Viral: Lion Air Dituding Minta Rp8 Juta untuk Abu Jenazah
Deliserdang — Seorang lansia berusia 72 tahun mengaku dipersulit petugas maskapai Lion Air di Bandara Kualanamu saat hendak membawa abu jenazah suaminya ke Jakarta, Rabu (9/9). Keluarga menuding petugas meminta biaya khusus sebesar Rp 8 juta sehingga penumpang batal terbang dan beralih ke maskapai lain.
Kronologi kejadian
Kejadian menjadi viral setelah keluarga dan netizen memposting pengalaman penumpang lansia itu di media sosial. Karena tidak mampu membayar biaya yang disebutkan, lansia memilih membeli tiket maskapai lain dan akhirnya sampai di Jakarta dengan ongkos lebih murah.
Keluarga kemudian mengajukan protes keras kepada manajemen Lion Air Grup dan menuntut tindakan tegas terhadap oknum petugas kounter yang diduga menagih biaya berlebihan. Banyak warganet mengutuk tindakan itu karena dinilai tidak berperikemanusiaan.
Tanggapan Lion Air
Station Manager Lion Air Group Bandara Kualanamu, Roby Handoko, mengakui adanya laporan terkait viral tersebut, namun menyatakan masalah tiket telah diselesaikan.
"Ia, sudah kita kembalikan tiket dana (refund) full tiket ibu yang membawa abu jenazah tersebut karena tidak jadi terbang dengan Lion air," kata Roby Handoko.
Roby juga menepis kejelasan soal klaim biaya Rp 8 juta. Ia mengatakan pihaknya belum mengetahui asal usul angka tersebut. Menurut Roby, ada aturan transportasi untuk abu jenazah di Lion Air dengan biaya di kisaran Rp 3 juta jika persyaratan terpenuhi.
"Ada aturan jika ada penumpang hendak membawa abu jenazah, dan ketika terpenuhi aturan itu, biaya sekitar Rp 3 jutaan," ujar Roby.
Penyelidikan dan potensi dampak
Manajemen Lion Air dan tim Avsec di Bandara Kualanamu sedang menyelidiki dugaan keterlibatan petugas kounter yang menagih Rp 8 juta. Jika bukti menguat, perusahaan menyatakan akan memberi sanksi sesuai aturan karena kasus semacam ini berpotensi merusak reputasi Lion Air Grup.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap prosedur pengiriman abu jenazah melalui penerbangan komersial. Keluarga korban menuntut transparansi biaya dan perlakuan yang lebih humanis bagi penumpang lansia.
Penyelidikan internal dan klarifikasi publik diharapkan memberi kepastian bagi penumpang yang akan menggunakan layanan serupa di masa mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BKKBN Sumut Perkuat Tata Kelola Alokon demi Mutu Pelayanan KB
BKKBN Sumut gelar sosialisasi tata kelola alokon di Medan untuk memperkuat mutu pelayanan KB dan koordinasi...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Peduli Bantu 650 Pengungsi Sinabung
Elnusa Petrofin dan Pertamina Peduli menyalurkan bantuan logistik untuk sekitar 650 pengungsi Desa Sukatepu...
Langkat Gelar Penertiban Kendaraan Dinas 8–16 September 2026
Pemkab Langkat menggelar apel dan verifikasi kendaraan dinas 8–16 Sept 2026 untuk menertibkan aset daerah da...
Langkat Siaga Bencana: Forkopimda Diminta Bergerak Cepat
Plt Bupati Langkat minta Forkopimda bergerak cepat antisipasi banjir dan longsor akibat cuaca ekstrem; posko...
DPRD Medan Dorong Gratiskan Ongkos Pelajar dengan Bus Listrik
Komisi II DPRD Medan mendorong Pemko gratiskan ongkos pelajar, memanfaatkan 72 bus listrik dan subsidi APBD...
Wali Kota Medan Dukung Medan Lawyer FC Cup III di Kebun Bunga
Wali Kota Medan mendukung Medan Lawyer FC Cup III pada 12-13 Sept 2026 di Stadion Kebun Bunga; 16 tim dari S...