Lokal

Inspektorat Panggil Lurah Paya Pasir soal Diduga Pelanggaran Kode Etik

Bagikan:
Ilustrasi pemanggilan klarifikasi ASN di kantor pemerintahan Medan

Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat memanggil Lurah Paya Pasir, Syerly, pada 28 Juli 2026 untuk klarifikasi terkait rumor pelanggaran kode etik ASN yang beredar di media sosial. Pemanggilan tercatat dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 sebagai respons atas dugaan pelanggaran yang dinilai berdampak pada citra perangkat daerah.

Proses klarifikasi dan dokumen resmi

Inspektorat Kota Medan secara resmi meminta penjelasan dari yang bersangkutan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas unggahan dan komentar di platform daring yang menyorot interaksi antara Lurah dan seorang pegawai.

Sikap Lurah dan pihak terkait

Sebelum panggilan, Syerly telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menimbulkan pro dan kontra muncul spontan dalam suasana yang akrab.

Syerly SPd MAP menjelaskan bahwa ia merasa dekat dan sering bercanda dengan Ibu Ulfa, sehingga kata-kata itu terucap begitu saja.

Rekan yang disebut, Ulfa, juga memberi penjelasan saat dikonfirmasi media. Ia mengatakan hubungan kerja mereka biasa dan bercanda seperti wajar sehari-hari.

Ulfa menyampaikan bahwa mereka dekat dan biasa bercanda, namun ia juga meminta maaf jika tanggapan warganet menimbulkan salah paham.

Temuan Inspektorat dan dasar aturan

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran kode etik. Temuan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN, khususnya Pasal 4 huruf f yang menekankan integritas dan keteladanan pegawai di dalam maupun luar tugas kedinasan.

Erfin menyatakan bahwa Syerly terindikasi kuat melanggar ketentuan tersebut dan merekomendasikan langkah pembinaan disiplin.

Sanksi yang direkomendasikan

Merujuk pada ketentuan dalam peraturan yang sama, Inspektorat merekomendasikan tindakan berupa Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d. Sanksi ini diarahkan terhadap pelanggaran kewajiban menjaga integritas yang dianggap memberi dampak negatif pada citra perangkat daerah.

Implikasi dan langkah ke depan

Inspektorat menegaskan bahwa langkah disipliner ini merupakan upaya menjaga profesionalisme ASN di lingkungan Pemko Medan. Menurut pernyataan resmi, tindakan diambil untuk memastikan aparatur tetap menjadi teladan dan pengayom masyarakat di bawah kepemimpinan Wali Kota.

Kasus ini menunjukkan bagaimana interaksi personal yang terekam atau tersebar di publik dapat berujung pada proses pemeriksaan etik, dan menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga sikap serta ucapan baik di dalam maupun luar kedinasan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait