Ekonomi

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Mulai 1 Juli 2026

Bagikan:
Ilustrasi transaksi marketplace dan pembayaran pajak PPh 22

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menerapkan PMK 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar. Keputusan ini mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh marketplace untuk menyederhanakan administrasi dan menyeragamkan perlakuan pajak antara usaha digital dan konvensional.

Siapa yang ditunjuk

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mereka bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak.

  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Shopee International Indonesia (Shopee)
  • PT Tokopedia (Tokopedia)
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Tarif dan mekanisme pemungutan

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) transaksi pedagang di lokapasar. Besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan bersifat mekanis sebagai bagian dari administrasi perpajakan untuk transaksi melalui platform.

Implementasi kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan.

Pengecualian dan perlindungan usaha kecil

DJP menegaskan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Pasal 22. Ketentuan ini tetap berlaku untuk mencegah beban berlebih pada usaha mikro dan kecil.

Fungsi pemungutan dalam perhitungan pajak

Pungutan yang dilakukan marketplace bukanlah pajak baru. Dana yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau sebagai bagian pelunasan PPh final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui lokapasar, sehingga administrasinya lebih sederhana, efektif dan memberikan kepastian hukum.

Implikasi dan langkah berikut

Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat dan administrasi menjadi lebih efisien. Marketplace kini wajib menyesuaikan sistem penagihan dan pelaporan pajak ke DJP. Pedagang di lokapasar perlu memahami mekanisme pemungutan agar dapat memanfaatkan pungutan sebagai kredit pajak saat melaporkan kewajiban pajak tahunan.

Penerapan PMK ini menandai upaya pemerintah menyetarakan aturan fiskal antara perdagangan online dan offline, sekaligus menjaga perlindungan bagi usaha kecil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait