Mahasiswi Unimed Laporkan Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Medsos
Medan — Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026). Laporan diajukan terkait unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai menghina, mencemarkan nama baik, serta mengancam pelapor.
Laporan resmi dan bukti
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, diterima sekitar pukul 16.47 WIB. Sartika menyatakan tindakan itu diambil setelah mengalami tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sosial serta kampus.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan pengancaman yang saya alami," kata Sartika di Polrestabes Medan.
Kronologi dan akun yang dilaporkan
Menurut Sartika, peristiwa bermula dari unggahan akun Instagram "lifeatunimed" yang memuat foto kegiatan kampus berisi dirinya. Setelah unggahan itu, muncul komentar dan unggahan dari sejumlah akun lain yang dianggap menyerang kehormatan.
Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain:
- melinalubis
- naznh
- juniska.della
- wawabljsshr
- sejumlah akun lain yang memberi komentar bernada penghinaan dan tuduhan
Sartika juga menyebut ada unggahan yang memuat foto dirinya disertai narasi merendahkan dan ajakan untuk menyebarkan kasus tersebut, lalu menimbulkan tekanan psikologis.
Pendamping hukum dan tuntutan
Kuasa pendamping pelapor, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti awal kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik," ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan harapannya agar kepolisian memproses pihak-pihak yang terlibat sehingga muncul efek jera. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Ada peribahasa, mulutmu harimaumu. Sekarang, jari jemarimu juga bisa menjadi harimaumu. Jadi bersikaplah bijak dalam berbicara dan menggunakan media sosial," kata Rahmad.
Landasan hukum
Dalam laporan disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu pasal-pasal yang terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Rahmad menyebut pihak-pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 UU ITE.
Penyidikan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan verifikasi penyidik Polrestabes Medan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital dan konsekuensi hukum atas penyebaran konten yang merugikan orang lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
ASPERA Mini Studio: Transformasi Digital Pembelajaran Speaking SAS
ASPERA Mini Studio hadir sebagai sistem pembelajaran speaking digital di SAS, memadukan studio, multimedia,...
Subulussalam Beringin Menuju Desa Definitif, BIG Lakukan Verifikasi Batas
Desa Persiapan Subulussalam Beringin menjalani verifikasi batas wilayah oleh BIG setelah peroleh kode regist...
Ketua DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Perceraian dan Kekerasan Anak
Ketua DPRK Banda Aceh kunjungi Mahkamah Syar'iyah, soroti lebih dari 300 perkara perceraian Jan–Sep 2026 dan...
DP3APM Copot 5 Kepling, 2 Lainnya Tunggu Keputusan Ombudsman
DP3APM Tebingtinggi mencopot 5 kepling pada 1 Oktober; dua lainnya menunggu keputusan Ombudsman setelah meng...
Eksekutor Pembakar Mobil Sukur Rambe Ditahan, Polisi Diminta Ungkap Dalang
Tersangka DH ditahan usai mengaku membakar mobil Sukur Rambe atas perintah RPJ; polisi didesak menuntaskan p...
LSM Tuding Gudang di Medan Labuhan Menimbun Solar Subsidi Ilegal
LSM Social Justice laporkan dugaan penimbunan solar subsidi di gudang Medan Labuhan; minta polisi segera ber...