Mendag Tegaskan Minyakita Produk DMO untuk Stabilisasi Harga
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa Minyakita merupakan produk dari skema Domestic Market Obligation (DMO) dan berfungsi sebagai instrumen penyeimbang harga minyak goreng. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan Budi di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Apa itu Minyakita dan perannya
Budi menjelaskan Minyakita berasal dari kewajiban DMO yang mengatur penyaluran minyak sawit domestik ketika ada aktivitas ekspor. Karena statusnya sebagai produk DMO, jumlah pasok Minyakita berbeda dibandingkan minyak goreng komersial lainnya.
"Saya selalu sampaikan Minyakita itu minyak DMO itu, minyak yang didistribusikan atau mandatori karena adanya ekspor. Jadi jumlahnya tidak seperti jumlah minyak yang lain,"
Menurutnya, fungsi utama Minyakita adalah menjaga stabilitas harga di pasar domestik. Ketika harga minyak goreng komersial naik, Minyakita dimaksudkan menjadi penyangga untuk menahan lonjakan harga.
"Sebenarnya Minyakita itu instrumen untuk stabilisasi harga. Fungsinya itu penyeimbang, agar kalau harga yang lain naik, ini menjadi penyeimbang. Fungsinya itu sebenarnya,"
Stok nasional dan tantangan distribusi
Budi memastikan stok Minyakita secara nasional masih tersedia, namun mengakui bahwa tantangan utama terletak pada distribusi, terutama ke wilayah timur Indonesia. Ia menyebut Papua dan Maluku sebagai daerah dengan kebutuhan tinggi.
Pemerintah menyalurkan Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan untuk mempercepat penyaluran ke daerah yang memiliki jaringan distributor terbatas. BUMN yang disebut adalah:
- Perum Bulog
- ID Food
"Minyakita memang kalau di daerah Timur terutama Papua dan Maluku, memang tinggi. Tadi juga bulog sudah siap menyuplai,"
Pengaruh harga CPO dan prospek penurunan harga
Budi menyebut kenaikan harga minyak goreng nasional dipengaruhi oleh kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia. Oleh karena itu, minyak goreng nonsubsidi cenderung mengikuti pergerakan harga CPO global.
Pemerintah memantau harga rata-rata nasional yang menggabungkan minyak curah, minyak premium, dan Minyakita, yang saat ini berada di kisaran Rp19.000 per liter. Budi berharap harga dapat turun kembali seiring kembali normalnya kondisi pasar dan stabilisasi pasokan.
"Memang kalau kita lihat seperti itu, karena di luar Minyakita pasti menyesuaikan dengan harga CPO yang sedang naik sekarang. Mudah-mudahan kalau semua sudah normal kembali, harga juga mulai turun,"
Dengan penegasan ini, pemerintah menegaskan Minyakita bukan substitusi pasar komersial, melainkan alat kebijakan pasar yang disalurkan terbatas untuk menahan gejolak harga, terutama di daerah terpencil yang rentan kekurangan pasokan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Grafik Kembali Hijau
Harga emas Antam 24 karat menguat pada 27 Juli 2026 menjadi Rp2.622.000/gram; buyback Rp2.370.000 dan PPh 22...
Brainstorming Brand: Cara Efektif Kembangkan Identitas dan Bisnis
Brainstorming brand membantu pelaku usaha menemukan ide, memperkuat identitas, dan menyelaraskan strategi bi...
Harga Cabe Rawit di Singkil Tembus Rp70 Ribu
Harga cabe rawit di Pasar Lae Butar, Aceh Singkil melonjak menjadi Rp70.000/kg; beberapa kebutuhan pokok jug...
Harga Timun di Purbalingga Melonjak Dua Kali Lipat
Harga timun di Purbalingga naik dari Rp5.000 menjadi Rp13.000–15.000/kg, menekan keuntungan pedagang lokal.
Bank Mandiri Buka Cabang di Bagansiapiapi, Perkuat UMKM Rohil
Bank Mandiri meresmikan cabang baru di Bagansiapiapi, Rohil, 27 Juli 2026 untuk memperluas layanan dan mempe...
Danantara Dilibatkan dalam Keputusan KSSK atas Arahan Presiden
Presiden minta Danantara dilibatkan dalam keputusan KSSK agar kebijakan berdampak langsung pada perekonomian...