MA Batalkan Pelepasan 4.773,90 Ha Hutan di Asahan, Warga Desak Pengembalian
KISARAN – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang melepas 4.773,90 hektare kawasan hutan di Asahan kepada perusahaan sawit. Keputusan ini diungkapkan pada pernyataan publik di Kisaran, Minggu (24/5).
Kronologi hukum
Menurut Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Asahan, pembatalan merupakan buah dari perjuangan hukum masyarakat Desa Perbangunan. Proses dimulai dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT.
- PTUN Jakarta awalnya menolak gugatan.
- Majelis Hakim PT TUN Jakarta kemudian membatalkan putusan pertama karena ada kesalahan penggunaan dasar hukum.
- Kasasi ke Mahkamah Agung menghasilkan Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014.
- Putusan diperkuat melalui Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015 sehingga putusan menjadi inkracht (final).
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, menurut LKLH Asahan, Surat Keputusan pelepasan dinyatakan batal demi hukum.
Tuntutan dan konsekuensi
DPD LKLH Asahan mendesak pemerintah mengembalikan status lahan tersebut sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Lahan Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya dilepas kepada PT Citra Sawit Inti Lestari kini batal demi hukum," kata Mangihut Tua Simamora, Ketua DPD LKLH Asahan.
Organisasi itu menyatakan bahwa perizinan turunan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), kini cacat hukum. Mereka juga menilai perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana kehutanan jika terus menduduki lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Pendapat pihak perusahaan
Penasihat hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menyampaikan pandangan berbeda terkait konsekuensi putusan MA. Menurut penasihat hukum, amar putusan MA menyatakan SK pelepasan "dapat dibatalkan", bukan otomatis "batal demi hukum".
"Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan," ujar Tri Purnowidodo, penasihat hukum PT CSIL, yang merujuk pada cacat prosedur di tingkat PT TUN berupa tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian.
Implikasi ke depan
Putusan MA membuka potensi pengembalian fungsi kawasan hutan jika pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun perbedaan penafsiran hukum antara masyarakat dan pihak perusahaan menunjukkan kemungkinan adanya sengketa lanjutan, khususnya terkait status perizinan dan tanggung jawab hukum perusahaan.
Langkah selanjutnya menunggu sikap formal pemerintah pusat atau KLHK mengenai penetapan kembali status kawasan hutan di lokasi itu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...