Inspektorat Panggil Lurah Paya Pasir soal Diduga Pelanggaran Kode Etik
Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat memanggil Lurah Paya Pasir, Syerly, pada 28 Juli 2026 untuk klarifikasi terkait rumor pelanggaran kode etik ASN yang beredar di media sosial. Pemanggilan tercatat dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 sebagai respons atas dugaan pelanggaran yang dinilai berdampak pada citra perangkat daerah.
Proses klarifikasi dan dokumen resmi
Inspektorat Kota Medan secara resmi meminta penjelasan dari yang bersangkutan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas unggahan dan komentar di platform daring yang menyorot interaksi antara Lurah dan seorang pegawai.
Sikap Lurah dan pihak terkait
Sebelum panggilan, Syerly telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menimbulkan pro dan kontra muncul spontan dalam suasana yang akrab.
Syerly SPd MAP menjelaskan bahwa ia merasa dekat dan sering bercanda dengan Ibu Ulfa, sehingga kata-kata itu terucap begitu saja.
Rekan yang disebut, Ulfa, juga memberi penjelasan saat dikonfirmasi media. Ia mengatakan hubungan kerja mereka biasa dan bercanda seperti wajar sehari-hari.
Ulfa menyampaikan bahwa mereka dekat dan biasa bercanda, namun ia juga meminta maaf jika tanggapan warganet menimbulkan salah paham.
Temuan Inspektorat dan dasar aturan
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi pelanggaran kode etik. Temuan mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN, khususnya Pasal 4 huruf f yang menekankan integritas dan keteladanan pegawai di dalam maupun luar tugas kedinasan.
Erfin menyatakan bahwa Syerly terindikasi kuat melanggar ketentuan tersebut dan merekomendasikan langkah pembinaan disiplin.
Sanksi yang direkomendasikan
Merujuk pada ketentuan dalam peraturan yang sama, Inspektorat merekomendasikan tindakan berupa Hukuman Disiplin Ringan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf d. Sanksi ini diarahkan terhadap pelanggaran kewajiban menjaga integritas yang dianggap memberi dampak negatif pada citra perangkat daerah.
Implikasi dan langkah ke depan
Inspektorat menegaskan bahwa langkah disipliner ini merupakan upaya menjaga profesionalisme ASN di lingkungan Pemko Medan. Menurut pernyataan resmi, tindakan diambil untuk memastikan aparatur tetap menjadi teladan dan pengayom masyarakat di bawah kepemimpinan Wali Kota.
Kasus ini menunjukkan bagaimana interaksi personal yang terekam atau tersebar di publik dapat berujung pada proses pemeriksaan etik, dan menjadi pengingat bagi pejabat publik untuk menjaga sikap serta ucapan baik di dalam maupun luar kedinasan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Siswa Belajar di Kelas Sementara Saat Revitalisasi Sekolah
Ratusan pelajar di Cot Girek, Aceh Utara, belajar di kelas sementara saat revitalisasi sekolah pascabanjir b...
PWI Langsa Tutup Sayembara Penulisan Feature, Hengki Juara Favorit
PWI Kota Langsa menutup sayembara penulisan feature 28 Juli; Hengki Syah Jaya dinobatkan pemenang favorit da...
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan Hambat Ratusan Pasien
Gangguan SIMRS di RSUDYA Tapaktuan sejak 28 Juli membuat ratusan pasien menunggu; pendaftaran, BPJS, dan lay...
Polres dan Kejari Simalungun Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kapolres dan Kejari Simalungun mendukung penegakan hukum profesional, objektif, dan tanpa transaksional sete...
Bobby Tinggalkan Rapat Paripurna, IGoWa: Kuorum Perda Tak Terpenuhi
Gubernur Sumut Bobby Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD pada 29/7 setelah interupsi soal kuorum; IGo...
Pedagang Pasar Simpang Limun Melapor Usai Dikeroyok
Pedagang Aserta Tarigan melapor ke Polrestabes Medan setelah dikeroyok di Pasar Simpang Limun; laporan terca...