Lokal

Langkat Gelar Penertiban Kendaraan Dinas 8–16 September 2026

Bagikan:
Apel pemeriksaan kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Langkat

Langkat — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, memimpin apel dan pemeriksaan kendaraan dinas di Halaman Kantor Bupati, Selasa, 8 September 2026. Kegiatan digelar untuk menertibkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan roda empat agar tercatat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penertiban dan proses pemeriksaan

Apel yang diikuti Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) itu menjadi titik awal verifikasi administrasi dan fisik kendaraan dinas. Tim dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pendataan, pengecekan kondisi kendaraan, pemeriksaan status pajak, serta pencocokan data dengan daftar aset tiap OPD.

Langkah ini menegaskan bahwa penataan aset bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kehadiran seluruh kendaraan roda empat milik pemerintah daerah diwajibkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik, tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

— Tiorita Br Surbakti

Jadwal verifikasi kendaraan

Penertiban dijadwalkan berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026, melibatkan 21 perangkat daerah. Setiap OPD wajib menghadirkan kendaraan dinas roda empat sesuai hari yang ditentukan untuk diverifikasi oleh tim BPKAD.

  • Selasa, 8 September: Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Perhubungan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD); Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
  • Rabu, 9 September: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang); Dinas Perikanan dan Kelautan; Sekretariat DPRD.
  • Kamis, 10 September: Dinas Kesehatan; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Jumat, 11 September: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pendidikan.
  • Senin, 14 September: Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Perempuan; Perlindungan Anak; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
  • Selasa, 15 September: Dinas Sosial; Inspektorat; Badan Pendapatan Daerah.
  • Rabu, 16 September (penutupan): Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Sekretariat Daerah.

Tujuan, dampak, dan tindak lanjut

Pemkab menargetkan terwujudnya data kendaraan dinas yang akurat dan mutakhir. Verifikasi ini bertujuan memastikan setiap kendaraan berada dalam penguasaan yang sah dan digunakan sesuai peruntukan. Kepala OPD diminta kooperatif dan menyerahkan data yang valid.

“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang merupakan milik masyarakat,”

Penataan BMD diharapkan memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung penilaian opini keuangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Langkat untuk menjalankan tata kelola yang lebih profesional, tertib, dan transparan.

Dengan demikian, setiap kendaraan dinas diharapkan dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan pemanfaatannya serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait