Mahasiswi Unimed Laporkan Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Medsos
Medan — Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026). Laporan diajukan terkait unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai menghina, mencemarkan nama baik, serta mengancam pelapor.
Laporan resmi dan bukti
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, diterima sekitar pukul 16.47 WIB. Sartika menyatakan tindakan itu diambil setelah mengalami tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sosial serta kampus.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan pengancaman yang saya alami," kata Sartika di Polrestabes Medan.
Kronologi dan akun yang dilaporkan
Menurut Sartika, peristiwa bermula dari unggahan akun Instagram "lifeatunimed" yang memuat foto kegiatan kampus berisi dirinya. Setelah unggahan itu, muncul komentar dan unggahan dari sejumlah akun lain yang dianggap menyerang kehormatan.
Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain:
- melinalubis
- naznh
- juniska.della
- wawabljsshr
- sejumlah akun lain yang memberi komentar bernada penghinaan dan tuduhan
Sartika juga menyebut ada unggahan yang memuat foto dirinya disertai narasi merendahkan dan ajakan untuk menyebarkan kasus tersebut, lalu menimbulkan tekanan psikologis.
Pendamping hukum dan tuntutan
Kuasa pendamping pelapor, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti awal kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik," ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan harapannya agar kepolisian memproses pihak-pihak yang terlibat sehingga muncul efek jera. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Ada peribahasa, mulutmu harimaumu. Sekarang, jari jemarimu juga bisa menjadi harimaumu. Jadi bersikaplah bijak dalam berbicara dan menggunakan media sosial," kata Rahmad.
Landasan hukum
Dalam laporan disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu pasal-pasal yang terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Rahmad menyebut pihak-pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 UU ITE.
Penyidikan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan verifikasi penyidik Polrestabes Medan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital dan konsekuensi hukum atas penyebaran konten yang merugikan orang lain.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...