Mahasiswi Unimed Laporkan Dugaan Penghinaan dan Ancaman di Medsos
Medan — Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed), Sartika, resmi melaporkan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026). Laporan diajukan terkait unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai menghina, mencemarkan nama baik, serta mengancam pelapor.
Laporan resmi dan bukti
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, diterima sekitar pukul 16.47 WIB. Sartika menyatakan tindakan itu diambil setelah mengalami tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan sosial serta kampus.
"Hari ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan pengancaman yang saya alami," kata Sartika di Polrestabes Medan.
Kronologi dan akun yang dilaporkan
Menurut Sartika, peristiwa bermula dari unggahan akun Instagram "lifeatunimed" yang memuat foto kegiatan kampus berisi dirinya. Setelah unggahan itu, muncul komentar dan unggahan dari sejumlah akun lain yang dianggap menyerang kehormatan.
Beberapa akun yang disebut dalam laporan antara lain:
- melinalubis
- naznh
- juniska.della
- wawabljsshr
- sejumlah akun lain yang memberi komentar bernada penghinaan dan tuduhan
Sartika juga menyebut ada unggahan yang memuat foto dirinya disertai narasi merendahkan dan ajakan untuk menyebarkan kasus tersebut, lalu menimbulkan tekanan psikologis.
Pendamping hukum dan tuntutan
Kuasa pendamping pelapor, Rahmad Syah Ramadhan Harahap, SH, menyatakan pihaknya telah menyerahkan bukti awal kepada penyidik dan meminta proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik," ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan harapannya agar kepolisian memproses pihak-pihak yang terlibat sehingga muncul efek jera. Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Ada peribahasa, mulutmu harimaumu. Sekarang, jari jemarimu juga bisa menjadi harimaumu. Jadi bersikaplah bijak dalam berbicara dan menggunakan media sosial," kata Rahmad.
Landasan hukum
Dalam laporan disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu pasal-pasal yang terkait penghinaan dan pencemaran nama baik. Rahmad menyebut pihak-pihak terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 UU ITE.
Penyidikan selanjutnya bergantung pada pemeriksaan bukti dan verifikasi penyidik Polrestabes Medan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika berkomunikasi di ruang digital dan konsekuensi hukum atas penyebaran konten yang merugikan orang lain.
Berita Terkait
Ruko dan Perumahan Muncul di Pinggir Sungai Bahorok, Bukit Lawang
Ruko dan perumahan liar bermunculan di pinggir Sungai Bahorok Bukit Lawang, meski area dilarang dibangun pas...
Polda Sumut Diserang Warga saat Tangkap Pengedar di Medan
Personel Polda Sumut diserang warga saat menangkap pengedar narkoba di Jalan Multatuli, Medan; video peristi...
Harga TBS Sawit Labura Anjlok 31,87% Dalam Sepekan
Harga TBS sawit di Labuhanbatu Utara anjlok 31,87% dalam sepekan; petani menerima sekitar Rp2.200/kg karena...
Wabup Apresiasi Wisuda Purna Santri dan Hafizh 30 Juz di Labuhanbatu
Wabup Labuhanbatu beri apresiasi pada wisuda Purna Santri dan Hafizh 30 Juz Ponpes Raudlatul Uluum, Sabtu 30...
Pemkab Labuhanbatu Raih Opini WTP LKPD 2025
Pemkab Labuhanbatu menerima Opini WTP LKPD 2025 dari BPK Sumut; LHP diserahkan 29 Mei sebagai bukti tata kel...
Batubara Raih Opini WTP BPK untuk LKPD 2025
Kabupaten Batubara menerima Opini WTP BPK atas LKPD 2025; Pemkab berkomitmen tingkatkan akuntabilitas dan ku...