Politik

DPRD Minta Kejelasan SK Pemutakhiran LP2B Jember untuk APBD 2027

Bagikan:
Ilustrasi lahan pertanian dan rapat DPRD terkait SK pemutakhiran LP2B Jember

JEMBER – DPRD Kabupaten Jember mendesak penjelasan atas terbitnya SK pemutakhiran LP2B yang menjadi dasar pembahasan program ketahanan pangan dalam APBD 2027. Permintaan ini mengemuka saat rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Jember, Jumat (6/11/2026) sore.

Permintaan salinan SK

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan dokumen pemutakhiran perlu diserahkan agar alokasi anggaran tidak bertentangan dengan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Sebelumnya ia telah meminta salinan SK itu ke Bagian Hukum Pemkab Jember.

"Kita harus menjalankan program pemerintah pembangunan delapan ribu hingga sepuluh ribu bersubsidi di Jember, tapi program ketahanan pangannya, termasuk lahannya, tidak boleh terganggu. Maka kami meminta surat SK pemutakhiran LP2B ini,"

Respons Bagian Hukum

Plt. Kepala Bagian Hukum, M. Syamsu Rijal, awalnya belum bersedia menyerahkan dokumen. Ia menyarankan DPRD mengajukan permintaan langsung ke Dinas terkait dengan alasan SK memiliki historical residu untuk perubahan pertama maupun kedua.

"Bukannya kami tidak mau publikasi, karena SK itu punya historical residu untuk perubahan pertama maupun perubahan kedua. Kami sarankan dewan untuk langsung meminta ke Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan,"

Riwayat kontroversi LP2B

Persoalan dokumen LP2B bukan baru. Pada Agustus 2025 publik sempat dihadapkan pada dua SK bernomor sama tetapi berisi berbeda. Salah satu menunjukkan hilangnya areal LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, sedangkan dokumen lain mencantumkan penambahan LP2B seluas 327 hektare.

Riwayat perbedaan dokumen itulah yang mendorong DPRD meminta kejelasan atas SK terbaru agar tidak menimbulkan konflik kebijakan saat program pembangunan berjalan bersamaan dengan perlindungan lahan pertanian.

Implikasi pada pembahasan APBD 2027

Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan keterbukaan dokumen merupakan bagian dari kehati-hatian legislatif dalam menyusun anggaran. Menurutnya, kepastian data lahan penting untuk memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif tanpa mengurangi upaya pembangunan perumahan bersubsidi.

"Ini bentuk kehati-hatian pembahasan APBD 2027,"

Janji pengiriman dokumen

Menanggapi desakan DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, menyatakan bersedia mengirimkan salinan SK pemutakhiran kepada legislatif. Ia mengonfirmasi pengiriman dokumen melalui WhatsApp.

"Saya kirim via WhatsApp,"

Permintaan salinan SK ini menjadi titik penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan perlindungan lahan dan program pembangunan sebelum APBD 2027 disahkan. DPRD akan menunggu dokumen resmi untuk melanjutkan pembahasan anggaran dan menghindari potensi masalah kebijakan ke depan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait