Nasional

Komisi III DPR Minta Usut Alasan 'Cuaca Buruk' KM Virgo 8

Bagikan:
KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Masalembo setelah hilang kontak

Komisi III DPR RI meminta penyelidikan tragedi terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pernyataan itu disampaikan pada 17 September 2026 di Jakarta, menyusul kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan masih menyisakan puluhan penumpang hilang.

Komisi III desak penyidikan menyeluruh

Anggota Komisi III DPR, Mangihut Sinaga, menegaskan dugaan cuaca buruk tidak boleh langsung dijadikan satu-satunya alasan atas kecelakaan. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan ada unsur kelalaian dari pengelola dan nakhoda.

"Cuaca buruk memang dapat menjadi faktor risiko dalam pelayaran. Tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah kapal tetap diberangkatkan dan dioperasikan dengan memenuhi seluruh standar keselamatan, kelaiklautan,"

Menurut Mangihut, penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif jika ditemukan bukti kelalaian yang menyebabkan korban meninggal atau luka-luka.

"Maka tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, kalau dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian. Apalagi menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka, harus ada pertanggungjawaban pidana,"

Landasan hukum dan potensi tanggung jawab pidana

Mangihut mengingatkan sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk didalami oleh penyidik. Ia menyebut ketentuan dalam KUHP dan UU Pelayaran yang membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang lalai.

Secara khusus ia mengutip:

  • Pasal 474 KUHP: pertanggungjawaban pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian;
  • Pasal 475 KUHP: kemungkinan pemberatan pidana jika tindak pidana dilakukan dalam menjalankan jabatan, pekerjaan, atau profesi;
  • UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terakhir diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024;
  • Pasal 302 dan Pasal 303 UU Pelayaran: tanggung jawab pidana bagi nakhoda dan operator jika kapal dioperasikan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Ia menekankan agar tanggung jawab tidak hanya diarahkan kepada nakhoda, karena operator atau pengelola kapal juga bisa dimintai pertanggungjawaban.

Kronologi singkat dan data korban

KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026 dengan manifes tercatat 243 orang. Kapal hilang kontak dan ditemukan terbalik di perairan Masalembo pada 13 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

  • Jumlah penumpang pada keberangkatan: 243
  • Data Basarnas per 16 September 2026 pukul 22.00 WITA: 114 orang ditemukan, terdiri atas 108 diselamatkan dan 6 meninggal dunia
  • Masih hilang: 129 orang

Proses SAR dan tantangan salvage

Operasi pencarian masih berlangsung dengan berbagai unsur SAR. Tim juga mempersiapkan opsi salvage untuk membuka akses ke bagian kapal yang sulit dijangkau. Basarnas melaporkan bangkai kapal kini berada di bawah permukaan air dan mengalami pergeseran sekitar 450 meter.

Basarnas memastikan metode salvage akan ditentukan setelah observasi dan asesmen tim ahli, mengingat kondisi kapal yang bergeser dan terbenam menambah kompleksitas operasi.

Komisi III mendesak agar seluruh temuan penyidikan diumumkan secara transparan kepada publik dan, jika ditemukan unsur pidana, para pihak yang terbukti lalai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait