Meski memiliki kewenangan berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga lain seharusnya bekerja dengan tujuan sama: menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan publik.

"Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas," tegasnya.

MoU sebagai langkah implementasi reformasi hukum

Penandatanganan MoU itu, kata Kapolda, bukan sekadar seremoni. Dokumen tersebut dimaksudkan memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum, khususnya di tengah pembaruan regulasi pidana dan hukum acara pidana.

Whisnu mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus diikuti oleh perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi. Setiap penanganan perkara harus berjalan objektif, profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penegakan hukum yang terintegrasi dan berintegritas dianggap kunci untuk memperkuat kepercayaan publik dan mendorong stabilitas sosial-ekonomi di Sumatera Utara.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait