Politik

Surabaya Gelar Lomba SWK untuk Profesionalisasi dan Cegah Pungli

Bagikan:
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berbicara soal lomba SWK dan pembenahan tata kelola

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan lomba untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan mencegah pungutan liar di Sentra Wisata Kuliner (SWK).

SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar lomba bagi seluruh Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai upaya memperbaiki tata kelola, peningkatan kebersihan, serta promosi digital. Pengumuman itu disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi pada Selasa, 28 Juli 2026.

Tujuan lomba dan kategori penilaian

Program lomba dirancang untuk mendorong pengelolaan SWK yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing. Penilaian tidak hanya melihat penataan fisik, tetapi juga aspek keuangan dan pemasaran.

  • Penataan lingkungan dan kebersihan kawasan
  • Pengelolaan keuangan yang akuntabel
  • Promosi melalui media sosial dan strategi pemasaran

Menurut Eri, lomba ini bertujuan menjadi pemicu agar setiap SWK terus berbenah dan meningkatkan layanan bagi pedagang dan pengunjung.

"Nanti insya Allah kita akan mengadakan lomba SWK. Lomba SWK itu, ada satu terkait dengan penataan lingkungannya. Kedua juga terkait dengan pengelolaan keuangannya. Dan yang ketiga nanti juga terkait dengan medsosnya. Jadi terkait dengan marketing-nya itu yang kita lombakan,"

Penemuan dugaan pungli dan langkah pembenahan

Pemkot juga mempercepat pembenahan tata kelola SWK menyusul temuan dugaan pungutan liar di salah satu lokasi. Eri menegaskan seluruh SWK dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) sehingga mekanisme penarikan retribusi harus sesuai ketentuan.

"Saya sebelumnya menemukan pungli yang ada di tempatnya SWK. Jadi kita juga mengubah kegiatan ini agar tidak ada lagi pungli di SWK dan PKL yang ada di Surabaya,"

Ia menjelaskan fungsi paguyuban sebagai wadah koordinasi pedagang untuk kebutuhan bersama, seperti kebersihan dan operasional, dengan iuran yang disepakati terbuka. Jika ada pengelolaan oleh paguyuban, mekanisme itu harus jelas dan transparan sehingga tidak membebani pedagang.

Kasus di Kalijudan dan pengembalian dana

Dalam pemeriksaan awal, salah satu laporan dugaan pungli berasal dari SWK Kalijudan. Calon pedagang dilaporkan diminta membayar antara Rp100.000 hingga Rp5.000.000 untuk memperoleh tempat berjualan. Setelah penelusuran, sejumlah uang yang telah dipungut dikembalikan kepada calon pedagang.

"Mereka menyampaikan sudah ditarik Rp100.000, tapi kalau masuk Rp5 juta. Ketika ada laporan ke kita, kita turun, Rp100.000-nya sudah dikembalikan. Dan itu nanti akan dikelola oleh pemkot, setelah masuk semua baru kita bentuk paguyuban," ujar Eri.

Data SWK dan langkah selanjutnya

Dinkopdag mencatat saat ini terdapat 52 SWK yang menaungi sekitar 1.155 pedagang aktif di berbagai wilayah Kota Surabaya. Pemerintah kota berencana merampungkan mekanisme pengelolaan dan membentuk paguyuban resmi setelah semua tata kelola dipastikan bersih dan transparan.

Langkah lomba dan pembenahan ini diharapkan memperkuat ekonomi lokal, melindungi pedagang kecil, serta meningkatkan daya tarik kuliner Surabaya secara berkelanjutan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait