MA Batalkan Pelepasan 4.773,90 Ha Hutan di Asahan, Warga Desak Pengembalian
KISARAN – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang melepas 4.773,90 hektare kawasan hutan di Asahan kepada perusahaan sawit. Keputusan ini diungkapkan pada pernyataan publik di Kisaran, Minggu (24/5).
Kronologi hukum
Menurut Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Asahan, pembatalan merupakan buah dari perjuangan hukum masyarakat Desa Perbangunan. Proses dimulai dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara No. 193/G/2012/PTUN-JKT.
- PTUN Jakarta awalnya menolak gugatan.
- Majelis Hakim PT TUN Jakarta kemudian membatalkan putusan pertama karena ada kesalahan penggunaan dasar hukum.
- Kasasi ke Mahkamah Agung menghasilkan Putusan MA Nomor 128 K/TUN/2014.
- Putusan diperkuat melalui Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 pada 14 Desember 2015 sehingga putusan menjadi inkracht (final).
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, menurut LKLH Asahan, Surat Keputusan pelepasan dinyatakan batal demi hukum.
Tuntutan dan konsekuensi
DPD LKLH Asahan mendesak pemerintah mengembalikan status lahan tersebut sebagai Kawasan Hutan di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Lahan Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang seluas 4.773,90 hektare yang sebelumnya dilepas kepada PT Citra Sawit Inti Lestari kini batal demi hukum," kata Mangihut Tua Simamora, Ketua DPD LKLH Asahan.
Organisasi itu menyatakan bahwa perizinan turunan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), kini cacat hukum. Mereka juga menilai perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana kehutanan jika terus menduduki lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Pendapat pihak perusahaan
Penasihat hukum PT Citra Sawit Inti Lestari (PT CSIL) menyampaikan pandangan berbeda terkait konsekuensi putusan MA. Menurut penasihat hukum, amar putusan MA menyatakan SK pelepasan "dapat dibatalkan", bukan otomatis "batal demi hukum".
"Sejak adanya pelepasan hingga saat ini, status areal yang diusahai PT CSIL tidak lagi berstatus kawasan hutan," ujar Tri Purnowidodo, penasihat hukum PT CSIL, yang merujuk pada cacat prosedur di tingkat PT TUN berupa tidak adanya persetujuan prinsip dari Menteri Pertanian.
Implikasi ke depan
Putusan MA membuka potensi pengembalian fungsi kawasan hutan jika pemerintah menindaklanjuti putusan tersebut. Namun perbedaan penafsiran hukum antara masyarakat dan pihak perusahaan menunjukkan kemungkinan adanya sengketa lanjutan, khususnya terkait status perizinan dan tanggung jawab hukum perusahaan.
Langkah selanjutnya menunggu sikap formal pemerintah pusat atau KLHK mengenai penetapan kembali status kawasan hutan di lokasi itu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...