Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Mulai 1 Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menerapkan PMK 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar. Keputusan ini mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh marketplace untuk menyederhanakan administrasi dan menyeragamkan perlakuan pajak antara usaha digital dan konvensional.
Siapa yang ditunjuk
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mereka bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak.
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Shopee International Indonesia (Shopee)
- PT Tokopedia (Tokopedia)
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Tarif dan mekanisme pemungutan
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) transaksi pedagang di lokapasar. Besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan bersifat mekanis sebagai bagian dari administrasi perpajakan untuk transaksi melalui platform.
Implementasi kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan.
Pengecualian dan perlindungan usaha kecil
DJP menegaskan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Pasal 22. Ketentuan ini tetap berlaku untuk mencegah beban berlebih pada usaha mikro dan kecil.
Fungsi pemungutan dalam perhitungan pajak
Pungutan yang dilakukan marketplace bukanlah pajak baru. Dana yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau sebagai bagian pelunasan PPh final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui lokapasar, sehingga administrasinya lebih sederhana, efektif dan memberikan kepastian hukum.
Implikasi dan langkah berikut
Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat dan administrasi menjadi lebih efisien. Marketplace kini wajib menyesuaikan sistem penagihan dan pelaporan pajak ke DJP. Pedagang di lokapasar perlu memahami mekanisme pemungutan agar dapat memanfaatkan pungutan sebagai kredit pajak saat melaporkan kewajiban pajak tahunan.
Penerapan PMK ini menandai upaya pemerintah menyetarakan aturan fiskal antara perdagangan online dan offline, sekaligus menjaga perlindungan bagi usaha kecil.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
BI Pertahankan Suku Bunga, Rupiah Menguat hingga Rp17.840
BI pertahankan suku bunga 5,75%; rupiah menguat 0,12% ke Rp17.840 per USD pada penutupan perdagangan Rabu, 1...
Secure Parking Kelola 1.700 Titik, Hampir 2 Juta Kendaraan Sehari
Secure Parking mengelola 1.700 titik parkir di Indonesia dan melayani hampir 2 juta kendaraan setiap hari, d...
BI Tahan Suku Bunga, IHSG Melemah 0,86% ke 6.394
IHSG turun 0,86% ke 6.394 pada 19 Agustus 2026 setelah BI mempertahankan suku bunga 5,75%; nilai transaksi R...
Pasokan Energi Jadi Prioritas Pertamina Pascagempa NTT
FKBI meminta pasokan BBM dan LPG jadi prioritas penanganan pascagempa NTT agar distribusi logistik dan aktiv...
IHSG Anjlok Jeda Siang, Investor Tunggu Keputusan Suku Bunga BI
IHSG melemah 0,60% pada jeda siang 19 Agustus 2026; investor menanti keputusan suku bunga BI dan terpengaruh...
IHSG Dibuka Melemah, Pasar Menanti Keputusan BI Rate
IHSG dibuka melemah 0,65% pada 19 Agustus 2026 saat pelaku pasar menunggu keputusan BI Rate dari Bank Indone...