Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang disepakati pada Selasa, 15 September 2026. Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan perayaan keagamaan dan kebutuhan masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.
Keputusan dan pertimbangan pemerintah
Keputusan ditandatangani pada 15 September 2026 dan diumumkan oleh Menko PMK Pratikno. Pemerintah menyatakan mayoritas libur nasional berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara penetapan cuti bersama mempertimbangkan rangkaian kegiatan keagamaan dan posisi tanggal terhadap akhir pekan.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027. Mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Daftar libur nasional dan cuti bersama
Pemerintah menyebut telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Rincian tanggal lengkap ditetapkan dalam SKB yang sama dan akan menjadi acuan resmi instansi pemerintah dan swasta.
- Daftar rinci 18 hari libur nasional tercantum dalam Surat Keputusan Bersama.
- Daftar 8 hari cuti bersama juga tercantum dalam keputusan tersebut.
- Tanggal pasti untuk awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tetap ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.
Dampak bagi ASN, pekerja swasta, dan layanan publik
Ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara sesuai keputusan pemerintah. Pekerja swasta dapat mengikuti cuti bersama sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Pemerintah juga mengingatkan unit layanan publik agar mengatur penugasan selama hari libur. Layanan penting harus tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Layanan kesehatan
- Transportasi
- Listrik dan air
- Keamanan
- Perbankan
Apa yang perlu diperhatikan masyarakat
Masyarakat dan perusahaan disarankan memeriksa rincian SKB untuk menyesuaikan jadwal kerja, rencana mudik, dan layanan operasional. Penetapan ini menjadi acuan operasional bagi instansi pemerintah dan basis kebijakan bagi pihak swasta.
Ke depan, setiap perubahan tanggal yang berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah akan diumumkan oleh Kementerian Agama dan diinformasikan kepada publik sesuai mekanisme resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perbaikan Layanan Investasi Kunci Perkuat Iklim Investasi
Menteri Investasi Rosan Roeslani menilai perbaikan layanan dan kepastian perizinan menjadi kunci memperkuat...
Gempa Swarm di Selatan Bandung Didominasi Magnitudo 2-3
Gempa swarm mengguncang selatan Bandung pada 17 Sep 2026; BMKG catat puluhan kejadian, magnitudo umumnya 2–3...
Prabowo: Investasi Besar Akan Masuk Indonesia dalam Minggu Depan
Presiden Prabowo menyebut investasi besar akan masuk Indonesia dalam beberapa minggu, dengan realisasi 2025...
42 Gempa Guncang Bandung dalam Sehari, BMKG Jelaskan Penyebab
BMKG mencatat 42 gempa mengguncang Kabupaten Bandung dalam kurang dari 24 jam; gempa dangkal akibat sesar ak...
Komisi III DPR Minta Usut Alasan 'Cuaca Buruk' KM Virgo 8
Komisi III DPR minta penyelidikan kasus KM Virgo Transport 8 transparan; cuaca buruk tak boleh jadi satu-sat...
Hari Terakhir Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Hari ke-10 pencarian lima jurnalis dan tiga kru di Selat Sunda; Basarnas siapkan opsi perpanjangan tiga hari...