Empat Marketplace Mulai Pungut PPh 22 Mulai 1 Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menerapkan PMK 37 Tahun 2025 yang menunjuk empat penyelenggara perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di lokapasar. Keputusan ini mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh marketplace untuk menyederhanakan administrasi dan menyeragamkan perlakuan pajak antara usaha digital dan konvensional.
Siapa yang ditunjuk
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mereka bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak.
- PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
- PT Shopee International Indonesia (Shopee)
- PT Tokopedia (Tokopedia)
- PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Tarif dan mekanisme pemungutan
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) transaksi pedagang di lokapasar. Besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan bersifat mekanis sebagai bagian dari administrasi perpajakan untuk transaksi melalui platform.
Implementasi kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah menyederhanakan administrasi perpajakan.
Pengecualian dan perlindungan usaha kecil
DJP menegaskan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Pasal 22. Ketentuan ini tetap berlaku untuk mencegah beban berlebih pada usaha mikro dan kecil.
Fungsi pemungutan dalam perhitungan pajak
Pungutan yang dilakukan marketplace bukanlah pajak baru. Dana yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau sebagai bagian pelunasan PPh final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui lokapasar, sehingga administrasinya lebih sederhana, efektif dan memberikan kepastian hukum.
Implikasi dan langkah berikut
Dengan langkah ini, diharapkan kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat dan administrasi menjadi lebih efisien. Marketplace kini wajib menyesuaikan sistem penagihan dan pelaporan pajak ke DJP. Pedagang di lokapasar perlu memahami mekanisme pemungutan agar dapat memanfaatkan pungutan sebagai kredit pajak saat melaporkan kewajiban pajak tahunan.
Penerapan PMK ini menandai upaya pemerintah menyetarakan aturan fiskal antara perdagangan online dan offline, sekaligus menjaga perlindungan bagi usaha kecil.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Grab Luncurkan Group Ride: Berbagi Ongkos hingga 50%
Grab meluncurkan fitur Group Ride sejak April 2026 untuk atur perjalanan bersama lewat satu pemesanan, denga...
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
KAI mencatat 11.342.350 pergerakan penumpang di Sumatra (Jan–Sep 2026), naik 12,02% dibandingkan 2025.
Kemenko Hilirisasi dan Energi Diharap Percepat Transisi Energi
Imaduddin Abdullah menilai pembentukan Kemenko Hilirisasi dan Energi percepat transisi energi, hilirisasi, d...
Hilirisasi Nikel Dorong PNBP Capai Rp21 Triliun
Hilirisasi nikel mendorong ekspor USD6,54 miliar dan PNBP mencapai Rp21 triliun hingga 31 Agustus 2026, namu...
Harga Emas Pekan Depan Diprediksi Fluktuatif, Waspada Saat Beli
Harga emas dunia diperkirakan berfluktuasi tajam pekan depan karena pengaruh indeks dolar AS dan harga minya...
Indonesia Kuasai 0,9% Pasar Ekspor Bambu, Kemenperin Dorong Penguatan Hulu
Kemenperin sebut Indonesia kuasai 0,9% pasar ekspor bambu global; AKB 2026 digelar untuk perkuat pasokan dan...