Lokal

MA Batalkan Pelepasan 4.773,90 Ha Hutan di Asahan, Warga Desak Pengembalian

Bagikan:
Salinan putusan Mahkamah Agung terkait pelepasan kawasan hutan Asahan

KISARAN – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang melepas 4.773,90 hektare kawasan hutan di Asahan kepada perusahaan sawit. Keputusan ini diungkapkan pada pernyataan publik di Kisaran, Minggu (24/5).

Kronologi hukum

Menurut Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Asahan, pembatalan merupakan buah dari perjuangan hukum masyarakat Desa Perbangunan. Proses dimulai dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT.

  • PTUN Jakarta awalnya menolak gugatan.
  • Majelis Hakim PT TUN Jakarta kemudian membatalkan putusan pertama karena ada kesalahan penggunaan dasar hukum.
  • Kasasi ke Mahkamah Agung menghasilkan Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014.
  • Putusan diperkuat melalui Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015 sehingga putusan menjadi inkracht (final).

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, menurut LKLH Asahan, Surat Keputusan pelepasan dinyatakan batal demi hukum.

Tuntutan dan konsekuensi

DPD LKLH Asahan mendesak pemerintah mengembalikan status lahan tersebut sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Lahan Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya dilepas kepada PT Citra Sawit Inti Lestari kini batal demi hukum," kata Mangihut Tua Simamora, Ketua DPD LKLH Asahan.

Organisasi itu menyatakan bahwa perizinan turunan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), kini cacat hukum. Mereka juga menilai perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana kehutanan jika terus menduduki lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Pendapat pihak perusahaan

Penasihat hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menyampaikan pandangan berbeda terkait konsekuensi putusan MA. Menurut penasihat hukum, amar putusan MA menyatakan SK pelepasan "dapat dibatalkan", bukan otomatis "batal demi hukum".

"Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan," ujar Tri Purnowidodo, penasihat hukum PT CSIL, yang merujuk pada cacat prosedur di tingkat PT TUN berupa tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian.

Implikasi ke depan

Putusan MA membuka potensi pengembalian fungsi kawasan hutan jika pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun perbedaan penafsiran hukum antara masyarakat dan pihak perusahaan menunjukkan kemungkinan adanya sengketa lanjutan, khususnya terkait status perizinan dan tanggung jawab hukum perusahaan.

Langkah selanjutnya menunggu sikap formal pemerintah pusat atau KLHK mengenai penetapan kembali status kawasan hutan di lokasi itu.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait