Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027

Bagikan:
Ilustrasi kalender dengan tanda hari libur 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang disepakati pada Selasa, 15 September 2026. Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan perayaan keagamaan dan kebutuhan masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.

Keputusan dan pertimbangan pemerintah

Keputusan ditandatangani pada 15 September 2026 dan diumumkan oleh Menko PMK Pratikno. Pemerintah menyatakan mayoritas libur nasional berkaitan dengan perayaan keagamaan. Sementara penetapan cuti bersama mempertimbangkan rangkaian kegiatan keagamaan dan posisi tanggal terhadap akhir pekan.

"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027. Mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Daftar libur nasional dan cuti bersama

Pemerintah menyebut telah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027. Rincian tanggal lengkap ditetapkan dalam SKB yang sama dan akan menjadi acuan resmi instansi pemerintah dan swasta.

  • Daftar rinci 18 hari libur nasional tercantum dalam Surat Keputusan Bersama.
  • Daftar 8 hari cuti bersama juga tercantum dalam keputusan tersebut.
  • Tanggal pasti untuk awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha tetap ditetapkan melalui keputusan Menteri Agama.

Dampak bagi ASN, pekerja swasta, dan layanan publik

Ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara sesuai keputusan pemerintah. Pekerja swasta dapat mengikuti cuti bersama sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.

Pemerintah juga mengingatkan unit layanan publik agar mengatur penugasan selama hari libur. Layanan penting harus tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

  • Layanan kesehatan
  • Transportasi
  • Listrik dan air
  • Keamanan
  • Perbankan

Apa yang perlu diperhatikan masyarakat

Masyarakat dan perusahaan disarankan memeriksa rincian SKB untuk menyesuaikan jadwal kerja, rencana mudik, dan layanan operasional. Penetapan ini menjadi acuan operasional bagi instansi pemerintah dan basis kebijakan bagi pihak swasta.

Ke depan, setiap perubahan tanggal yang berkaitan dengan penentuan awal bulan hijriah akan diumumkan oleh Kementerian Agama dan diinformasikan kepada publik sesuai mekanisme resmi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait