Lokal

Mantan PPK BTP Medan Divonis 7,5 Tahun Terkait Suap Proyek Kereta

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan terkait kasus suap proyek kereta Medan-Binjai-Aceh

Medan — Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin (22/6). Majelis hakim menyatakan Chusnul bersalah menerima suap proyek pembangunan jalur kereta Medan–Binjai–Aceh senilai total Rp13,08 miliar pada 2021–2023.

Putusan dan hukuman tambahan

Vonis dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 pada Pengadilan Tipikor PN Medan oleh majelis hakim pimpinan Khamozaro Waruwu. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,”

Hakim menyatakan jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika pelelangan tidak cukup, denda diganti dengan pidana penjara 100 hari.

Uang pengganti dan sisa kewajiban

Mahkamah juga membebankan Chusnul membayar seluruh uang pengganti (UP) sebesar Rp13,08 miliar. Dari jumlah itu, terdakwa telah menyerahkan Rp150 juta.

“Apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah UP tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP, dipidana (subsider) tiga tahun penjara,”

Rincian penerimaan suap

Majelis hakim merinci sumber penerimaan suap dari beberapa penyedia barang/jasa pada lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Dion Renato Sugiarto: Rp7,46 miliar
  • Andhika Chandra Bandy: Rp3 miliar
  • Freddy Gondowardoyo: Rp850 juta
  • Zulfikar Fahmi: Rp779 juta
  • Widodo: Rp525 juta
  • Asta Danika: Rp470 juta

Dasar hukum dan pertimbangan hakim

Perbuatan Chusnul dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

Majelis menyebut beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai hal memberatkan, tindak pidana ini menghambat percepatan pembangunan dan merugikan negara serta memberi citra buruk pada BTP.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya dengan nilai yang sangat besar, perbuatan terdakwa merugikan pemerintahan dan memberikan citra yang buruk khususnya di BTP,”

“Sementara keadaan yang meringankan, Chusnul bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga,”

Upaya hukum dan perbandingan tuntutan

Chusnul dan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki waktu tujuh hari pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan awal JPU yang meminta enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta UP Rp13 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.

Putusan pengadilan ini menegaskan konsekuensi pidana dan perdata terhadap penerima suap dalam proyek infrastruktur, serta batas waktu pembayaran UP agar terhindar dari penyitaan dan hukuman tambahan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait